PP NOMOR 78 TAHUN 2014

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

2. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.

3. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

4. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan.

7. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.

9. Rencana

9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.

10. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS- PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN.

11. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.

12. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.

13. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.

14. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.

15. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.

16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Provinsi.

18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Kabupaten.

19. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.

20. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

21. Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang dilakukan agar pelaksanaan PDT tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan.

22. Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan standar yang telah ditetapkan.

23. Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

25. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian integral - dari
(1) PPDT bertujuan untuk:
a. mempercepat
pengurangan
kesenjangan
antardaerah
dalam
menjamin
terwujudnya
pemerataan dan keadilan pembangunan nasional;
b. mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta
sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal;
c. meningkatkan
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam
perencanaan,
pendanaan
dan
pembiayaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan
d. menjamin
terselenggaranya
operasionalisasi
kebijakan PPDT.

(2) PPDT
dilaksanakan
oleh
kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku
usaha.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian integral - dari
Pasal 3

Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi:
a. kriteria dan penetapan daerah tertinggal;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
e. pendanaan; dan
f. peran serta masyarakat dan pelaku usaha.

BAB II
KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL

Bagian Kesatu
Kriteria Daerah Tertinggal

PASAL 4

BAB II: KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL | Bagian Kesatu - Kriteria Daerah Tertinggal
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal
berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f.
karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik
daerah tertentu.

PASAL 5

BAB II: KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL | Bagian Kesatu - Kriteria Daerah Tertinggal
(1) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur
berdasarkan indikator dan sub indikator.

(2) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian
Bagian Kedua
Penetapan Daerah Tertinggal

PASAL 6

BAB II: KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

(3) Penetapan Daerah Tertinggal secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

PASAL 7

BAB II: KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam hal:

a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau

b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; baru.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. BAB III PERENCANAAN Bagian Kesatu Penyusunan Perencanaan PPDT

PASAL 8

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
(1) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN,
RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan
(2) Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh
Pemerintah.

(3) Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh
Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan
Pemerintah.

(4) Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh
Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi
dengan Pemerintah Provinsi.

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
Perencanaan PPDT di tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas:
a. STRANAS-PPDT; dan
b. RAN-PPDT.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun dengan berpedoman pada RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam Peraturan Presiden.

(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP dan dalam penyusunan Rencana Kerja kementerian/lembaga setiap tahunnya terkait dalam PPDT.

(2) Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 12

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
Pasal 12

Perencanaan PPDT di tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdiri atas:
a. STRADA-PPDT Provinsi; dan
b. RAD-PPDT Provinsi.

PASAL 13

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
(1) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD
Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.

(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh
Gubernur.

PASAL 14

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi
dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan
memerhatikan STRANAS-PPDT.

(2) Penyusunan
RAD-PPDT
Provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT.

(3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
menjadi
pedoman
dalam
penyusunan
RKPD Provinsi.

(4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.

PASAL 15

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas:
a. STRADA-PPDT Kabupaten; dan
b. RAD-PPDT Kabupaten.

PASAL 16

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
Pasal 16

(1) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a merupakan penjabaran dari
RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT
Provinsi dan STRANAS-PPDT.

(2) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh
Bupati.

PASAL 17

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Perencanaan PPDT
(1) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten
dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan
STRANAS-PPDT.

(2) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.

(3) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati.

Bagian Kedua
Proses Perencanaan PPDT

PASAL 18

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Proses Perencanaan PPDT
(1) Proses
perencanaan
PPDT
di
tingkat
nasional
dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan
partisipatif
melalui
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Nasional.

PASAL 19

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Proses Perencanaan PPDT
Pasal 19

(1) Proses
perencanaan
PPDT
di
tingkat
Provinsi
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Provinsi.

(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan
partisipatif
melalui
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Provinsi.

PASAL 20

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Proses Perencanaan PPDT
(1) Proses
perencanaan
PPDT
tingkat
Kabupaten
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten
bersama
Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
Kabupaten
melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.

(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan
partisipatif
melalui
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Kabupaten.

BAB IV
PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Penatalaksanaan

PASAL 21

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kesatu - Penatalaksanaan
(1) Menteri,
menteri/pimpinan
lembaga
terkait,
Gubernur, dan Bupati bertugas melaksanakan PPDT
sesuai dengan pembagian urusannya masing-masing.

