PP NOMOR 80 TAHUN 2014

PENETAPAN UNIVERSITAS PADJAJARAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Universitas Padjajaran sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.

PASAL 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
peraturan
dan
keputusan
di
lingkungan
Universitas Padjajaran yang telah ada tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan dan belum diganti.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 27

ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (, ); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS PADJAJARAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM. Pasal 1 Menetapkan Universitas Padjajaran sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pasal 2 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Padjajaran yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.