PP NOMOR 77 TAHUN 2014

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan daram peraturan pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (, )
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang peru"bahan Kedua
Atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tihun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind..rnesia
Nomor 5489), diubah sebagai berikut:
1. Diantara pasal 78 dan pasal g disisipkan I (satu) pasat
yakni pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7C

$-*-*y
'{ig5o-.1ii:
r.!t':.SiilfN
: ,i 'r.,li - : j,(. iNl_l()r\i;-:i/l
-.f-
Pasal 7C
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perul_rahan
status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri
menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham
asingnya paling banyak:
a. 7_5o/o (tujuh puluh lima persen) untuk IUp Eksplorasi
dan IUPK Eksplorasi;
b. 49Vo (empat puluh sembilan persen) untuk IUp
Operasi Produksi dan IUpK Operasi produksi yang
tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan
dan/atau pemurnian;
c. 60 7o (enam puluh persen) untuk IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d. 7 Oyo (tujuh puluh persen) untuk IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah.
2. Ketentuan ayat (3) pasal 32 diubah sehingga pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah
mendapatkan peta WIUp beserta batas dan koordinat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 daiam jangka
waktu paling lambar 5 (lima) hari kerja ietelah
penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau
batuan harus menyampaikan permohonan IUp
Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
wajib memenuhi persyaratan sebagaimina dimaksud
dalam Pasal 23.
Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyamiaikan
permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan
uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara.
(1)
(2)
(3)
(4) Dalam

:- "ri : i. i{ :t j L, a.. i..r: s I a
(4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangarl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap
mengundurkan diri maka WIUp menjadi wilayah
terbuka.
3. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
pasal 36
(1) Dalam ha1 pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan,
kegiatan pengangkutan dan penjuaian -
dapat
dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUp Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(21 Dalam hal pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian,
kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan
oleh pihak lain yang memiliki:
a. IUP Operasi produksi lainn1,2 yang memiliki
fasilitas pcngoltrhan dan pemurnian; atau
b. IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan
dan pemurnian.
4. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) pasal 46 dihapus, sehingga
Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi
sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi
Produksi berakhir harus menyampaikan kipada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi
dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya;
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
5. Ketentu^an ayat (2) dan ayat (3) pasal 73 dihapus, sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
ffi

frFllSi;trS-r,l
;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
( 1) Pemegang
Pasal 73
IUPK Operasi Produksi yang teiah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi
sebanyak ! (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir,
wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau
batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB V
PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), uyrt 1+U1,
ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh
WIUP.
(21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk menciutkan
sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
harus menyerahkan:
a. Laporan

j-,f:r!itrEi,t
n. r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
a. laporan, data dan informasi penciutan atau
pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah
yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau
pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta
koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir;
dan
e. laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang
diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
a. minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan
ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri "."r!i
dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan;
(4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
diberikan kembali dengan ' ."..'
mengajukan
permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4).
(4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)
ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
8. Diantara

8.
a'f.-< i- .-j I Li t, !.i
i :-.:,.!ir_il(
t. i:_J .t I .i s lA.
Di antara Pasal 75 dan pasal 76
yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan
sebagai berikut:
disisipkan 3 (tiga) pasal,
Pasal 75C yang berbunyi
(i)
pasal 75A
IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
I.UPK .Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK
Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada
_ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
XUt-f Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
t2) 9.pr! ditetapkan kembali menjadi WIUPK
rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
XJuj-_E-Isplorasi se.bagaimana dimaksud pada ayat
(Jl hurul a ditawarkan _kembali dengan cara lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif .
^
Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana dimaksud pada ayat
(J, hurul b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r"
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(7)wruPK
ffi

,sQ*, tir,
fi*iu
-ryt>-tj{
(7\
(1)
irHESiDEi'.1
irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
Pasal 75B
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP
Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan
potensi dan cadangan mineral atau batubara pada
WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) .
IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau
WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52.
(2)
(s)
(41
(s)
(6) Dalam

(6)
(71
(1)
.,*4.ikl. =].,
q"&;u
-f:lgy^1!.
'TRESIi-JEN
;:r;: P i.t ai t- it. tNDoi..tESta
Dalam pelaksanaan lelang WIUp Operasi produksi
atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (5), pemegang IUp Operasi
Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah sebigaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
Pasal 7SC
IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
sgtelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan,
WIUPK Operasi produksinya dikembalikan "kepada
Menteri. setelah menyampaikan keberadaan potensi
dan cadangan mineral aiau batubara pada WtUpX_
nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1).
IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dapat ditetapkan kembali
menjadi WIUPK Operasi produksi dan/aiau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan
perundang-undangan.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditawarkan kembati dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksid dalam
Pasal 51 dan pasal 52.
Dalam pelaksanaan lelang WIUpK Operasi produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUpK
Operasi Produksi sebelumnya iebagaimana lim"aksud
pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
(2t
(3)
(4)
(s)
9.
Penjelasan Pasal 94 ayar (1)
sebagalmana tercantum dalarn
(1).
diubah sehingga berbunyi
penjelasan Pasal 94 ayat
10. Ketentuan

gQs. \,
#*l{l
l:r r'
\ ,li,
-*)gyn_{!:
=tiESINEN
l iri=i..iErL_tK ti..lD ot\tES tA
-i0-
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga pasal 95
berbunyi sebagai berikut:
pasal 95
( 1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai
tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau
d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilatsanakan melalui
kegiatan:
a. pengolahan mineral logam; dan
b. pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf U
dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral
bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batubara.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayaL (7),
ayat (8), dan ayat (11) pasal 97 diubah, diantara ayat (1a)
f-a1 aVat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (tt), ayai
(.1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara'ayat (2i dan ayat-(3)
disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a1, ketentuan ayat (3),
T"t.(1),. dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (Zl du; uy;;
(8) disisipkan 2 (dua) ayal yakni ayat (Z i\ dan'ayat (7b),
diantara ayat (8) dan ayar (9) disisipkan Z (aua; ayat yakni
1y1t (8a) dan ayat (8b),dan diantari ayar (10) dan-ayai 1r r;
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10;), sehingga pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97

