PP NOMOR 66 TAHUN 2014

KESEHATAN LINGKUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 2.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. 3.

Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan. 4. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan. 5. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan. 6.

Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 7.

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 8.

Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

9. Analisis … 9.

Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan.

10. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi masyarakat, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain yang disesuaikan dengan budaya masyarakat.

11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan
Kesehatan
Lingkungan
bertujuan
untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek
fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan
setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-
tingginya.

BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI,
DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PASAL 3

BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:

a. menjamin …
a.
menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
sesuai dengan kewenangannya;
b.
mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan; dan
c.
memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.

PASAL 4

BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah
berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan
dan
strategi
nasional
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan;
b.
menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan;
c.
menetapkan kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim terkait kesehatan;
d.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas
negara;
e.
melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan
tingkat
nasional;
f.
melakukan
pengelolaan
dan
pengembangan
sistem
informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung
pelaksanaan
kebijakan
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan tingkat nasional;
g.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan
internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h.
melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas
provinsi dan lintas batas negara.

Pasal 5 …

PASAL 5

BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah
daerah provinsi berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada
kebijakan dan strategi nasional;
b.
menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan
berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara
nasional;
c.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
terkait kesehatan antarkabupaten/kota;
d.
melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi;
e.
melakukan
pengelolaan
dan
pengembangan
sistem
informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung
pelaksanaan
kebijakan
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan di tingkat provinsi;
f.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.
melaksanakan
fasilitasi
Kesehatan
Lingkungan
antarkabupaten/kota.

PASAL 6

BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH,
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah
daerah kabupaten/kota berwenang:
a.
menetapkan
kebijakan
untuk
melaksanakan
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Standar Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan,
dan
Persyaratan
Kesehatan
di
tingkat
kabupaten/kota
dengan
berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan
kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi;

b. melakukan …
b.
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan
c.
melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
DAN PERSYARATAN KESEHATAN

PASAL 7

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Kualitas
lingkungan
yang
sehat
ditentukan
melalui
pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

PASAL 8

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan
Kesehatan
ditetapkan
pada
media
lingkungan yang meliputi:
a.
air;
b.
udara;
c.
tanah;
d.
pangan;
e.
sarana dan bangunan; dan
f.
vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada
lingkungan:
a.
Permukiman;

b. Tempat …
b.
Tempat Kerja;
c.
tempat rekreasi; dan
d.
tempat dan fasilitas umum.
(3) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media
lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung
terhadap kesehatan masyarakat.

PASAL 9

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air
minum;
b.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk
keperluan higiene dan sanitasi; dan
c.
standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk
kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.

PASAL 10

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. bau …
a. bau;
b. warna;
c. total zat padat terlarut;
d. kekeruhan;
e. rasa; dan
f. suhu.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum
mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
total bakteri koliform; dan
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. bahan anorganik;
b. bahan organik;
c. pestisida; dan
d. disinfektan dan hasil sampingnya.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan
radioaktivitas
yang
diperbolehkan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung; dan
b.
pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi
prinsip higiene dan sanitasi.

Pasal 12 …

PASAL 12

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan
sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan; dan
c. warna.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
total bakteri koliform; dan/atau
b.
eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
derajat keasaman (pH);
b.
besi (Fe);
c.
mangan (Mn); dan
d.
kesadahan.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan
radioaktivitas
yang
diperbolehkan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan
sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling
sedikit terdiri atas:

a. air …
a.
air
dalam
keadaan
terlindung
dari
sumber
pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat
perkembangbiakan vektor; dan
b.
aman dari kemungkinan kontaminasi.

PASAL 14

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per
aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur:
a.
fisik;
b.
biologi;
c.
kimia; dan
d.
radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan;
c. warna;
d. suhu;
e. kejernihan; dan
f. benda.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum
mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
b. jumlah kuman;
c. pseudomonas aeruginosa; dan
d. legionella spp.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum
dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit
bagi:

a. alumunium …
a. alumunium (Al);
b. kesadahan;
c. derajat keasaman (pH);
d. potensi reduksi-oksidasi;
e. sisa klor bebas;
f. sisa klor terikat;
g. sisa bromin;
h. asam sianurat; dan
i. tembaga (Cu).
(5) Standar
baku
mutu
pada
unsur
radioaktif
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas
alam.

PASAL 15

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per
aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.
air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran,
binatang
pembawa
penyakit,
dan
tempat
perkembangbiakan vektor; dan
b.
aman dari kemungkinan kontaminasi.

