Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
4. Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).
5. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
6. Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.
8. Pengelolaan 8. R EF.JT] L IK INDONES IA
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik- baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
15. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, lransmisi, dan distribusi.
Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. o 10. 11. 12, 13. t4. t6. 17,
18. Energi H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA
18. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
19. Energi Final adalah Energi yang dikonsumsi oleh pengguna akhir. langsung dapat
20. Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
21. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.
22. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
23. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
24. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
25. Diversifikasi Energi adaiah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi.
26. Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,
27. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
31. Rasio REIrLri.::L..rK lN DONE S lA
31. Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan
Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan,
dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian
Energi dan Ketahanan Energi nasional.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
(2)
Kebijakan energi
Pasal 2 terdiri
pendukung.
Kebijakan utama
meliputi:
a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan Energi;
c. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
d. Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan
Diversifikasi Energi;
b. Lingkungan Hidup dan keselamatan;
c. harga, subsidi, dan insentif energi;
d. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap
Energi dan Industri Energi;
e. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi
Energi; dan
f. kelembagaan dan pendanaan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a796]'; MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL. BAB i .,. ili i- r,.1i. rri ll.lDONESla BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
4. Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).
5. Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
6. Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7. Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.
8. Pengelolaan 8. R EF.JT] L IK INDONES IA
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik- baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
15. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, lransmisi, dan distribusi.
Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. o 10. 11. 12, 13. t4. t6. 17,
18. Energi H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA
18. Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
19. Energi Final adalah Energi yang dikonsumsi oleh pengguna akhir. langsung dapat
20. Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
21. Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.
22. Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
23. Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
24. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
25. Diversifikasi Energi adaiah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi.
26. Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,
27. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
31. Rasio REIrLri.::L..rK lN DONE S lA
31. Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga. Pasal 2 Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional. Pasal 3 (1) (2) Kebijakan energi Pasal 2 terdiri pendukung. Kebijakan utama meliputi: a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
b. prioritas pengembangan Energi;
c. pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
d. Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;
b. Lingkungan Hidup dan keselamatan;
c. harga, subsidi, dan insentif energi;
d. infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;
e. penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan
f. kelembagaan dan pendanaan. Pasal 4 Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050. nasional sebagaimana dimaksud dalam dari kebijakan utama dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) BAB II I-JR!:SIOEN Fi f r':lJ.rl., K IND ONES lA BAB II TUJUAN DAN SASARAN Bagian Kesatu . Tujuan Pasal 5 Kebijakan energi nasional memberi arah Pengelolaan Kemandirian Energi dan mendukung pembangunan disusun sebagai pedoman untuk Energi nasional guna mewujudkan Ketahanan Energi nasional untuk nasional berkelanjutan.
PASAL 6
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN | Bagian Kesatu - .
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan
mewujudkan:
a. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas
ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
b. Kemandirian Pengeloiaan Energi;
c. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber
Energi dalam negeri;
d. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu,
dan berkelanjutan;
e. Pemanfaatan Energi secara ehsien di semua sektor;
f. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan
merata;
g. pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan
jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Bagian ,..
PEESIDEN
Rr.FjirL.!l rK IND O NES IA
Bagian Kedua
Sasaran
PASAL 7
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN | Bagian Kedua - Sasaran
Sumber Energi dan/ atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk
modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran raJqat,
dengan cara mengoptimalkan
pemanfaatannya bag
pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di
dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
PASAL 8
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN | Bagian Kedua - Sasaran
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan
Energi Final sebagai berikut:
a. terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025
sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil
equiualent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE
(seribu million tonnes of oil equiualent);
b. tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada
tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empaL tonnes of oil
equiualentl dan pada tahun 2050 sekitar 3,2TOE (tiga koma
dua fonnes of oit equiualent);
c. terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit Iistrik pada
tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt)
dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga
puluh giga watt); dan
d. tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025
sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan
pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt
hoursl.
PASAL 9
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN | Bagian Kedua - Sasaran
Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
a. terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;
b. tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;
c. tercapainya $# c. d. R E P i.I;1., I( IND ONES IA tercapainya penurunan Intensitas Energi ltnal sebesar 170 (satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025; tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 10070 (seratus persen) pada tahun 2020;
e. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 857o (delapan puluh lima persen); dan
f. tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:
1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25ok (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 2O%o (dua puluh persen);
3. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25o/o (dua puluh lima persen); dan
4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22o/o (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 mtnimal 24o/o (dua puluh empat persen). BAB III ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL Bagian Kesatu Kebijakan Utama Paragraf 1 Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
PASAL 10
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dengan:
a. meningkatkan eksplorasi surnber daya, dan / atau cadangan terbukti Energi, baik dari maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan; dipenuhi potensi jenis fosil
b. meningkatkan (2\ F,lE5,l',.11-rl( ll{D ONES lA
b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
c. meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi;
d. mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor;
e. mewujudkan keseimbangan antara laiu penambahan Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan
f. rnemastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi. Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi. Paragraf 2 Prioritas Pengembangan Energi
PASAL 11
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
a. pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri, dan pertanian;
c. pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat;
d. pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan (1)
e. pengembangan R EPLIEI.IK IND ONES IA _10_
e. pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:
a. memaksimalkan penggunaan Energr Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
b. meminimalkan penggunaan minyak bumi;
c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru; dan
d. menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat. Paragraf 3 Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
PASAL 12
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
( 1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu
pada strategi sebagai berikut:
a.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi,
Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan
Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
Energi sinar
matahari diarahkan untuk
ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri,
rumah tangga, dan transportasi;
b.
