Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama se rta lingkungan penduduk setempat.
2. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
3. Perkembangan Kependudukan adalah kondisr yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
4. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
5. Kuantitas penduduk adalah jumiah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8. Keluarga i,D -J-
8. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
9. Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
10. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuietan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. I 1. Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
12. Advokasi adaiah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan ditaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
13. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
14. Pengaturan R EPIJBLIK IN DONES IA
14. Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak
15. Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.
16. Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
17. Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungj awabkan.
18. Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan
Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
19. Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengoiahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.
20. Pemerintah REPUBLIK IN O ONES IA
20. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
22. Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem
Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan
konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan
kabupaten/kota dengan tujuan:
b.
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan
persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa
aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih
baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin dengan melembagakan dan
membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera;
c. meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak,
usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui
promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak
reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas;
dan
d. menyediakan
s*ag*
PRESIOEN
R EPIJELIK INDONESIA
_A_
d. menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk
digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan,
dan pembangunan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan
Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem informasi
Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan
pengawasan, dan pendanaan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Penetapan Kebij akan Nasional
PASAL 4
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian dan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah. Pasal 5 Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
a. me njamin tercapainya kondisi bonus demogralt;
b. meningkatkan q,D a. b. c. d. e. f. 5.
b. meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;
c. memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
d. memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga. Pasal 6 Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk: melembagakan dan membudayakan NKKBS; memberdayakan fungsi keluarga; memandirikan keluarga; memberdayakan kearifan lokal; meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup; memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan memberdayakan peran serta masyarakat. Pasal 7
(1) Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi keagamaan;
b. fungsi sosial budaya;
c. fungsi cinta kasih;
d. fungsi perlindungan;
e. fungsi reproduksi;
f. fungsi sosialisasi dan pendidikan; g fungsi ekonomi; dan
h. fungsr $.).) -r!p4{ (1) (2t
h. fungsi pembinaan lingkungan. Pasal 8 Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan:
a. pengendalian kuantitas penduduk;
b. pengembangan kualitas penduduk; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk. Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.
(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan:
a. penetapan perkiraan jumlah, komposisi penduduk; struktur, dan
b. penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
c. persebaran penduduk.
(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Daiam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah. Pasal 10 fL) T)t>1€ Pasal 10 Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi. Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut: perencanaan kependudukan; penyedraan parameter kependudukan; analisis dampak kependudukan; kerja sama pendidikan kependudukan; dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
a. pengendaliankelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk. a. b. d.
(3) Penyelenggaraar.
(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Pasal 12 Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 13 Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penetapan Pedoman
PASAL i4
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kedua - Penetapan Pedoman
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
a. me njamin tercapainya kondisi bonus demogralt;
b. meningkatkan q,D a. b. c. d. e. f. 5.
b. meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;
c. memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
d. memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.
PASAL 6
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
melembagakan dan membudayakan NKKBS;
memberdayakan fungsi keluarga;
memandirikan keluarga;
memberdayakan kearifan lokal;
meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan
memberdayakan peran serta masyarakat.
PASAL 7
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
(1) Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi keagamaan;
b. fungsi sosial budaya;
c. fungsi cinta kasih;
d. fungsi perlindungan;
e. fungsi reproduksi;
f. fungsi sosialisasi dan pendidikan; g fungsi ekonomi; dan
h. fungsr $.).) -r!p4{ (1) (2t
h. fungsi pembinaan lingkungan.
PASAL 8
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Penetapan kebijakan nasional perkembangan
kependudukan harus memperhatikan:
a. pengendalian kuantitas penduduk;
b. pengembangan kualitas penduduk; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk.
Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat
nasional dan daerah.
(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhubungan dengan:
a. penetapan perkiraan jumlah,
komposisi penduduk;
struktur, dan
b. penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
c. persebaran penduduk.
(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan
mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Daiam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah
Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan
berpedoman kepada kebijakan Pemerintah.
PASAL 10
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
fL) T)t>1€ Pasal 10 Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.
PASAL 11
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut: perencanaan kependudukan; penyedraan parameter kependudukan; analisis dampak kependudukan; kerja sama pendidikan kependudukan; dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
a. pengendaliankelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk. a. b. d.
(3) Penyelenggaraar.
(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.
PASAL 12
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan
pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem
Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta
penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
PASAL 13
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Penetapan Kebij akan Nasional
Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penetapan Pedoman Pasal i4 ( 1) Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi:
a. perencanaan kependudukan dan/atau penyediaan parameter;
b. analisis dampak kependudukan;
c. kerja sama pendidikan kependudukan;
d. penanganan s(*?q* - i1- d, penanganan isu-isu kependudukan;
e. penyelenggaraan Keluarga Berencana; dan
f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi
PASAL 15
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi
Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan,
supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota.