PASAL 16

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan untuk media udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas standar baku mutu dan
Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien
yang memajan langsung pada manusia.

Pasal 17 …

PASAL 17

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara
ambien
yang
memajan
langsung
pada
manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas
unsur:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. kontaminan biologi.
(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan
langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. laju ventilasi; dan
e. partikel debu.
(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan
langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. partikel debu; dan
e. kebisingan.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. sulfur dioksida (SO2);
b. nitrogen dioksida (NO2);
c. karbon monoksida (CO);
d. timbal (Pb);
e. asbes;
f. formaldehida …
f. formaldehida;
g. volatile organic compound (VOC); dan
h. environmental tobacco smoke (ETS).
(5) Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen; dan
c. virus.

PASAL 18

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Persyaratan
Kesehatan
udara
dalam
ruang
yang
memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
a. suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara
luar ruang; dan
b. udara dalam ruang terhindar dari paparan asap
berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari
sumber bergerak lainnya.
(2) Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan
langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap
kualitas udara ambien.

PASAL 19

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf c terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia;
c. biologi; dan
d. radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu …
a. suhu;
b. kelembaban;
c. derajat keasaman (pH); dan
d. porositas.
(3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. timah hitam (Pb);
b. arsenik (As);
c. kadmium (Cd);
d. tembaga (Cu);
e. krom (Cr);
f. merkuri (Hg);
g. senyawa organo fosfat;
h. karbamat; dan
i. benzena.
(4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum
yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a.
jamur;
b. bakteri patogen;
c.
parasit; dan
d. virus.
(5) Standar
baku
mutu
pada
unsur
radioaktif
alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas
alam.

PASAL 20

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri
atas:

a. tanah …
a.
tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan
b.
tanah tidak bekas lokasi pertambangan.

PASAL 21

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media
pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan
yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran
biologis, kimia, dan benda lain.
(2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media
pangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 22

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Persyaratan
Kesehatan
untuk
media
pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
paling sedikit terdiri atas:
a. pangan dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi
prinsip higiene dan sanitasi.
(2) Prinsip
higiene
dan
sanitasi
pada
pengolahan,
pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat
dari bahan tara pangan (food grade);
b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam
suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat
dalam pangan;
c. lapisan
permukaan
peralatan
harus
tidak
mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat
beracun;

d. peralatan …
d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang
di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau
yang menempel di mulut;
e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan
kuman lainnya;
f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak
retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;
g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang
dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan
udara
panas
dari
pangan
untuk
mencegah
pengembunan;
h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan,
pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan
kering;
i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut,
dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran
pangan;
j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai,
penjepit
makanan,
dan
sendok
garpu
untuk
melindungi kontak langsung dengan pangan;
k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang
terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;
l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama
bekerja atau mengelola pangan; dan
m. selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah
bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban
dalam mengelola pangan.

PASAL 23

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media
sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang
diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. debu …
a. debu total;
b. asbes bebas; dan
c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.
(2) Persyaratan
Kesehatan
untuk
media
sarana
dan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan
Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa
penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
f terdiri atas:
a.
jenis;
b.
kepadatan; dan
c.
habitat perkembangbiakan.

PASAL 25

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar

Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan

cara:
a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media
lingkungan; dan/atau
b. pengujian terhadap biomarker.
(2) Pengujian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
di
laboratorium
atau
lembaga
yang
terakreditasi sesuai standar pengujian.

Pasal 26 …

PASAL 26

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1)
sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1)
sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) sampai
dengan ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan
Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Menteri
dalam
menetapkan
Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan
dan
Persyaratan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:
a. hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap
keberadaan unsur dari media lingkungan;
b. peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. standar internasional.

PASAL 27

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat
tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara
kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(2) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan
media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai
dengan
kewenangannya
wajib
mewujudkan
media
lingkungan
yang
memenuhi
Standar
Baku
Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

PASAL 28

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi,
serta
tempat
dan
fasilitas
umum
yang
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi …
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian sementara kegiatan atau usaha; atau
d.
pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.

PASAL 29

BAB III: STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
mengenakan sanksi administratif kepada setiap pengelola,
penyelenggara,
atau
penanggung
jawab
lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat
dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya
Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian.
(2) Upaya
Penyehatan,
Pengamanan,
dan
Pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan
dan Persyaratan Kesehatan.