,r.ttQ, til.
ffiI
i-.:,. ,- !-. : ;-_ E_ ).1
r: i:,1-:jl.l.: .i.ti-)L)i. :. ii,:
Pasal 97
(1) Pemegang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi dalam rangka penanaman modal ising,
setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib
melakukal divestasi saham secara bertahap.
( 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang tidak mela,.ukan
sendiri kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian,
setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling
sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2O%o (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 3T%o (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh empat
persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (1ima puluh satu persen),
dari jumlah seluruh saham.
( 1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang meiakukan sendirr
kegiatan pengolahan dan/a[au pemurnian, setelah
akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit
sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b, tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
c. tahun kelimabelas 4O7o (empat puluh persen),
dari jumlah seluruh saham.
(1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada_ ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi ying melakukan kegiatan
penambalgan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun
kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai
berikut:
a. tahun keenam 2Ook (dua puluh persen);
b. tahun

^r#*, =li,
'rf
6. -"
Esfl.".Ii
.i"
"r{h)<'i'-'
j 'i ' ,.. :i r i--l t, l\l
,r, r' Lrr.,1L_ ii( ii'.1!-_iOt.jISlA
b. tahun kesepuluh 2\ok (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(id) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah dan penambangan
terbuka, setelah akhir tahun kilima sejak
berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b. tahun kedelapan 21o/o (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(1e) Pemegang IUP Operasi produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka
penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan
divestasi saham.
(2) I.*..q"lg IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi wajib melakukan penawaran divestasr
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (1a),
dan ayat (1b) kepada p.".it. tnionesia secara
berjenjang kepada:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerrntah
kabupaten/ kota setempat;
b. BUMN dan BUMD; dan
c. badan usaha swasta nasional.
(2a) Pem.egang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek
di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling
banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus

iri*lj,:. lLti-t.,1
j:_-rL:l
_rr\ i i..l it i:) \, 1 :i ! a
_13_
(5) Dihapus.
(6) Penawaran divestasi saham kepada pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota
setempat dilakukan dalam jangka waktu paling
Iambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5
(lima) tahun sejak berproduksi.
(71 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat
terhadap penawaran divestasi saham, maka
Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli
divestasi saham.
(7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap
penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban
dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyatakan minatnya, mika Menteri
mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi
yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten / kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan
BUMD dengan cara lelang.
(8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puiuh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(8b) Dalam hat BUMN dan BUMD tidak berminat ,rntuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan
usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menvatakan
minatnya dalam jangka waktu paling lambat "3O (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal pe.r^*..^.,.
(10) Pembayaran
ffi

;.I:IS{DEN
;. !:r i- E:t_th. ti..tDOi-.r.tSlA
_t4_
(1O) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh
peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kale nder
setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang.
(10a) Dalam hal peserta Indonesia setelah jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari kalendei lebagaimana
dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan
pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang terhadap penawaran divestasi
saham dinyatakan grgrl. d.., penawaran divestasi
saham diberikan kesempatan kepada peserta
Indonesia lainnya sebagaimina dimaksud pada ayat
(2).
( 1 1) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayar
(1a), ayat (1b), ayat_ (tc), dan ayat (td) tidai tercapai,
penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
12. Ketentuan Pasai 98 diubah, sehingga pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
pasal 9g
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan
yang mengakibatkan saham peserta Indonesia terdilusi,
pemegang IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi
Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta
Indonesia sebagaimana dimaksud aalarn paJa 97 iyat (2)
sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9Z ayat trat, ayal irU), ayat (tc),
dan ayat (1d).
13. Ketentuan angka 2 pasal 112 diubah, diantara angka 1
111::^*U" 2 disisipkan 1_ (satu) ".,gt, yrt rri angka ta,
oranrara angka 2 dan angka 3 disisipka; 1 (satuf angka
yakni angka 2a, serta angka 7 d; ;;gku 8 dihapus,
sehingga pasal 112 berbunyi sebagai b.;k;;;-
Pasal 112
.*;*ti*l :1..
fl#*
-ffe.rr-<3''

r'1,1.-..jI1.rai.!
.: I _.',.:t,..:-. li..i!_r.:_j ii,!11 i,1\
_15_
Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum
diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
la. Pemegang Kontrak Karya dan perjanjian Karya
Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana
dimaksLrd pada angka 1 dapat memiliki luas wrrayah
kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan
pada wilayah kontrak/ perjanjian yang telah disitujui
Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tainun 2OO9
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang
terdiri atas:
a. wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
b. wilayah di luar penambangan untuk menunjang
usaha kegiatan pertambangan
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 :
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat
diperpanjang menjadi IUPK Operasi produksi
perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi
tanpa melalui 1e1ang setelah berakhirnya kontrak
karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_undangan
di bidang pertambangan mineral dan batubara
kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan; dan
b. yang

ffi,
,
_a j. :r._ 7
-16
J.
4.
b. yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dapat diperpanjang menjadi IUpK Opeiasi produksi
perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi
tanpa melalui lelang setelah berakhirnya
perpanjangan pertama kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara dan dilaksanakan seiuai den[an
ketentuan Peraturan perundang-undangan di
bidang pertambangan mineral dan batubara
kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimakiud pada
angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi
produksi wajib melaksanakan -pengutamaan
kepentingan dalam negeri sesuai dengan fetentuan
peraturan perundang-undangan.
Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah,
dan. surat izin pertamb.rrgu, .^Ly.t, yan[ diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan sebelum ditetapkannya peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O1O tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral
dan Batubara tetap diberiakukan sampai ja'ngka waktu
berakhir serta wajib:
a. disesuaikan menjadi IUp atau IpR sesuai dengan
ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubar" d"la- jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ZOiO
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan
Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan
BUMD,.untuk IUp Operasi produksi merupakan IUp
Operasi Produksi pertama; dan
b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh
WIUP atau WpR sampai dingan jangka waktu
berakhirnya IUp atau IpR kepada Vfentei gubernur,
bupati/walikota sesuai dengin kewenangan-nya;
c. dihapus.
5. Permohonan