c. pemanfaatan
c.
F:iRESIDEN
R f rr i'e !.lK INDONESIA
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan
bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan
industri;
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis
bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap meniaga
ketahanan pangan;
pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa
dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan
transportasi;
pemanfaatan minyak bumi hanya untuk lransportasi
dan komersial yang belum bisa digantikan dengan
Energi atau Sumber Energi lainnya;
pemanlaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri,
ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi,
diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai
tambah paling tinggi;
pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk
ketenagalistrikan dan industri;
pemanfaatan Sumber Energi
batubara tercairkan (liquified
transportasi;
pemanfaatan Sumber Energi
gas untuk ketenagalistrikan ;
Baru berbentuk cair yaitu
coal) dan hidrogen untuk
Baru berbentuk padat dan
pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar
liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor
transportasi;
pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut didorong dengan membangun
percontohan sebagai langkah awal yang tersambung
dengan jaringan listrik;
peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar
matahari melalui penggunaan sel surya pada
transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah
tangga; dan
pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber
Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh
komponen dan sistem pembangkit Energi sinar
matahari dari hulu sampai hilir diprodr-rksi di dalam
negeri secara bertahap.
d.
e.
c.
f.
J.
h.
l.
k.
l.
m.
n.
(2) Pemanfaatan
(21
(3)
FRESIDEN
Flr,,1 r- ix ..jDrJtiESl,\
Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.
Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan
berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas,
kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan
Hidup.
Paragraf 4
Cadangan Energi Nasional
PASAL 13
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
Cadangan Energi nasional meliputi:
a. Cadangan Strategis;
b. Cadangan Penyangga Energi; dan
c. CadanganOperasional.
PASAL 14
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang. Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 15
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan
Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi
nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar
minyak dan listrik yang tepat sasaran.
(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1)
(2)
(3)
a. Cadangan
I=RESIDEN
RL;r i,i , <. INDONESIA
a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di
luar cadangan operasional yang disediakan Badan
Usaha dan Industri Energi;
b. Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk
mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan
c. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap
sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan
negara.
(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan
lokasi Cadangan Penyangga Energi.
(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kesatu - Kebijakan Utama
(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib
menyediakan cadangan operasional untuk menjamin
kontinuitas pasokan Energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur
oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Kebijakan Pendukung
Paragraf 1
Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi,
dan Diversifikasi Energi
PASAL 17
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
( 1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Energi tersebut.
(3) Konservasi (3) (4) (s) (6) (7\ R EPURL IK IND ONES IA Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan pendekatan lintas sektor, paling sedikit melalui penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari. Produsen dan konsumen Energi wajib melakukan Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin ketersediaan Energi clalam jangka panj ang. Konservasi Energi di sektor industri dilakukan dengan me mpe r ti m bangkan daYa saing. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman dan penerapan kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang hemat Energi, paling sedikit rrreliputi:
a. kewajiban standardisasi dan labelisasi semua peralatan pengguna Energi;
b. kewajiban manaiemen Energi termasuk audit Energi bagi pengguna Energi;
c. kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang efisien;
d. sosialisasi budaya hemat Energi;
e. mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara hemat;
f. mempercepat penerapan dan/atau pengalihan ke sistem transportasi massal, baik transportasi perkotaan maupun antarkota yang efisien;
g. mempercepat penerapan jalan berbayar (electronic road pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaran pribadi; dan
h. penetapan target konsumsi bahar-r bakar di sektor transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap untuk pe ningkatan efisiensi.
PASAL 18
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
(1)
(2t
PRE5IDEN
RFF rli.:ll- lK INDONESIA
Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi
untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan
Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah
Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. percepatan penyediaan dan pemanfaatan berbagai jenis
Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan;
b. percepatan pelaksanaan substitusi bahan bakar minyak
dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;
c. percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak
kendaraan bermotor;
d. peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah
untuk pembangkit Iistrik tenaga uap mulut tambang,
batubara tergaskan (gasified coal) dan batubara
tercairkan (liquified coal); dan
e. peningkatan pemanfaatan batubara kualilas menengah
dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Paragraf 2
Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja
PASAL 19
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
(1) Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.