(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mencakup
paling
sedikit
aspek
pembangunan:
a. ekonomi;
b. sumber daya manusia dan sosial budaya;
c. sumber daya alam dan lingkungan hidup;
d. sarana dan prasarana; dan
e. kelembagaan.

(3) Pelaksanaan PPDT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta
sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal dengan
berpedoman
pada
dokumen
perencanaan
PPDT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

PASAL 22

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kesatu - Penatalaksanaan
(1) Menteri mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di
tingkat nasional dengan menteri/pimpinan lembaga,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

(2) Gubernur mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT
pada tingkat provinsi dengan Pemerintah Kabupaten
tertinggal di wilayahnya, dan melaporkannya kepada
Pemerintah melalui Menteri.

(3) Bupati mengoordinasikan
penatalaksanaan PPDT
pada tingkat kabupaten dengan Gubernur dan
melaporkannya kepada Menteri melalui Gubernur.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

PASAL 23

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas:
a. mengidentifikasi daerah tertinggal;
b. merumuskan indikator serta sub-indikator daerah
tertinggal;
c. melakukan koordinasi perencanaan PPDT;
d. melakukan
d. melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi
antar-kementerian
dan
lembaga
serta
Pemerintah Daerah;
e. mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
f. mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.

PASAL 24

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Menteri berwenang:
a. menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala
nasional dan menetapkan pedoman perencanaan
PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
b. menetapkan skema pendanaan untuk PPDT dalam
skala nasional dan menetapkan pedoman pendanaan
PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
c. melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
atas
pelaksanaan
PPDT
yang
dilaksanakan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
d. melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku
usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah.

PASAL 25

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Dalam rangka PPDT, Gubernur bertugas:
a. memberikan data dan informasi mengenai daerah
tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri;
b. merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam
skala provinsi;
c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. melakukan kerja sama dengan para pemangku
kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi.

PASAL 26

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Gubernur berwenang:
a. mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah
kewenangannya;
b. mengawasi
b. mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam
skala provinsi; dan
d. melaporkan
perkembangan
PPDT
di
wilayahnya
secara berkala kepada Menteri.

PASAL 27

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Dalam rangka PPDT, Bupati bertugas:
a. memberikan
data
dan
informasi
mengenai
ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan
Gubernur;
b. merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala
kabupaten; dan
c. mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 28

BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Bupati berwenang:
a. melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam
skala kabupaten; dan
c. melaporkan
perkembangan
PPDT
di
wilayahnya
secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.

BAB V
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Bagian Kesatu
Pengawasan

PASAL 29

BAB V: PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian Kesatu - Pengawasan
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDT dilakukan oleh
instansi pengawasan internal dan eksternal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 30

BAB V: PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan PPDT.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan berdasarkan STRANAS-PPDT, dengan
memerhatikan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT
di tingkat provinsi dan kabupaten.

(3) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal
diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama
selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.

(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB V: PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi
kinerja PDT secara berkala sesuai dengan jangka
waktu perencanaan PPDT terhadap kabupaten di
wilayahnya.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan
berdasarkan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT di tingkat Provinsi dengan memerhatikan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT
di
kabupaten
di wilayahnya.

(3) Hasil
(3) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal
dilaporkan
setiap
5
(lima)
tahun
pada
akhir
pelaksanaan RPJMN kepada Menteri.

PASAL 32

BAB V: PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan PDT.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan
berdasarkan
STRADA-PPDT
dan
RAD-PPDT di tingkat kabupaten.

(3) Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
dilaporkan kepada Gubernur.

BAB VI
PENDANAAN

PASAL 33

BAB VI: PENDANAAN
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.

PASAL 34

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan PPDT yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus harus memberikan keberpihakan kepada daerah
tertinggal,
terutama
yang
kemampuan
keuangan
daerahnya masih rendah.

BAB VII
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA

PASAL 35

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
(1) PPDT dapat dibiayai dari dukungan peran serta
masyarakat serta pelaku usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Peran
serta
masyarakat
dan
pelaku
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam
bentuk
program
kemitraan
di
daerah
tertinggal.

(3) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diprioritaskan pada daerah tertinggal.

(4) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang berinvestasi di daerah tertinggal diberi insentif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.