5.
iJ Ti: S IL''] E Fr
i tj-r -rLrl( li..lrJOi.rIstr.
Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum
terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah
mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam
bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Peraturan pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian
k.tylpengusahaan pertambangan batubara yang
memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima
komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak
karya, _ dan perjanjian karya piengusahaan
pertambangan batubara, pemegang IUp, dan IFR.
Dihapus.
Dihapus.
6.
7.
8.
14. Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 12A
Wilayah kontrak/ perjanjian yang tidak mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O09
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:
a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi;
dan/ atau
b. diusulkan menjadi WpN,
berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Wilayah. kontrak/ perjanjian sebagai wilayah potensi
oan cadangan / penambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasai ll2 angka fa huruf a yang tidak
terakomodir dalam IUPK Operasi p"roduksi
perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112
angka 2a dapat:
1.
c
a. ditetapkan

#Wi:e
**ir*:-:F
:" r-l i- ': i D ir l.l
;: ;_ : ;-.r ::i ,_. l ltr" t 1..J D .t t .i a- 11 ! A
_18_
a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi;
dan/ atau
b. diusulkan menjadi WpN,
berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka g, angka 9,
dan angka 10 Pasal 1128 diubah, serta ditambahlan t
(satu) angka yakni angka 11, sehingga pasal I12B
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 l28
1. Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUiK
Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 12 angka 2 diberikin oleh
Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK
Operasi Produksi oleh Menteri.
2. Untuk memperoleh IUPK
Operasi produksi
perpanjangan sebagarmana dimaksud pada angka 1,
pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling'iamtar
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebllum kontrak
karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara berakhir.
3. Permohonan IUPK Operasi produksi perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling seaitit
harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. Iingkungan; dan
d. finansial.
4. Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan

ffi
or*i>,,):,
;:t_.-.-5tiDi i,l
1i-f l
ijr_'k
r\ti1 -
6.
7.
_19-
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c. surat keterangan domisili.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka
3 huruf b meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi;
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di
Pi9""g perlindungan dan pengetoi-aan lingiungan
hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai
1:"S1i l<etentuan peraturan peiundang-undangan
di . bidang perlindungan dan f,engelolian
lingkungan hidup.
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3
(tiga) tahun terakhir.
8. Menteri

#
i-Ri:sluE.N
' r:::'ij i:?i. ii(. ir.lL:l o I lr-:; I 4
8. Menteri dalam memberikan IUPK Operasi produksi
perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi
cadangan mineral dan batubara aari WIUpK Operasi
Produksi tersebut dan dengan memperhitikan
kepentingan nasional.
9. Menteri dapat menolak permohonan IUpK Operasi
Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan baiubara tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan
yang baik.
10. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus
disampaikan kepada pemegang kontrak "karya dan
perjanjian karya pengusahaan pirtambangan batu bara
yang mengajukan permohonan IUpK Operasi produksi
perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara.
I 1 . Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan Uatuiaia dalam
mengajukan permohonan untuk memperoleh IUpK
Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan
permohonan wilayah di luar WIUPK dperasi produksi
kepada Menteri untuk menunlang usafra kegiatan
pertambangannya sesuai dengan ke-tentuan peraturan
Pemerintah ini.
16. Di antara ketentuan pasal
2 (dua) pasal yakni pasal
berbunyi sebagai berikut:
112C dan Pasal 113 disisipkan
112D dan Pasal 1l2E yang
pasal l I2D
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara:
t . yalg. telah berproduksi kurang dari S (lima) tahun
sebelum diundangkan peraturai p.m..lriaf, ini wajib
mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai deng"an
ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan
2. yang

.r"Ltt .-'-',
q"#)l
*E165_.if:
i:rR[:iLiE!'.1
.t:4,-ir-:i-ii;. rl,lD otil_! 1A
2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini
wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :
a. sebesar 2O%o (dua puluh persen) paling lambat 1
(satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini
diundangkan; dan
b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 112E
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUp
Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUp Operasi produksi
khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUp
Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
p:Tr."iql dalam rangka penanaman modal asing yang
telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan
Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun sejak beilak-unya peraturan
Pemerintah ini untuk diperbarui IUp-nya oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

PASAL II

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL l I2D

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 4, );
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara (, 11) sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(, );
3.
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 23
TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
pasal I
Beberapa ketentuan daram peraturan pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (, )
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang peru"bahan Kedua
Atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tihun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind..rnesia
Nomor 5489), diubah sebagai berikut:
1. Diantara pasal 78 dan pasal g disisipkan I (satu) pasat
yakni pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7C

$-*-*y
'{ig5o-.1ii:
r.!t':.SiilfN
: ,i 'r.,li - : j,(. iNl_l()r\i;-:i/l
-.f-
Pasal 7C
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perul_rahan
status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri
menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham
asingnya paling banyak:
a. 7_5o/o (tujuh puluh lima persen) untuk IUp Eksplorasi
dan IUPK Eksplorasi;
b. 49Vo (empat puluh sembilan persen) untuk IUp
Operasi Produksi dan IUpK Operasi produksi yang
tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan
dan/atau pemurnian;
c. 60 7o (enam puluh persen) untuk IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d. 7 Oyo (tujuh puluh persen) untuk IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah.
2. Ketentuan ayat (3) pasal 32 diubah sehingga pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah
mendapatkan peta WIUp beserta batas dan koordinat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 daiam jangka
waktu paling lambar 5 (lima) hari kerja ietelah
penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau
batuan harus menyampaikan permohonan IUp
Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
wajib memenuhi persyaratan sebagaimina dimaksud
dalam Pasal 23.
Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyamiaikan
permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan
uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara.
(1)
(2)
(3)
(4) Dalam

