PP NOMOR 83 TAHUN 2014

PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan
Institut
Teknologi
Sepuluh
Nopember
sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

PASAL 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan Institut
Teknologi Sepuluh Nopember yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan belum diganti.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.