Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
2. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
3. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia.
5. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli.
6. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
7. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alpalhankam yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
8. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset. BAB II PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
PASAL 2
BAB II: PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
(1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi dalam negeri. (2) Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhankam dari luar negeri.
(3) Dalam (3) Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara: a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing; b. Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan; dan/atau c. Industri Pertahanan dengan pabrikan.
PASAL 3
BAB II: PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
(1)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan.
(2)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban
masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan
lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 4
BAB II: PENGADAAN ALPALHANKAM DARI LUAR NEGERI
(1)
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:
a. pembelian;
b. perbaikan; dan/atau
c.
pemeliharaan.
(2)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
BAB III
PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 5
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Besaran kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal,
dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima
persen) dari nilai kontrak.
(2) Besaran
(2)
Besaran kewajiban Kandungan Lokal dan/atau Ofset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 35%
(tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan
peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
PASAL 6
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset
meliputi:
a.
Penetapan jenis produk;
b.
Penentuan komponen;
c.
Penetapan prioritas pelaksana.
Bagian Kedua
Penetapan Jenis Produk
PASAL 7
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian Kedua - Penetapan Jenis Produk
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menetapkan jenis produk untuk pelaksanaan
Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2)
Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah
kemandirian
dan
daya
saing
Industri
Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan
teknologi,
rancang
bangun,
dan
rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Bagian
Bagian Ketiga
Penentuan Komponen
Paragraf 1
Imbal Dagang
PASAL 8
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri
dilakukan melalui:
a. barter; dan/atau
b. imbal beli.
PASAL 9
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menentukan komponen Imbal Dagang.
(2)
Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
barang dan/atau jasa Industri Pertahanan;
b.
barang industri manufaktur; dan/atau
c.
produk
lainnya
yang
berdampak
positif
bagi
perekonomian nasional.
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Penentuan
Imbal
Dagang
dilakukan
dengan
cara
menjumlahkan nilai komponen Imbal Dagang.
(2)
Nilai komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item
komponen Imbal Dagang dengan faktor pengali komponen
Imbal Dagang.
(3)
Nilai
item
komponen
Imbal
Dagang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Imbal Dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil
perhitungan dampak komponen Imbal Dagang terhadap
pengembangan perekonomian nasional.
Paragraf
Paragraf 2
Kandungan Lokal
PASAL 11
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi
besaran Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
PASAL 12
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal.
(2)
Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. rancang bangun;
b. perekayasaan;
c. hak atas kekayaan intelektual;
d. bahan baku;
e. biaya sarana dan prasarana;
f.
pendidikan dan pelatihan;
g. biaya tenaga kerja; dan/atau
h. pelayanan purna jual.
PASAL 13
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Penentuan Kandungan Lokal dilakukan dengan cara
menjumlahkan nilai komponen Kandungan Lokal.
(2)
Nilai komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item
komponen Kandungan Lokal dengan faktor pengali
komponen Kandungan Lokal.
(3)
Nilai item komponen Kandungan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Kandungan Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil
perhitungan
dampak
komponen
Kandungan
Lokal
terhadap
pengembangan
perekonomian
Industri
Pertahanan.
Paragraf
Paragraf 3
Ofset
PASAL 14
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Pengadaan
Alpalhankam
dari
luar
negeri
harus
memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2)
Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk:
a.
kegiatan
yang
berkaitan
langsung
dengan
Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
b.
kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan
Alpalhankam yang dibeli.
PASAL 15
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menentukan komponen Ofset.
(2)
Komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
perawatan dan pemeliharaan;
b.
overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
c.
retrofit dan upgrade;
d.
produksi berdasarkan lisensi;
e.
saham patungan;
f.
beli kembali;
g.
produksi bersama;
h.
subkontrak;
i.
pengembangan kompetensi pada penelitian dan
pengembangan;
j.
pengembangan bersama;
k.
alih teknologi;
l.
alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
m.
pengembangan
pemasaran
produk
Industri
Pertahanan; dan/atau
n.
investasi untuk industri manufaktur.
PASAL 16
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
Ofset tidak dapat diganti dengan pembayaran tunai.
Pasal
Pasal 17
(1)
Penentuan Ofset dilakukan dengan cara menjumlahkan
nilai komponen Ofset.
(2)
Nilai komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen
Ofset dengan faktor pengali komponen Ofset.
(3)
Nilai item komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Ofset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan
dampak
komponen
Ofset
terhadap
pengembangan
perekonomian industri manufaktur.
Paragraf 4
Penentuan Nilai Item Komponen dan Faktor Pengali Komponen Imbal Dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset
PASAL 18
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 17 ditentukan oleh
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan.
(2)
Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah
kemandirian
dan
daya
saing
Industri
Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan
teknologi,
rancang
bangun,
dan
rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Bagian
Bagian Keempat
Penetapan Prioritas Pelaksana
PASAL 19
BAB III: PELAKSANAAN IMBAL DAGANG, KANDUNGAN LOKAL, DAN/ATAU OFSET | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan menetapkan prioritas pelaksana Imbal dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
industri alat utama;
b.
industri komponen utama dan/atau penunjang;
c.
industri komponen;
d.
industri bahan baku;
e.
industri lainnya di luar Industri Pertahanan;
f.
lembaga penelitian dan pengembangan; dan
g.
pendidikan tinggi.
(3)
Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah
kemandirian
dan
daya
saing
Industri
Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan
teknologi,
rancang
bangun,
dan
rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
BAB IV
VERIFIKASI
PASAL 20
BAB IV: VERIFIKASI
(1)
Pengadaan
Alpalhankam
dari
luar
negeri
melalui
mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau
Ofset dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan
Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item
dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan
Lokal, dan/atau Ofset.
PASAL 21
BAB IV: VERIFIKASI
Verifikasi dilakukan sebelum kontrak pengadaan Alpalhankam.
PASAL 22
BAB IV: VERIFIKASI
(1)
Verifikasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
20
dilakukan secara internal atau eksternal.
(2)
Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga
yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
(3)
Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Lembaga verifikasi independen.
(4)
Lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan lembaga pemerintah atau
lembaga non pemerintah yang terakreditasi.
(5)
Penunjukan lembaga verifikasi independen dilakukan oleh
masing-masing
kementerian
atau
lembaga
yang
melakukan pengadaan Alpalhankam.
PASAL 23
BAB IV: VERIFIKASI
(1)
Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
jenis
Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai
pengadaan Alpalhankam.
(2)
Ketentuan mengenai jenis Alpalhankam yang strategis
dan/atau
besaran
nilai
pengadaan
Alpalhankam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan.
Pasal
Pasal 24
(1)
Lembaga verifikasi wajib merahasiakan data dan informasi
yang diperoleh dalam pelaksanaan verifikasi.
(2)
Lembaga
verifikasi
yang
melanggar
kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 25
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Semua
kontrak
atau
perjanjian
dalam
pengadaan
Alpalhankam dari luar negeri yang memuat mekanisme
Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang
telah
disepakati
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan
berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.
(2)
Semua penyusunan kontrak atau perjanjian dalam
pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang masih
dalam
proses
atau
belum
ditandatangani,
harus
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pengadaan
Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal
Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah ada
sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 27
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.