:- "ri : i. i{ :t j L, a.. i..r: s I a
(4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangarl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap
mengundurkan diri maka WIUp menjadi wilayah
terbuka.
3. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
pasal 36
(1) Dalam ha1 pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan,
kegiatan pengangkutan dan penjuaian -
dapat
dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUp Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(21 Dalam hal pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian,
kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan
oleh pihak lain yang memiliki:
a. IUP Operasi produksi lainn1,2 yang memiliki
fasilitas pcngoltrhan dan pemurnian; atau
b. IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan
dan pemurnian.
4. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) pasal 46 dihapus, sehingga
Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi
sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi
Produksi berakhir harus menyampaikan kipada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi
dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya;
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
5. Ketentu^an ayat (2) dan ayat (3) pasal 73 dihapus, sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
ffi

frFllSi;trS-r,l
;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
( 1) Pemegang
Pasal 73
IUPK Operasi Produksi yang teiah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi
sebanyak ! (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir,
wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau
batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB V
PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), uyrt 1+U1,
ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh
WIUP.
(21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk menciutkan
sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
harus menyerahkan:
a. Laporan

j-,f:r!itrEi,t
n. r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
a. laporan, data dan informasi penciutan atau
pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah
yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau
pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta
koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir;
dan
e. laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang
diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
a. minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan
ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri "."r!i
dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan;
(4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
diberikan kembali dengan ' ."..'
mengajukan
permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
ayat (4).
(4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)
ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
8. Diantara

8.
a'f.-< i- .-j I Li t, !.i
i :-.:,.!ir_il(
t. i:_J .t I .i s lA.
Di antara Pasal 75 dan pasal 76
yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan
sebagai berikut:
disisipkan 3 (tiga) pasal,
Pasal 75C yang berbunyi
(i)
pasal 75A
IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
I.UPK .Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK
Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada
_ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
XUt-f Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
t2) 9.pr! ditetapkan kembali menjadi WIUPK
rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
XJuj-_E-Isplorasi se.bagaimana dimaksud pada ayat
(Jl hurul a ditawarkan _kembali dengan cara lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif .
^
Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana dimaksud pada ayat
(J, hurul b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r"
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(7)wruPK
ffi

,sQ*, tir,
fi*iu
-ryt>-tj{
(7\
(1)
irHESiDEi'.1
irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
Pasal 75B
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP
Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan
potensi dan cadangan mineral atau batubara pada
WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) .
IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau
WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52.
(2)
(s)
(41
(s)
(6) Dalam

(6)
(71
(1)
.,*4.ikl. =].,
q"&;u
-f:lgy^1!.
'TRESIi-JEN
;:r;: P i.t ai t- it. tNDoi..tESta
Dalam pelaksanaan lelang WIUp Operasi produksi
atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (5), pemegang IUp Operasi
Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah sebigaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
Pasal 7SC
IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
sgtelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan,
WIUPK Operasi produksinya dikembalikan "kepada
Menteri. setelah menyampaikan keberadaan potensi
dan cadangan mineral aiau batubara pada WtUpX_
nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1).
IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dapat ditetapkan kembali
menjadi WIUPK Operasi produksi dan/aiau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan
perundang-undangan.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditawarkan kembati dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksid dalam
Pasal 51 dan pasal 52.
Dalam pelaksanaan lelang WIUpK Operasi produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUpK
Operasi Produksi sebelumnya iebagaimana lim"aksud
pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
(2t
(3)
(4)
(s)
9.
Penjelasan Pasal 94 ayar (1)
sebagalmana tercantum dalarn
(1).
diubah sehingga berbunyi
penjelasan Pasal 94 ayat
10. Ketentuan

gQs. \,
#*l{l
l:r r'
\ ,li,
-*)gyn_{!:
=tiESINEN
l iri=i..iErL_tK ti..lD ot\tES tA
-i0-
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga pasal 95
berbunyi sebagai berikut:
pasal 95
( 1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai
tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau
d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilatsanakan melalui
kegiatan:
a. pengolahan mineral logam; dan
b. pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf U
dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral
bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batubara.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayaL (7),
ayat (8), dan ayat (11) pasal 97 diubah, diantara ayat (1a)
f-a1 aVat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (tt), ayai
(.1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara'ayat (2i dan ayat-(3)
disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a1, ketentuan ayat (3),
T"t.(1),. dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (Zl du; uy;;
(8) disisipkan 2 (dua) ayal yakni ayat (Z i\ dan'ayat (7b),
diantara ayat (8) dan ayar (9) disisipkan Z (aua; ayat yakni
1y1t (8a) dan ayat (8b),dan diantari ayar (10) dan-ayai 1r r;
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10;), sehingga pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97

,r.ttQ, til.
ffiI
i-.:,. ,- !-. : ;-_ E_ ).1
r: i:,1-:jl.l.: .i.ti-)L)i. :. ii,:
Pasal 97
(1) Pemegang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi dalam rangka penanaman modal ising,
setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib
melakukal divestasi saham secara bertahap.
( 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang tidak mela,.ukan
sendiri kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian,
setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling
sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2O%o (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 3T%o (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh empat
persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (1ima puluh satu persen),
dari jumlah seluruh saham.
( 1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang meiakukan sendirr
kegiatan pengolahan dan/a[au pemurnian, setelah
akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit
sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b, tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
c. tahun kelimabelas 4O7o (empat puluh persen),
dari jumlah seluruh saham.
(1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada_ ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi ying melakukan kegiatan
penambalgan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun
kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai
berikut:
a. tahun keenam 2Ook (dua puluh persen);
b. tahun

