Menetapkan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
PASAL 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Diponegoro yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.