Bagian Keempat
Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi
PASAL 16
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Keempat - Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi
Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan
koordinasi melalui peningkatan akses dan kualitas
penyelenggaraan
perkembangan
kependudukan,
pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
PASAL 17
BAB II: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Keempat - Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi
PR ES IDE N
REPUBLIK IN D ONES IA
Pasal 17
( 1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas
penyelenggaraan
perkembangan kependudukan,
pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga
Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menyediakan sarana dan prasarana perkembangan
kependudukan, pembangunan keluarga dan
pelayanan Keluarga Berencana;
b. memberikan pengayoman; dan
c. memberikan rujukan bagi peserta Keluarga
Berencana yang membutuhkan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga
dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. KIE;
b. alat dan obat kontrasepsi; dan
c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga
Berencana.
BAB III
KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 18
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kesatu - Umum
Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:
a. mengatur kehamilan yang diinginkan; (1)
b. menjaga (2\
b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
c. meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan
e. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:
a. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;
b. pembinaan keluar ga; dan
c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.
PASAL 19
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kesatu - Umum
Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:
a. promosi;
b. perlindungan; dan/atau
c. bantuan sesuai dengan hak reproduksi. Upaya Keluarga Berencana sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga daof ata.u tenaga lain yang terlatih. dimaksud dimaksud kesehatan (3) (1) (21
(3) Ketentuan $L) -rtaya€
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kedua Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat
PASAL 20
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kedua - Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu. Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
a. penyrrluhan Keluarga Berencana; dan
b. pembinaan kepesertaan Keluarga Berencana. (1) (2\ (3) (4) Bagian R EPIJBL IK IN D ONES IA _15_ Bagian Ketiga Pembinaan Keluarga
PASAL 21
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Ketiga - Pembinaan Keluarga
Naskah pasal.
PASAL 22
ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang Perkembangan Kepcndudukan dan Pembangunan Keluarga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Re publik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 5080); MenetApKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA. BAB I a BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama se rta lingkungan penduduk setempat.
2. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
3. Perkembangan Kependudukan adalah kondisr yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
4. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
5. Kuantitas penduduk adalah jumiah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8. Keluarga i,D -J-
8. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
9. Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
10. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuietan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. I 1. Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
12. Advokasi adaiah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan ditaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.
13. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
14. Pengaturan R EPIJBLIK IN DONES IA
14. Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak
15. Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.
16. Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
17. Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungj awabkan.
18. Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan
Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
19. Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengoiahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.
20. Pemerintah REPUBLIK IN O ONES IA
20. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
22. Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pasal 2 Pengaturan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan: b. mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup; meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
c. meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
d. menyediakan s*ag* PRESIOEN R EPIJELIK INDONESIA _A_
d. menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan. BAB II TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Bagian Kesatu Penetapan Kebij akan Nasional Pasal 4 Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian dan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah. Pasal 5 Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
a. me njamin tercapainya kondisi bonus demogralt;
b. meningkatkan q,D a. b. c. d. e. f. 5.
b. meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi;
c. memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan
d. memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga. Pasal 6 Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk: melembagakan dan membudayakan NKKBS; memberdayakan fungsi keluarga; memandirikan keluarga; memberdayakan kearifan lokal; meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup; memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan memberdayakan peran serta masyarakat. Pasal 7
(1) Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi keagamaan;
b. fungsi sosial budaya;
c. fungsi cinta kasih;
d. fungsi perlindungan;
e. fungsi reproduksi;
f. fungsi sosialisasi dan pendidikan; g fungsi ekonomi; dan
h. fungsr $.).) -r!p4{ (1) (2t
h. fungsi pembinaan lingkungan. Pasal 8 Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan:
a. pengendalian kuantitas penduduk;
b. pengembangan kualitas penduduk; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk. Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.
(3) Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan:
a. penetapan perkiraan jumlah, komposisi penduduk; struktur, dan
b. penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan
c. persebaran penduduk.
(4) Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Daiam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah. Pasal 10 fL) T)t>1€ Pasal 10 Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi. Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut: perencanaan kependudukan; penyedraan parameter kependudukan; analisis dampak kependudukan; kerja sama pendidikan kependudukan; dan penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
a. pengendaliankelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk. a. b. d.
(3) Penyelenggaraar.