Bagian …
Bagian Kedua
Penyehatan

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air,
udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyehatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
meliputi
upaya
pengawasan,
pelindungan,
dan
peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
paling
sedikit
melalui
filtrasi,
sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyehatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31
meliputi
upaya
pemantauan
dan
pencegahan
penurunan kualitas udara.

(2) Pemantauan …
(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
surveilans;
b.
uji laboratorium;
c.
Analisis Risiko; dan/atau
d.
rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pengembangan teknologi tepat guna;
b. rekayasa lingkungan; dan/atau
c. KIE.

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyehatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan
kualitas tanah.
(2) Pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pencegahan penurunan kualitas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyehatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan
peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan.

(2) Pengawasan …
(2) Pengawasan kualitas higiene dan
sanitasi pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a.
surveilans;
b.
uji laboratorium;
c.
Analisis Risiko; dan/atau
d.
rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a.
KIE;
b.
pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
c.
penggunaan alat pelindung diri; dan/atau
d.
pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a.
KIE; dan/atau
b.
rekayasa teknologi pengolahan pangan.

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Penyehatan
sarana
dan
bangunan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan,
pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana
dan bangunan.
(2) Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a.
surveilans;
b.
Analisis Risiko; dan/atau

c. rekomendasi …
c.
rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a. KIE; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit melalui:
a.
KIE; dan/atau
b.
pengembangan teknologi tepat guna.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian … - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengamanan
Paragraf 1
Umum

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
Pengamanan dilakukan melalui:
a.
upaya pelindungan kesehatan masyarakat;
b.
proses pengolahan limbah; dan
c.
pengawasan terhadap limbah.

Paragraf 2 …
Paragraf 2
Upaya Pelindungan Kesehatan Masyarakat

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk
mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur
yang menimbulkan gangguan kesehatan.
(2) Unsur
yang
menimbulkan
gangguan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sampah
yang
tidak
diproses
sesuai
dengan
persyaratan;
b. zat kimia yang berbahaya;
c. gangguan fisika udara;
d. radiasi pengion dan non pengion; dan
e. pestisida.

PASAL 40

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a
dilakukan
melalui
pengurangan
dan
penanganan
sampah.
(2) Tata
cara
pengurangan
dan
penanganan
sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 41

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia
yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan
dan kontaminasi dari penggunaan:

a. bahan …
a.
bahan pembasmi hama;
b. bahan pangan;
c.
bahan antiseptik;
d. bahan kosmetika;
e.
bahan aromatika;
f.
bahan aditif; dan
g.
bahan yang digunakan untuk proses industri.

PASAL 42

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan
fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang
berasal dari:
a.
suhu;
b. getaran;
c.
kelembaban;
d. kebisingan; dan
e.
pencahayaan.

PASAL 43

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi
pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e
dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan
residu pestisida.

(2) Upaya …
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
promosi;
b. peningkatan kapasitas; dan
c.
Analisis Risiko.

PASAL 45

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
upaya
pelindungan
kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Proses Pengolahan Limbah

PASAL 46

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
(1) Proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 huruf b dilakukan terhadap limbah cair, padat,
dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja,
tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang
dilakukan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari
fasilitas pelayanan kesehatan, proses pengolahan limbah
wajib memenuhi:
a. ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair,
padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan
kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 4 …
Paragraf 4
Pengawasan terhadap Limbah

PASAL 47

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pengamanan
(1) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf c dilakukan terhadap limbah cair,
padat,
dan
gas
yang
berasal
dari
lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta
tempat dan fasilitas umum.
(2) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari
fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap
limbah dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium,
Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak
lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pengendalian

PASAL 48

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Keempat - Pengendalian
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang
pembawa penyakit.

PASAL 49

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Keempat - Pengendalian
Pengendalian
vektor
dan
binatang
pembawa
penyakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi pengamatan
dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status
resistensi, efikasi, pemeriksaan spesimen, Pengendalian
vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan
lingkungan, serta Pengendalian vektor terpadu terhadap
vektor dan binatang pembawa penyakit.
Pasal 50 …

PASAL 50

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Keempat - Pengendalian
(1)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
dengan metode fisik dilakukan dengan cara paling
sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman
(pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan
perangkap.
(2)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan
bahan kimia.
(3)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan
menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
(4)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
melalui
pengelolaan
lingkungan
dilakukan
dengan
mengubah
habitat
perkembangbiakan
vektor
dan
binatang pembawa penyakit secara permanen dan
sementara.
(5)
Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan
binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai
metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4).

