PASAL 2
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.
Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
PASAL 5
ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Mengingat 2.
3. Undang-Undang Menetapkan REPI-]EI..IK INDONESIA
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angg aran 2074 (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2 Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) Agar q,D PRESIOEN R EPLJE L IK INOONESIA