^r#*, =li,
'rf
6. -"
Esfl.".Ii
.i"
"r{h)<'i'-'
j 'i ' ,.. :i r i--l t, l\l
,r, r' Lrr.,1L_ ii( ii'.1!-_iOt.jISlA
b. tahun kesepuluh 2\ok (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(id) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah dan penambangan
terbuka, setelah akhir tahun kilima sejak
berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b. tahun kedelapan 21o/o (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(1e) Pemegang IUP Operasi produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka
penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan
divestasi saham.
(2) I.*..q"lg IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi wajib melakukan penawaran divestasr
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (1a),
dan ayat (1b) kepada p.".it. tnionesia secara
berjenjang kepada:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerrntah
kabupaten/ kota setempat;
b. BUMN dan BUMD; dan
c. badan usaha swasta nasional.
(2a) Pem.egang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek
di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling
banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus

iri*lj,:. lLti-t.,1
j:_-rL:l
_rr\ i i..l it i:) \, 1 :i ! a
_13_
(5) Dihapus.
(6) Penawaran divestasi saham kepada pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota
setempat dilakukan dalam jangka waktu paling
Iambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5
(lima) tahun sejak berproduksi.
(71 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat
terhadap penawaran divestasi saham, maka
Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli
divestasi saham.
(7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap
penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban
dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyatakan minatnya, mika Menteri
mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi
yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten / kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan
BUMD dengan cara lelang.
(8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puiuh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(8b) Dalam hat BUMN dan BUMD tidak berminat ,rntuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan
usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menvatakan
minatnya dalam jangka waktu paling lambat "3O (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal pe.r^*..^.,.
(10) Pembayaran
ffi

;.I:IS{DEN
;. !:r i- E:t_th. ti..tDOi-.r.tSlA
_t4_
(1O) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh
peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kale nder
setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang.
(10a) Dalam hal peserta Indonesia setelah jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari kalendei lebagaimana
dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan
pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang terhadap penawaran divestasi
saham dinyatakan grgrl. d.., penawaran divestasi
saham diberikan kesempatan kepada peserta
Indonesia lainnya sebagaimina dimaksud pada ayat
(2).
( 1 1) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayar
(1a), ayat (1b), ayat_ (tc), dan ayat (td) tidai tercapai,
penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
12. Ketentuan Pasai 98 diubah, sehingga pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 9G

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 32

Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah
mendapatkan peta WIUp beserta batas dan koordinat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 daiam jangka
waktu paling lambar 5 (lima) hari kerja ietelah
penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau
batuan harus menyampaikan permohonan IUp
Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
wajib memenuhi persyaratan sebagaimina dimaksud
dalam Pasal 23.
Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyamiaikan
permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan
uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara.
(1)
(2)
(3)
(4) Dalam

:- "ri : i. i{ :t j L, a.. i..r: s I a
(4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangarl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap
mengundurkan diri maka WIUp menjadi wilayah
terbuka.
3. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36

(1) Dalam ha1 pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan,
kegiatan pengangkutan dan penjuaian -
dapat
dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUp Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(21 Dalam hal pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian,
kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan
oleh pihak lain yang memiliki:
a. IUP Operasi produksi lainn1,2 yang memiliki
fasilitas pcngoltrhan dan pemurnian; atau
b. IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan
dan pemurnian.
4. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) pasal 46 dihapus, sehingga
Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi
sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 45

Naskah pasal.

PASAL 46

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi
sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi
Produksi berakhir harus menyampaikan kipada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi
dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya;
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
5. Ketentu^an ayat (2) dan ayat (3) pasal 73 dihapus, sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
ffi

frFllSi;trS-r,l
;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
( 1) Pemegang
Pasal 73
IUPK Operasi Produksi yang teiah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi
sebanyak ! (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir,
wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau
batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB V
PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), uyrt 1+U1,
ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh
WIUP.
(21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk menciutkan
sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
harus menyerahkan:
a. Laporan

j-,f:r!itrEi,t
n. r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
a. laporan, data dan informasi penciutan atau
pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah
yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau
pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta
koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir;
dan
e. laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang
diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
a. minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan
ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri "."r!i
dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan;
(4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
diberikan kembali dengan ' ."..'
mengajukan
permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4).
(4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)
ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
8. Diantara

8.
a'f.-< i- .-j I Li t, !.i
i :-.:,.!ir_il(
t. i:_J .t I .i s lA.
Di antara Pasal 75 dan pasal 76
yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan
sebagai berikut:
disisipkan 3 (tiga) pasal,
Pasal 75C yang berbunyi
(i)
pasal 75A
IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
I.UPK .Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK
Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada
_ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
XUt-f Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
t2) 9.pr! ditetapkan kembali menjadi WIUPK
rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
XJuj-_E-Isplorasi se.bagaimana dimaksud pada ayat
(Jl hurul a ditawarkan _kembali dengan cara lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif .
^
Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana dimaksud pada ayat
(J, hurul b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r"
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(7)wruPK
ffi

,sQ*, tir,
fi*iu
-ryt>-tj{
(7\
(1)
irHESiDEi'.1
irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
Pasal 75B
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP
Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan
potensi dan cadangan mineral atau batubara pada
WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) .
IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau
WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 51

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 52

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 72

Naskah pasal.

PASAL 73

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
ffi

frFllSi;trS-r,l
;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
( 1) Pemegang
Pasal 73
IUPK Operasi Produksi yang teiah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi
sebanyak ! (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir,
wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau
batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB V
PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), uyrt 1+U1,
ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga

PASAL 74

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh
WIUP.
(21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk menciutkan
sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
harus menyerahkan:
a. Laporan

j-,f:r!itrEi,t
n. r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
a. laporan, data dan informasi penciutan atau
pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah
yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau
pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta
koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir;
dan
e. laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang
diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
a. minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan
ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri "."r!i
dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan;
(4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
diberikan kembali dengan ' ."..'
mengajukan
permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4).
(4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)
ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
8. Diantara

8.
a'f.-< i- .-j I Li t, !.i
i :-.:,.!ir_il(
t. i:_J .t I .i s lA.
Di antara Pasal 75 dan pasal 76
yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan
sebagai berikut:
disisipkan 3 (tiga) pasal,
Pasal 75C yang berbunyi
(i)