PASAL 51

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Keempat - Pengendalian
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian vektor dan
binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Penyelenggara Kesehatan Lingkungan

PASAL 52

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Kelima - Penyelenggara Kesehatan Lingkungan
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum wajib melakukan upaya
Penyehatan,
Pengamanan,
dan
Pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan
Pasal 51.

(2) Upaya …
(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terus-menerus dan berkelanjutan.
(3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama
dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang
berkompeten,
memenuhi
kualifikasi,
dan/atau
terakreditasi.

PASAL 53

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN | Bagian Kelima - Penyelenggara Kesehatan Lingkungan
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan
dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kondisi matra; dan
b. ancaman global perubahan iklim.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi
matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan pada saat:
a. prakejadian kondisi matra;
b. kejadian kondisi matra; dan
c. pascakejadian kondisi matra.
(4) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman
global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui upaya
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi
matra dan ancaman global perubahan iklim diatur
dengan Peraturan Menteri.

BAB V …
BAB V
SUMBER DAYA
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia

PASAL 54

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia
(1) Dalam
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan
diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang
memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pendanaan

PASAL 55

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Pendanaan
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Teknologi

PASAL 56

BAB V: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Teknologi
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah,
pemerintah
daerah
provinsi,
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangannya,
dan
masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, yang
didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan
teknologi, pengujian laboratorium, serta tidak menimbulkan
gangguan kesehatan.

BAB VI …
BAB VI
KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN

PASAL 57

BAB VI: KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan,
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,
membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring
kerja, dan kemitraan.
(2)
Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan
Lingkungan antardaerah;
b. kesesuaian
pandangan
dari
setiap
pemangku
kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan
terpadu;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia,
kajian, penelitian, dan kerja sama antarwilayah
dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;
d. saling memberi informasi antarinstansi Pemerintah
dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi
dan lembaga swadaya masyarakat, dalam suatu
sistem
jaringan
informasi
nasional
dan
internasional; dan
e. meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan
Kesehatan Lingkungan.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 58

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1)
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan
untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.

(2) Peran …
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian,
dan pengawasan;
b. pemberian
bantuan
sarana,
tenaga
ahli,
dan
finansial;
c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan
Kesehatan Lingkungan;
d. pemberian
bimbingan
dan
penyuluhan
serta
penyebarluasan informasi; dan
e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan
dengan
penentuan
kebijakan
dan/atau
penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 59

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan,
penerapan
Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan,
dan
penerapan Persyaratan Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;
b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan
c. kesiapsiagaan bencana.

Bagian Kedua
Pembinaan

PASAL 60

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan
dalam
penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan dilakukan melalui:
a. pemberdayaan …
a.
pemberdayaan masyarakat;
b.
pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan
c.
pembiayaan program.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau
kemitraan; dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(3) Pendayagunaan
tenaga
Kesehatan
Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan cara:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau
b.
pemberian penghargaan.

PASAL 61

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengawasan

PASAL 62

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat
dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat
rekreasi,
serta
tempat
dan
fasilitas
umum
yang
menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.

(2) Menteri …
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada
kepala
dinas
di
provinsi
dan
kepala
dinas
di
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi
terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri
dalam
melaksanakan
pengawasan
mengikutsertakan masyarakat.

PASAL 63

BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk
melakukan:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan; dan
b. pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman,
Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan
kewajiban
mewujudkan
media
lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara,
atau penanggung jawab lingkungan Permukiman,
Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan
fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 ayat (2); dan
b. penyelenggaraan
Kesehatan
Lingkungan
yang
dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat
Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Pemeriksaan …
(3) Pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman,
Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan paling sedikit dengan:
a. pengambilan sampel;
b. pengujian laboratorium; dan
c. rencana tindak lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 64

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Kesehatan
Lingkungan
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 65

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 163

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 2.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. 3.

Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan. 4. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan. 5. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan. 6.

Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 7.

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 8.

Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

9. Analisis … 9.

Analisis Risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan.

10. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk perubahan perilaku dalam memelihara dan meningkatkan higiene dan sanitasi masyarakat, dengan pemberdayaan, partisipasi, pemicuan, dan pendekatan lain yang disesuaikan dengan budaya masyarakat.

