Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. 4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. 6.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
7. Direktur… 7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. mantan Pejabat Negara;
c. pegawai ASN;
d. anggota TNI; atau
e. anggota Polri.
(2)
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu: a. ; b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua f. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (, );
4. Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. 4. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. 6.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
7. Direktur… 7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 (1) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. mantan Pejabat Negara;
c. pegawai ASN;
d. anggota TNI; atau
e. anggota Polri. (2) Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang. Pasal 3 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu: a. ; b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f. Ketua f. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 4 (1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus. (2) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. BAB II KEWENANGAN Pasal 5 (1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
(2) Kewenangan (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.
PASAL 6
BAB II: KEWENANGAN
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki
kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara
berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain
yang
ditunjuk
untuk
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
pengelolaan
Barang
Milik
Negara
pada
Kementerian
Negara/Lembaga.
PASAL 7
BAB II: KEWENANGAN
Gubernur/Bupati/Walikota
selaku
pemegang
kekuasaan
pengelolaan
Barang
Milik
Daerah
memiliki
kewenangan
memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah
berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
PASAL 8
BAB II: KEWENANGAN
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki
kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah
berupa
Kendaraan
Perorangan
Dinas
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
PASAL 9
BAB II: KEWENANGAN
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang
Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
Pengelola Barang Milik Daerah.
BAB III
BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Penjualan Kepada Pejabat Negara
PASAL 10
BAB III: PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Penjualan Kepada Pejabat Negara
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang
kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut
dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya,
untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya,
untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b. sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
(2) Permohonan
penjualan
Kendaraan
Perorangan
Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun
terakhir periode jabatan Pejabat Negara.
(3) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang
Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
PASAL 11
BAB III: PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Penjualan Kepada Pejabat Negara
Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas
tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.
telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama
4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung
mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
b.
tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun.
Bagian…
Bagian Kedua
Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
PASAL 12
BAB III: PERSYARATAN | Bagian Kedua - Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang
kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan
tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya,
untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2) terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya,
untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b. sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang
paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang
mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
(3)
Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling
lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat
Negara yang bersangkutan.
PASAL 13
BAB III: PERSYARATAN | Bagian Kedua - Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan
Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.
telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama
4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung
mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai
dengan berakhirnya masa jabatan;
b.
belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa
melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai
Pejabat Negara;
c.
tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun; dan
d.
tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Bagian
Bagian Ketiga
Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
PASAL 14
BAB III: PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang
kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat
Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat 5 (lima)
tahun:
a.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk
perolehan dalam kondisi baru; atau
b.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk
perolehan selain tersebut pada huruf a.
PASAL 15
BAB III: PERSYARATAN | Bagian Ketiga - Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
(1)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang
harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama
15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut,
terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN,
anggota TNI atau anggota Polri;
b. telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian
Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling
singkat 5 (lima) tahun; dan
c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
a. yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih
tinggi; atau
b. pemegang Kendaraan Perorangan Dinas,
dipertimbangkan
untuk
mendapatkan
prioritas
membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
BAB IV
BAB IV
TATA CARA PENJUALAN
PASAL 16
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
(1)
Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan
Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan
Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
PASAL 17
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
(1)
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan
Dinas
yang
akan
dijual
dilakukan
penilaian
untuk
mendapatkan nilai wajar.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
PASAL 18
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
Harga
jual
Barang
Milik
Negara/Daerah
berupa
Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan
Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna
Barang sebagai berikut:
a.
kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan
7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh
persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
b.
kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga
jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
PASAL 19
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
Pembayaran
penjualan
Barang
Milik
Negara/Daerah
berupa
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
a.
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
b.
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar
secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
PASAL 20
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
Pasal 20
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan
melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
a.
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya
surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
b.
sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara
Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara
angsuran.
PASAL 21
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
Dalam
hal
Barang
Milik
Negara/Daerah
berupa
Kendaraan
Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
belum dibayar lunas, maka:
a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik
Negara/Daerah;
b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat
Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau
anggota Polri ; dan
d. kendaraan
tersebut
dilarang
untuk
dipindahtangankan,
disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
PASAL 22
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
(1)
Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk
membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan.
PASAL 23
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat
Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan
(2)
Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai
ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk
membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(3)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
sesuai
dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
PASAL 24
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan
Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu
1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi
tanggungan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota
Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus
dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
Pasal 25
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang
pernah
membeli
Kendaraan
Perorangan
Dinas
berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
PASAL 26
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
Pelaksanaan penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
PASAL 27
BAB IV: TATA CARA PENJUALAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang
Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui
lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang
Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada
pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
BAB V
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENATAUSAHAAN
PASAL 28
BAB V: PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENATAUSAHAAN
Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik
Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
PASAL 29
BAB V: PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENATAUSAHAAN
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan penjualan dan penghapusan Kendaraan
Perorangan Dinas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 30
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10,
Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan
untuk menyelenggarakan tugas, dapat dilakukan penjualan
secara lelang.
(2)
Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
di
bidang
pengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah.
PASAL 31
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
(1)
Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program Kepemilikan
Kendaraan bagi:
a. Pejabat Negara;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
c. pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat
sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dengan
memperhatikan
kemampuan
keuangan
negara/daerah.
(2)
Ketentuan
mengenai
pelaksanaan
Program
Kepemilikan
Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan
mengenai
pelaksanaan
Program
Kepemilikan
Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 32
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Guna
kesinambungan
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah
dapat menyediakan Barang Milik Negara/Daerah berupa
Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional
melalui sewa beli (leasing).
(2)
Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan
Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan
Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
BAB VII
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 33
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Negara
yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan
pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan
syarat:
a. mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling
singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat
Negara;
b. mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling
lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
c. mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun;
d. mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat
dari jabatannya;
e. Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang
digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
f.
Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan
lagi untuk pelaksanaan tugas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan
Dinas
Perorangan Milik Negara
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 35
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…