PASAL 75A

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 75C

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
yang berbunyi
(i)
pasal 75A
IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
I.UPK .Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK
Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada
_ Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
XUt-f Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
t2) 9.pr! ditetapkan kembali menjadi WIUPK
rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
XJuj-_E-Isplorasi se.bagaimana dimaksud pada ayat
(Jl hurul a ditawarkan _kembali dengan cara lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif .
^
Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana dimaksud pada ayat
(J, hurul b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r"
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(7)wruPK
ffi

,sQ*, tir,
fi*iu
-ryt>-tj{
(7\
(1)
irHESiDEi'.1
irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
Pasal 75B
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP
Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan
potensi dan cadangan mineral atau batubara pada
WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) .
IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau
WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52.
(2)
(s)
(41
(s)
(6) Dalam

(6)
(71
(1)
.,*4.ikl. =].,
q"&;u
-f:lgy^1!.
'TRESIi-JEN
;:r;: P i.t ai t- it. tNDoi..tESta
Dalam pelaksanaan lelang WIUp Operasi produksi
atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (5), pemegang IUp Operasi
Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah sebigaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
Pasal 7SC
IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
sgtelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan,
WIUPK Operasi produksinya dikembalikan "kepada
Menteri. setelah menyampaikan keberadaan potensi
dan cadangan mineral aiau batubara pada WtUpX_
nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1).
IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dapat ditetapkan kembali
menjadi WIUPK Operasi produksi dan/aiau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan
perundang-undangan.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditawarkan kembati dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksid dalam
Pasal 51 dan pasal 52.
Dalam pelaksanaan lelang WIUpK Operasi produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUpK
Operasi Produksi sebelumnya iebagaimana lim"aksud
pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
(2t
(3)
(4)
(s)
9.
Penjelasan Pasal 94 ayar (1)
sebagalmana tercantum dalarn
(1).
diubah sehingga berbunyi
penjelasan Pasal 94 ayat
10. Ketentuan

gQs. \,
#*l{l
l:r r'
\ ,li,
-*)gyn_{!:
=tiESINEN
l iri=i..iErL_tK ti..lD ot\tES tA
-i0-
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga pasal 95
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 95

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
( 1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai
tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau
d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilatsanakan melalui
kegiatan:
a. pengolahan mineral logam; dan
b. pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf U
dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral
bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batubara.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayaL (7),
ayat (8), dan ayat (11) pasal 97 diubah, diantara ayat (1a)
f-a1 aVat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (tt), ayai
(.1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara'ayat (2i dan ayat-(3)
disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a1, ketentuan ayat (3),
T"t.(1),. dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (Zl du; uy;;
(8) disisipkan 2 (dua) ayal yakni ayat (Z i\ dan'ayat (7b),
diantara ayat (8) dan ayar (9) disisipkan Z (aua; ayat yakni
1y1t (8a) dan ayat (8b),dan diantari ayar (10) dan-ayai 1r r;
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10;), sehingga pasal 97
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 97

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
,r.ttQ, til.
ffiI
i-.:,. ,- !-. : ;-_ E_ ).1
r: i:,1-:jl.l.: .i.ti-)L)i. :. ii,:
Pasal 97
(1) Pemegang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi dalam rangka penanaman modal ising,
setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib
melakukal divestasi saham secara bertahap.
( 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang tidak mela,.ukan
sendiri kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian,
setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling
sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2O%o (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 3T%o (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh empat
persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (1ima puluh satu persen),
dari jumlah seluruh saham.
( 1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang meiakukan sendirr
kegiatan pengolahan dan/a[au pemurnian, setelah
akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit
sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b, tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
c. tahun kelimabelas 4O7o (empat puluh persen),
dari jumlah seluruh saham.
(1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada_ ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi ying melakukan kegiatan
penambalgan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun
kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai
berikut:
a. tahun keenam 2Ook (dua puluh persen);
b. tahun

^r#*, =li,
'rf
6. -"
Esfl.".Ii
.i"
"r{h)<'i'-'
j 'i ' ,.. :i r i--l t, l\l
,r, r' Lrr.,1L_ ii( ii'.1!-_iOt.jISlA
b. tahun kesepuluh 2\ok (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(id) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah dan penambangan
terbuka, setelah akhir tahun kilima sejak
berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b. tahun kedelapan 21o/o (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(1e) Pemegang IUP Operasi produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka
penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan
divestasi saham.
(2) I.*..q"lg IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi wajib melakukan penawaran divestasr
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (1a),
dan ayat (1b) kepada p.".it. tnionesia secara
berjenjang kepada:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerrntah
kabupaten/ kota setempat;
b. BUMN dan BUMD; dan
c. badan usaha swasta nasional.
(2a) Pem.egang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek
di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling
banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus

iri*lj,:. lLti-t.,1
j:_-rL:l
_rr\ i i..l it i:) \, 1 :i ! a
_13_
(5) Dihapus.
(6) Penawaran divestasi saham kepada pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota
setempat dilakukan dalam jangka waktu paling
Iambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5
(lima) tahun sejak berproduksi.
(71 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat
terhadap penawaran divestasi saham, maka
Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli
divestasi saham.
(7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap
penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban
dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyatakan minatnya, mika Menteri
mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi
yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten / kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan
BUMD dengan cara lelang.
(8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puiuh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(8b) Dalam hat BUMN dan BUMD tidak berminat ,rntuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan
usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menvatakan
minatnya dalam jangka waktu paling lambat "3O (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal pe.r^*..^.,.
(10) Pembayaran
ffi

