PP NOMOR 70 TAHUN 2014

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian
upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan
dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan
Formal
yang
dapat
dilaksanakan
secara
terstruktur dan berjenjang.

4. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum.

5. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

6. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung
jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil,
kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab,
memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar
nasional dan internasional.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperlukan:

a. kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. perencanaan
b. perencanaan
sumber
daya
manusia
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

c. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

BAB II

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG

METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PASAL 3

BAB II: KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi
standar nasional dan internasional;

b.
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
dalam
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
dan

c.
peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku
kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
dengan
memperhatikan
penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola
karir.

PASAL 4

BAB II: KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945;

2.
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
2009
tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (, );

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH
TENTANG
PENGEMBANGAN

SUMBER
DAYA
MANUSIA
DI
BIDANG
METEOROLOGI,

KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.

BAB I
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian
upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan
dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan
Formal
yang
dapat
dilaksanakan
secara
terstruktur dan berjenjang.

4. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum.

5. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

6. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung
jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

(1) Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil,
kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab,
memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar
nasional dan internasional.

(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperlukan:

a. kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. perencanaan
b. perencanaan
sumber
daya
manusia
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan

c. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

BAB II

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG

METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Pasal 3

Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a.
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi
standar nasional dan internasional;

b.
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
dalam
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
dan

c.
peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku
kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
dengan
memperhatikan
penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola
karir.

Pasal 4

(1) Penyusunan
kebijakan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh
Badan.

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan.

Pasal 5
Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pengembangan
Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

BAB III

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,

KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PASAL 6

BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai
dengan tahapan yang mencakup:

a. inventarisasi data dan informasi; dan

b. penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia
di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 7

BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi
dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan
informasi mengenai:

a. proyeksi kebutuhan;

b. bidang keahlian;

c. strata pendidikan; dan

d. penempatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi
data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 8

BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 8

(1) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berpedoman
kepada kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang
Meteorologi,
Kimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil inventarisasi
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:

a.
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b.
peraturan perundang-undangan; dan

c.
kebutuhan organisasi untuk mendukung operasional
dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

(4)
Penyusunan rencana sumber daya manusia di bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:

a.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika jangka panjang untuk
periode 20 (dua puluh) tahun;

b.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika jangka menengah untuk
periode 5 (lima) tahun; dan

c.
rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika tahunan untuk periode 1
(satu) tahun.

(5)
Rencana Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
jangka
panjang,
jangka
menengah, dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan
rencana
sumber
daya
manusia
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
(1) Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen
sumber daya manusia.

(2) Sistem informasi manajemen sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi mengenai:

a. jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya
manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;

b. kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;

c. kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika;

d. lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;

e. penyebaran
hasil
pendidikan
dan
pelatihan,
penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan
pelatihan; dan

f.
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI,
Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, secara nasional diselenggarakan oleh Badan.

BAB IV
BAB IV

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG

METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PASAL 12

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika wajib diselenggarakan oleh
Badan
dalam
rangka
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:

a. Pendidikan Formal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika; dan

b. Pendidikan
Nonformal
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 13

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Formal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi
di lingkungan Badan dan/atau melalui kerja sama antara
Badan dan perguruan tinggi di luar Badan.

(2) Kerja sama antara Badan dan perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama
dalam perumusan:

a.
kurikulum Pendidikan Formal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan

b.
capaian pembelajaran dalam Pendidikan Formal di
bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

PASAL 14

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Pasal 14

(1)
Badan dalam menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b
dapat
bekerja
sama
dengan
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkemeterian,
perguruan
tinggi
negeri,
lembaga pelatihan dan/atau lembaga sertifikasi.

(2)
Kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga
diselenggarakan
oleh
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum
Indonesia.

PASAL 16

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur:

a.
pembentukan karakter;

b.
peningkatan ilmu pengetahuan; dan

c.
peningkatan keterampilan.

PASAL 17

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1)
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan
Geofisika
yang
diselenggarakan
oleh
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian,
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya
manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
di lingkungan instansi yang bersangkutan.

(2) Penyelenggaraan
(2)
Penyelenggaraan
Pendidikan
Nonformal
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana
dimasud pada ayat (1) harus bekerja sama dengan Badan.

PASAL 18

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang diselenggarakan oleh Badan Hukum
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15
dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pemangku
kepentingan di luar pemerintah untuk mengembangkan
sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

(2) Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:

a. Badan
Hukum
Indonesia
yang
menyelenggarakan
pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur Pendidikan
Nonformal sebagai penunjang kegiatan utamanya; atau

b. Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui jalur
Pendidikan Nonformal.

PASAL 19

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
(1) Badan
Hukum
Indonesia
yang
menyelenggarakan
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kerja sama dalam penentuan dan penetapan:

a. materi ajar;

b. tenaga pengajar;

c. silabus; dan

d. kurikulum.

PASAL 20

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Pasal 20

Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk
menyelenggarakan
Pendidikan
Nonformal
di
bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi
dari Badan.

PASAL 21

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Sumber daya manusia yang telah mengikuti Pendidikan
Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
diberikan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Nonformal.

PASAL 22

BAB IV: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan
Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB V

SERTIFIKAT KOMPETENSI

PASAL 23

BAB V: SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sumber daya manusia yang lulus uji kompetensi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diberikan sertifikat
kompetensi oleh Kepala Badan.

PASAL 24

BAB V: SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari:

a.
sertifikat kompetensi untuk pekerjaan tertentu; atau

b.
sertifikat kompetensi keahlian.

PASAL 25

BAB V: SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1)
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
memiliki periode waktu berlaku paling lama 5 (lima)
tahun.
(2) Sertifikat
(2)
Sertifikat kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang melalui uji kompetensi.

PASAL 26

BAB V: SERTIFIKAT KOMPETENSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB VI

PEMBINAAN

PASAL 27

BAB VI: PEMBINAAN
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan.

(2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi
dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

(3) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:

a. pengaturan;

b. pengendalian; dan

c. pengawasan.

PASAL 28

BAB VI: PEMBINAAN
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis
sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan,
pendidikan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi.

(3) Pengawasan
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3) huruf c meliputi pemantauan, evaluasi, audit, dan
tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan
dengan
prinsip
transparansi
dan
akuntabilitas publik.

PASAL 29

BAB VI: PEMBINAAN
Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika diarahkan untuk:

a. menciptakan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang memiliki fisik yang prima,
semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat
persatuan dan kesatuan bangsa;

b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan
sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang
tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara
profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung
jawab, dan integritas yang tinggi;

c. memantapkan
sikap,
semangat
pengabdian
yang
berorientasi
pada
pelayanan
dan
pemberdayaan
masyarakat,
serta
mengutamakan
keselamatan
dan
keamanan dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika;

d. menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir
demi
terwujudnya
penyelenggaraan
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang handal dan memberikan
nilai tambah; dan

e. tersedianya sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika untuk memenuhi kebutuhan
dalam
penyelenggaraan
Meteorologi,
Klimatologi,
dan
Geofisika di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar
negeri.

BAB VII
BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Setiap
sumber
daya
manusia
di
bidang
Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di
bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika selama 3 (tiga)
tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan
sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji
kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan
dengan
atau
belum
diganti
berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.