11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Pasal 3 Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:

a. menjamin … a. menjamin tersedianya lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sesuai dengan kewenangannya; b. mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan c. memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan. Pasal 4 Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang: a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; b. menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan; c. menetapkan kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan; d. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara; e. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional; f. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional; g. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara. Pasal 5 … Pasal 5 Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang: a. menetapkan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional; b. menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional; c. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota; d. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi; e. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi; f. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota. Pasal 6 Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang: a. menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan Persyaratan Kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi;

b. melakukan … b. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan c. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN Pasal 7 Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Pasal 8

(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: a. air; b. udara; c. tanah; d. pangan; e. sarana dan bangunan; dan f. vektor dan binatang pembawa penyakit.

(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan: a. Permukiman;

b. Tempat … b. Tempat Kerja; c. tempat rekreasi; dan d. tempat dan fasilitas umum.

(3) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Pasal 9 Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum; b. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan c. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum. Pasal 10

(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif.

(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. bau …

a. bau;

b. warna;

c. total zat padat terlarut;

d. kekeruhan;

e. rasa; dan

f. suhu.

(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. total bakteri koliform; dan

b. eschericia coli.

(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. bahan anorganik;

b. bahan organik;

c. pestisida; dan

d. disinfektan dan hasil sampingnya.

(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung; dan b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Pasal 12 … Pasal 12

(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif.

(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. bau;

b. kekeruhan; dan

c. warna.

(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. total bakteri koliform; dan/atau b. eschericia coli.

(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. derajat keasaman (pH); b. besi (Fe); c. mangan (Mn); dan d. kesadahan.

(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. air … a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan b. aman dari kemungkinan kontaminasi. Pasal 14

(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif alam.

(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. bau;

b. kekeruhan;

c. warna;

d. suhu;

e. kejernihan; dan

f. benda.

(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;

b. jumlah kuman;

c. pseudomonas aeruginosa; dan

d. legionella spp.

(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. alumunium …

a. alumunium (Al);

b. kesadahan;

c. derajat keasaman (pH);

d. potensi reduksi-oksidasi;

e. sisa klor bebas;

f. sisa klor terikat;

g. sisa bromin;

h. asam sianurat; dan

i. tembaga (Cu).

(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam. Pasal 15 Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan b. aman dari kemungkinan kontaminasi. Pasal 16 Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia. Pasal 17 … Pasal 17

(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur:

a. fisik;

b. kimia; dan

c. kontaminan biologi.

(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. suhu;

b. pencahayaan;

c. kelembaban;

d. laju ventilasi; dan

e. partikel debu.

(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. suhu;

b. pencahayaan;

c. kelembaban;

d. partikel debu; dan

e. kebisingan.

(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. sulfur dioksida (SO2);

b. nitrogen dioksida (NO2);

c. karbon monoksida (CO);

d. timbal (Pb);

e. asbes;

f. formaldehida …

f. formaldehida;

g. volatile organic compound (VOC); dan

h. environmental tobacco smoke (ETS).

(5) Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. jamur;

b. bakteri patogen; dan

c. virus. Pasal 18

(1) Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:

a. suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan

b. udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.

(2) Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien. Pasal 19

(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas unsur:

a. fisik;

b. kimia;

c. biologi; dan

d. radioaktif alam.

(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. suhu …

a. suhu;

b. kelembaban;

c. derajat keasaman (pH); dan

d. porositas.

(3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. timah hitam (Pb);

b. arsenik (As);

c. kadmium (Cd);

d. tembaga (Cu);

e. krom (Cr);

f. merkuri (Hg);

g. senyawa organo fosfat;

h. karbamat; dan

i. benzena.

(4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. jamur;

b. bakteri patogen; c. parasit; dan

d. virus.

(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam. Pasal 20 Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:

a. tanah … a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan. Pasal 21

(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

(2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22

(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. pangan dalam keadaan terlindung; dan

b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

(2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade);

b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan;

c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun;

d. peralatan …

d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut;

e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya;

f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan;

g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan;

h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering;

i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan;

j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan;

k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh;

l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan

m. selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan. Pasal 23

(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:

a. debu …

a. debu total;

b. asbes bebas; dan

c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.

(2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. jenis; b. kepadatan; dan c. habitat perkembangbiakan. Pasal 25

(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:

a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau

b. pengujian terhadap biomarker.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian. Pasal 26 … Pasal 26

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Menteri dalam menetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada:

a. hasil penelitian mengenai toleransi manusia terhadap keberadaan unsur dari media lingkungan;

b. peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. standar internasional. Pasal 27

(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

(2) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

(3) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Pasal 28

(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi …

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; atau d. pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin. Pasal 29

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 30

(1) Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian.