;.I:IS{DEN
;. !:r i- E:t_th. ti..tDOi-.r.tSlA
_t4_
(1O) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh
peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kale nder
setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang.
(10a) Dalam hal peserta Indonesia setelah jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari kalendei lebagaimana
dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan
pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang terhadap penawaran divestasi
saham dinyatakan grgrl. d.., penawaran divestasi
saham diberikan kesempatan kepada peserta
Indonesia lainnya sebagaimina dimaksud pada ayat
(2).
( 1 1) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayar
(1a), ayat (1b), ayat_ (tc), dan ayat (td) tidai tercapai,
penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
12. Ketentuan Pasai 98 diubah, sehingga pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
pasal 9g
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan
yang mengakibatkan saham peserta Indonesia terdilusi,
pemegang IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi
Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta
Indonesia sebagaimana dimaksud aalarn paJa 97 iyat (2)
sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9Z ayat trat, ayal irU), ayat (tc),
dan ayat (1d).
13. Ketentuan angka 2 pasal 112 diubah, diantara angka 1
111::^*U" 2 disisipkan 1_ (satu) ".,gt, yrt rri angka ta,
oranrara angka 2 dan angka 3 disisipka; 1 (satuf angka
yakni angka 2a, serta angka 7 d; ;;gku 8 dihapus,
sehingga pasal 112 berbunyi sebagai b.;k;;;-

PASAL 112

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
.*;*ti*l :1..
fl#*
-ffe.rr-<3''

r'1,1.-..jI1.rai.!
.: I _.',.:t,..:-. li..i!_r.:_j ii,!11 i,1\
_15_
Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum
diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
la. Pemegang Kontrak Karya dan perjanjian Karya
Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana
dimaksLrd pada angka 1 dapat memiliki luas wrrayah
kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan
pada wilayah kontrak/ perjanjian yang telah disitujui
Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tainun 2OO9
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang
terdiri atas:
a. wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
b. wilayah di luar penambangan untuk menunjang
usaha kegiatan pertambangan
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 :
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat
diperpanjang menjadi IUPK Operasi produksi
perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi
tanpa melalui 1e1ang setelah berakhirnya kontrak
karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_undangan
di bidang pertambangan mineral dan batubara
kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan; dan
b. yang

ffi,
,
_a j. :r._ 7
-16
J.
4.
b. yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dapat diperpanjang menjadi IUpK Opeiasi produksi
perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi
tanpa melalui lelang setelah berakhirnya
perpanjangan pertama kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara dan dilaksanakan seiuai den[an
ketentuan Peraturan perundang-undangan di
bidang pertambangan mineral dan batubara
kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimakiud pada
angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi
produksi wajib melaksanakan -pengutamaan
kepentingan dalam negeri sesuai dengan fetentuan
peraturan perundang-undangan.
Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah,
dan. surat izin pertamb.rrgu, .^Ly.t, yan[ diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan sebelum ditetapkannya peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O1O tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral
dan Batubara tetap diberiakukan sampai ja'ngka waktu
berakhir serta wajib:
a. disesuaikan menjadi IUp atau IpR sesuai dengan
ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubar" d"la- jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ZOiO
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan
Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan
BUMD,.untuk IUp Operasi produksi merupakan IUp
Operasi Produksi pertama; dan
b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh
WIUP atau WpR sampai dingan jangka waktu
berakhirnya IUp atau IpR kepada Vfentei gubernur,
bupati/walikota sesuai dengin kewenangan-nya;
c. dihapus.
5. Permohonan

5.
iJ Ti: S IL''] E Fr
i tj-r -rLrl( li..lrJOi.rIstr.
Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum
terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah
mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam
bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Peraturan pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian
k.tylpengusahaan pertambangan batubara yang
memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima
komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak
karya, _ dan perjanjian karya piengusahaan
pertambangan batubara, pemegang IUp, dan IFR.
Dihapus.
Dihapus.
6.
7.
8.
14. Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 112A

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Wilayah kontrak/ perjanjian yang tidak mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O09
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:
a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi;
dan/ atau
b. diusulkan menjadi WpN,
berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Wilayah. kontrak/ perjanjian sebagai wilayah potensi
oan cadangan / penambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasai ll2 angka fa huruf a yang tidak
terakomodir dalam IUPK Operasi p"roduksi
perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112
angka 2a dapat:
1.
c
a. ditetapkan

#Wi:e
**ir*:-:F
:" r-l i- ': i D ir l.l
;: ;_ : ;-.r ::i ,_. l ltr" t 1..J D .t t .i a- 11 ! A
_18_
a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi;
dan/ atau
b. diusulkan menjadi WpN,
berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka g, angka 9,
dan angka 10 Pasal 1128 diubah, serta ditambahlan t
(satu) angka yakni angka 11, sehingga pasal I12B
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 l28
1. Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUiK
Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 12 angka 2 diberikin oleh
Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK
Operasi Produksi oleh Menteri.
2. Untuk memperoleh IUPK
Operasi produksi
perpanjangan sebagarmana dimaksud pada angka 1,
pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling'iamtar
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebllum kontrak
karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara berakhir.
3. Permohonan IUPK Operasi produksi perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling seaitit
harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. Iingkungan; dan
d. finansial.
4. Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan

ffi
or*i>,,):,
;:t_.-.-5tiDi i,l
1i-f l
ijr_'k
r\ti1 -
6.
7.
_19-
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c. surat keterangan domisili.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka
3 huruf b meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi;
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di
Pi9""g perlindungan dan pengetoi-aan lingiungan
hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai
1:"S1i l<etentuan peraturan peiundang-undangan
di . bidang perlindungan dan f,engelolian
lingkungan hidup.
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3
(tiga) tahun terakhir.
8. Menteri

