PASAL 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua
peraturan
dan
keputusan
di
lingkungan
Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan dan belum diganti.
PASAL 27
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (, );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (, ); MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS HASANUDDIN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM. Pasal 1 Menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pasal 2 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.