PP NOMOR 81 TAHUN 2014

PENETAPAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum.

PASAL 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
peraturan
dan
keputusan
di
lingkungan
Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku
sepanjang belum diganti.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.