#
i-Ri:sluE.N
' r:::'ij i:?i. ii(. ir.lL:l o I lr-:; I 4
8. Menteri dalam memberikan IUPK Operasi produksi
perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi
cadangan mineral dan batubara aari WIUpK Operasi
Produksi tersebut dan dengan memperhitikan
kepentingan nasional.
9. Menteri dapat menolak permohonan IUpK Operasi
Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan baiubara tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan
yang baik.
10. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus
disampaikan kepada pemegang kontrak "karya dan
perjanjian karya pengusahaan pirtambangan batu bara
yang mengajukan permohonan IUpK Operasi produksi
perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara.
I 1 . Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan Uatuiaia dalam
mengajukan permohonan untuk memperoleh IUpK
Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan
permohonan wilayah di luar WIUPK dperasi produksi
kepada Menteri untuk menunlang usafra kegiatan
pertambangannya sesuai dengan ke-tentuan peraturan
Pemerintah ini.
16. Di antara ketentuan pasal
2 (dua) pasal yakni pasal
berbunyi sebagai berikut:
112C dan Pasal 113 disisipkan
112D dan Pasal 1l2E yang
pasal l I2D
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara:
t . yalg. telah berproduksi kurang dari S (lima) tahun
sebelum diundangkan peraturai p.m..lriaf, ini wajib
mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai deng"an
ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan
2. yang

.r"Ltt .-'-',
q"#)l
*E165_.if:
i:rR[:iLiE!'.1
.t:4,-ir-:i-ii;. rl,lD otil_! 1A
2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini
wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :
a. sebesar 2O%o (dua puluh persen) paling lambat 1
(satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini
diundangkan; dan
b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 112E

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 1 l28

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Naskah pasal.

PASAL 171

BAB V: PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
Undang-Undang Nomor 4 Tainun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas:

a. wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan

b. wilayah di luar penambangan untuk menunjang usaha kegiatan pertambangan

2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 :

a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi produksi perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui 1e1ang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan; dan

b. yang ffi, , _a j. :r._ 7 -16 J. 4.

b. yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUpK Opeiasi produksi perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan dilaksanakan seiuai den[an ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimakiud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan -pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan fetentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan. surat izin pertamb.rrgu, .^Ly.t, yan[ diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum ditetapkannya peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O1O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara tetap diberiakukan sampai ja'ngka waktu berakhir serta wajib:

a. disesuaikan menjadi IUp atau IpR sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubar" d"la- jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ZOiO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan BUMD,.untuk IUp Operasi produksi merupakan IUp Operasi Produksi pertama; dan

b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh WIUP atau WpR sampai dingan jangka waktu berakhirnya IUp atau IpR kepada Vfentei gubernur, bupati/walikota sesuai dengin kewenangan-nya;

c. dihapus.

5. Permohonan 5. iJ Ti: S IL''] E Fr i tj-r -rLrl( li..lrJOi.rIstr. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian k.tylpengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak karya, _ dan perjanjian karya piengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUp, dan IFR. Dihapus. Dihapus. Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12A Wilayah kontrak/ perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:

a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi; dan/ atau

b. diusulkan menjadi WpN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wilayah. kontrak/ perjanjian sebagai wilayah potensi oan cadangan / penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai ll2 angka fa huruf a yang tidak terakomodir dalam IUPK Operasi p"roduksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 angka 2a dapat: 1. c

a. ditetapkan #Wi:e **ir*:-:F :" r-l i- ': i D ir l.l ;: ;_ : ;-.r ::i ,_. l ltr" t 1..J D .t t .i a- 11 ! A _18_

a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi; dan/ atau

b. diusulkan menjadi WpN, berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka g, angka 9, dan angka 10 Pasal 1128 diubah, serta ditambahlan t (satu) angka yakni angka 11, sehingga pasal I12B berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 l28

1. Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUiK Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 12 angka 2 diberikin oleh Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri.

2. Untuk memperoleh IUPK Operasi produksi perpanjangan sebagarmana dimaksud pada angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling'iamtar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebllum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir.

3. Permohonan IUPK Operasi produksi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling seaitit harus memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. teknis;

c. Iingkungan; dan

d. finansial.

4. Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a meliputi:

a. surat permohonan;

b. susunan ffi or*i>,,):, ;:t_.-.-5tiDi i,l 1i-f l ijr_'k r\ti1 - 6. 7. _19-

b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

c. surat keterangan domisili. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b meliputi:

a. peta dan batas koordinat wilayah;

b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;

c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

d. rencana kerja dan anggaran biaya;

e. neraca sumber daya dan cadangan;

f. rencana reklamasi dan pascatambang;

g. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;

h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c meliputi:

a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Pi9""g perlindungan dan pengetoi-aan lingiungan hidup;

b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai 1:"S1i l<etentuan peraturan peiundang-undangan di . bidang perlindungan dan f,engelolian lingkungan hidup. Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d meliputi:

a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.

8. Menteri # i-Ri:sluE.N ' r:::'ij i:?i. ii(. ir.lL:l o I lr-:; I 4

8. Menteri dalam memberikan IUPK Operasi produksi perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara aari WIUpK Operasi Produksi tersebut dan dengan memperhitikan kepentingan nasional.

9. Menteri dapat menolak permohonan IUpK Operasi Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan baiubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

10. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus disampaikan kepada pemegang kontrak "karya dan perjanjian karya pengusahaan pirtambangan batu bara yang mengajukan permohonan IUpK Operasi produksi perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. I 1 . Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan Uatuiaia dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUpK Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK dperasi produksi kepada Menteri untuk menunlang usafra kegiatan pertambangannya sesuai dengan ke-tentuan peraturan Pemerintah ini.

16. Di antara ketentuan pasal 2 (dua) pasal yakni pasal berbunyi sebagai berikut: 112C dan Pasal 113 disisipkan 112D dan Pasal 1l2E yang pasal l I2D Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara: t . yalg. telah berproduksi kurang dari S (lima) tahun sebelum diundangkan peraturai p.m..lriaf, ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai deng"an ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan

2. yang .r"Ltt .-'-', q"#)l *E165_.if: i:rR[:iLiE!'.1 .t:4,-ir-:i-ii;. rl,lD otil_! 1A

2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :

a. sebesar 2O%o (dua puluh persen) paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; dan

b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 112E Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUp Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUp Operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUp Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau p:Tr."iql dalam rangka penanaman modal asing yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak beilak-unya peraturan Pemerintah ini untuk diperbarui IUp-nya oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar F? EP UBLIK INDONES IA _22_ Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan daiam Lembaran Negara Republik Indonesia.