(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Bagian … Bagian Kedua Penyehatan Pasal 31 Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan. Pasal 32

(1) Penyehatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.

(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. Analisis Risiko; dan/atau

d. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. KIE;

b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau

c. rekayasa lingkungan.

(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi. Pasal 33

(1) Penyehatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.

(2) Pemantauan …

(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. Analisis Risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. pengembangan teknologi tepat guna;

b. rekayasa lingkungan; dan/atau

c. KIE. Pasal 34

(1) Penyehatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.

(2) Pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. Analisis Risiko; dan/atau

d. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pencegahan penurunan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. KIE;

b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau

c. rekayasa lingkungan. Pasal 35

(1) Penyehatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan.

(2) Pengawasan …

(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. Analisis Risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. KIE; b. pemeriksaan kesehatan penjamah makanan; c. penggunaan alat pelindung diri; dan/atau d. pengembangan teknologi tepat guna.

(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. KIE; dan/atau b. rekayasa teknologi pengolahan pangan. Pasal 36

(1) Penyehatan sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.

(2) Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. surveilans; b. Analisis Risiko; dan/atau

c. rekomendasi … c. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pelindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. KIE; dan/atau

b. pengembangan teknologi tepat guna.

(4) Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. KIE; dan/atau b. pengembangan teknologi tepat guna. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengamanan Paragraf 1 Umum Pasal 38 Pengamanan dilakukan melalui: a. upaya pelindungan kesehatan masyarakat; b. proses pengolahan limbah; dan c. pengawasan terhadap limbah. Paragraf 2 … Paragraf 2 Upaya Pelindungan Kesehatan Masyarakat Pasal 39

(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan.

(2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;

b. zat kimia yang berbahaya;

c. gangguan fisika udara;

d. radiasi pengion dan non pengion; dan

e. pestisida. Pasal 40

(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.

(2) Tata cara pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 41 Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat

(2) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan:

a. bahan … a. bahan pembasmi hama;

b. bahan pangan; c. bahan antiseptik;

d. bahan kosmetika; e. bahan aromatika; f. bahan aditif; dan g. bahan yang digunakan untuk proses industri. Pasal 42 Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari: a. suhu;

b. getaran; c. kelembaban;

d. kebisingan; dan e. pencahayaan. Pasal 43 Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44

(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida.

(2) Upaya …

(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. promosi;

b. peningkatan kapasitas; dan c. Analisis Risiko. Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Proses Pengolahan Limbah Pasal 46

(1) Proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, proses pengolahan limbah wajib memenuhi:

a. ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 … Paragraf 4 Pengawasan terhadap Limbah Pasal 47

(1) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

(2) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap limbah dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengendalian Pasal 48 Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. Pasal 49 Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, pemeriksaan spesimen, Pengendalian vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. Pasal 50 … Pasal 50 (1) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap. (2) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia. (3) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri. (4) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara. (5) Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4). Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penyelenggara Kesehatan Lingkungan Pasal 52

(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 51.

(2) Upaya …

(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

(3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi. Pasal 53

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kondisi matra; dan

b. ancaman global perubahan iklim.

(3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat:

a. prakejadian kondisi matra;

b. kejadian kondisi matra; dan

c. pascakejadian kondisi matra.

(4) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V … BAB V SUMBER DAYA Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia Pasal 54

(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

(2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pendanaan Pasal 55 Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Teknologi Pasal 56 Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, yang didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi, pengujian laboratorium, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan. BAB VI … BAB VI KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN Pasal 57 (1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan. (2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :

a. menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antardaerah;

b. kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan terpadu;

c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antarwilayah dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;

d. saling memberi informasi antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat, dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional; dan

e. meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 58 (1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

(2) Peran … (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;

b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;

c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan;

d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan

e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 59

(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan penerapan Persyaratan Kesehatan.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:

a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;

b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan

c. kesiapsiagaan bencana. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 60

(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui:

a. pemberdayaan … a. pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan c. pembiayaan program.

(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. advokasi dan sosialisasi;

b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau

c. pemberian penghargaan.

(3) Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau b. pemberian penghargaan. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 62

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.

(2) Menteri …

(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kepala dinas di kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat. Pasal 63

(1) Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan:

a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan

b. pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

a. pelaksanaan kewajiban mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2); dan

b. penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan oleh setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(3) Pemeriksaan …

(3) Pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan:

a. pengambilan sampel;

b. pengujian laboratorium; dan

c. rencana tindak lanjut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kesehatan Lingkungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.