Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan
Peraturan
Pemerintah
ini
ditetapkan
Kawasan
Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
memiliki
luas
557,34 ha (lima ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh
empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan
Timur.
PASAL 3
(1)
Kawasan
Ekonomi
Khusus
Maloy
Batuta
Trans
Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaliorang,
Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.
(2)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
PASAL 5
Pembangunan,
pengelolaan,
dan
evaluasi
pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.