(2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.
(3) Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi wajib:
a. melaksanakan pencegahan, pengurangan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak;
b. meminimalkan (4) (s) REPL,RLIK INDONESIA -i6-
b. meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial, Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan
c. mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan keselamatan dan risiko kecelakaan serta menanggung seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir. Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan bnergi nasional, Penyediaan Energi, dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), avat (2), ay at (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Harga, Subsidi dan Insentif Energi
PASAL 20
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
(1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian Berkeadilan.
(2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:
a. perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga Energi dari Sumber Energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau
b. perhitungan harga Energi yang rasional untuk penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca' atau berada dekat garis perbatasan "vilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemerintah REPL't]LIK IN DONE S IA
(3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai terbentuknya pasar yang efisien.
(4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit melalui:
a. pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik;
b. penetapan tarif listrik secara progresif;
c. penerapan mekanisme feed in taiff dalam penetapan harga jual Energi Terbarukan; dan
d. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang'
(5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk kuota minimum tenaBa listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
PASAL 21
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
( 1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan
dalam hal:
a.penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan; dan/ atau
b. harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf b lebih mahal daripada harga
Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi.
Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat ( i )
dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat
tidak mampu.
Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara
bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat
tercapai.
(3)
(4)
PASAL 22
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
(l) (2\ REPIIRI. IK IN D ONES IA _18- Pasal 22 Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional. Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi. Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau perorangan yang mengembangkan teknologr inti pada bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 4 Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan industri Energi
PASAL 23
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
Pengembangan dan penguatan infrastruktur Bnergi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam penyediaan infastruktur Energi; (3) (4) (s) (1) (21
b. mengembangkan (3) R EPI-rE L- lK lN DONES lA _19_ b.mengembangkan infrastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, slockpiling, dan btending untuk mewujudkan pasar yang efisien dan dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus- menerus;
c. melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan bakar, transportasi dan distribusi Energi, sistem transmisi, dan distribusi Energi;
d. me lakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
e. memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
f. mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi. Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan Iaut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
PASAL 24
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya
Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya
sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaalan Energi,
penguatan perekonomian nasional dan penyerapan
lapangan kerja.
Penguatan perkembangan lndustri Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa
Energi dalam negeril
(i)
(21
b. peningkatan
b.
c.
peningkatan pengembangan industri peralatan produksi
dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
peningkatan kemampuan dalam negeri untuk
mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi dan
industri pendukung ketenagalistrikan;
mendorong industri sistem dan komponen peralatan
instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan
pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu
lapisan 1au l;
peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam
lndustri Energi nasional;
pengembangan industri komponen / peralatan instalasi
pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan
menengah dan/atau industri nasional;
pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan
nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan
batubara; dan
pembangunan lndustri Energi dalam negeri melalui
pembelian lisensi pabrik.
e.
h.
Paragraf 5
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Tekno'logi Energi
PASAL 25
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional. Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh:
a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Badan Usaha. d. f. 5. (1) (21
(3) Pemerintah R EPI.JE I IK INDONESIA
(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui:
a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau
b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang ehsien. Paragraf 6 Kelembagaan dan Pendanaan
PASAL 26
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
Peme rintah dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
b. meningkatkan kerja sama dan koordinasi anlarlembaga penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi; (r) (2t
c. meningkatkan R Ef] L'BL IK IND ON ES IA ')a _
c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan dengan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah;
d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi;
e. memperkuat kapasitas organisasi di tingkat kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan / atau f, regionalisasi penyediaan Energi listrik untuk memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa.
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggul-rg jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.
PASAL 27
BAB III: ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL | Bagian Kedua - Kebijakan Pendukung
Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan alokasi dana pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang memadai. Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi. (1) (2t (3)
(4) Pemerintah R EP L'BL IK IND ONE S IA
(4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan Pemanfaatan Energi.
(5) Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hemat Energi;
b. menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan/atau
c. menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses Iistrik dan Energi.
(6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung. BAB IV PENGAWASAN
PASAL 28
BAB IV: PENGAWASAN
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral. BAB V Sttr*t {* E(*?^ \ qx- REPI]iILIK INDONES IA BAB V KETENTUAN LAIN.LAIN
PASAL 29
BAB V: KETENTUAN LAIN.LAIN
Kebijakan energi nasional dapat ditinjau
(lima) tahun apabila dipandang perlu.
kembali paling cepat 5
dalam penyusunan
Rencana Umum
Kebijakan energi
Rencana Umum
Ketenagalistrikan
PASAL 30
BAB V: KETENTUAN LAIN.LAIN
nasional menjadi dasar
Energi Nasional dan
Nasional.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 32
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. pada tanggal JJ ini mulai berlaku Agar RLi'rrlt.,i.lK IN D ONES lA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.