(3) Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalut Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Pasal 12 Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 13 Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 I ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penetapan Pedoman Pasal i4 ( 1) Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi:
a. perencanaan kependudukan dan/atau penyediaan parameter;
b. analisis dampak kependudukan;
c. kerja sama pendidikan kependudukan;
d. penanganan s(*?q* - i1- d, penanganan isu-isu kependudukan;
e. penyelenggaraan Keluarga Berencana; dan
f. pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi Pasal 15 Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Bagian Keempat Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi Pasal 16 Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi melalui peningkatan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Pasal 17 . PR ES IDE N REPUBLIK IN D ONES IA Pasal 17 ( 1) Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menyediakan sarana dan prasarana perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;
b. memberikan pengayoman; dan
c. memberikan rujukan bagi peserta Keluarga Berencana yang membutuhkan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. KIE;
b. alat dan obat kontrasepsi; dan
c. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga Berencana. BAB III KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:
a. mengatur kehamilan yang diinginkan; (1)
b. menjaga (2\
b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
c. meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan
e. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan. Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:
a. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;
b. pembinaan keluar ga; dan
c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE. Pasal 19 Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:
a. promosi;
b. perlindungan; dan/atau
c. bantuan sesuai dengan hak reproduksi. Upaya Keluarga Berencana sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga daof ata.u tenaga lain yang terlatih. dimaksud dimaksud kesehatan (3) (1) (21
(3) Ketentuan $L) -rtaya€
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kedua Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat Pasal 20 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu. Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
a. penyrrluhan Keluarga Berencana; dan
b. pembinaan kepesertaan Keluarga Berencana. (1) (2\ (3) (4) Bagian R EPIJBL IK IN D ONES IA _15_ Bagian Ketiga Pembinaan Keluarga Pasal 2 1
(1) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mendukung:
a. pengembangan ketahanan keluarga; dan dan kesejahteraan
b. pelaksanaan fungsi keluarga.
(2) Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: A. KIE;
b. penyediaan sarana dan prasarana; dan c, upaya pembinaan lainnya. Pasal 22 Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan: pembinaan keluarga balita dan anak; pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/ Mahasiswa; pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan pemberdayaan ekonomi keluarga. a. b. d. Bagian _16- Bagian Keempat Pengaturan Kehamilan
PASAL 23
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam pasal
18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga
kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan
menyelenggarakan Keluarga Berencana.
PASAL 24
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
(1) Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan pasal 19 dilaksanakan
dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat melalui:
a. pendewasaan usia perkawinan;
b. pengaturan kehamilan yang diinginkan;
c. pembinaan kesertaan Keiuarga Berencana; dan
d. peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2) Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran,
kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri
dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan
sejahtera.
PASAL 25
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
(1) Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam
rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat
untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal
perkawinan.
(2) Usia
q,D
(2) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-
faktor antara lain:
kesiapan fisik dan mental seseorang dalam
membentuk keluarga;
kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku
seseorang;
derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat;
pengetahuan tentang perencanaan keluarga
sejahtera; dan
peraturan perundang-undangan yang beriaku.
PASAL 26
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda
kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal
melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.
Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi
oleh faktor-faktor:
risiko akibat melahirkan;
kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca
persalinan, dan masa di luar kehamilan dan
persalinan;
derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau
kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam
keluarga.
e.
b.
A
(1)
(2)
a.
b.
d.
PASAL 27
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
(1) (2) (3) (1) (2\ R EPIJBL IK IND ONESIA Pasal 27 Menunda kehamilan sebagatmana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam rangka perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak yang dilakukan sendiri oleh pasangan suamr istri atas dasar kesadaran dan kesukarelaan. Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara kontrasepsi yang dapat diterima pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya. Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan memperhatikan:
a. daya guna dan hasil guna;
b. risiko terhadap kesehatan; dan
c. nilai agama dan nilai yang hidup dalam masyarakat
PASAL 28
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi
dilakukan
dengan cara
yang
daPat
dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya,
etika, serta segi kesehatan.
Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi yang
menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang
berdasarkan standar.
PASAL 29
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
-t9- Pasal 29 ( 1 ) Penyampaian informasi dan / atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
(2) Penentuan tempat dan cara yang layak untuk mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, et.ik, dan sosial budaya masyarakat.
PASAL 30
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk
pasangan suami istri, dilakukan oieh tenaga kesehatan
dan/atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan
kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau
sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
PASAL 31
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Keempat - Pengaturan Kehamilan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan penyebaran. Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat. Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhitungkan: (1) (2) (s)
a. jarak (1) (2t R EPIJBL IK IN D ONES IA
a. jarak an tarwilayah;
b. letak geografis;
c. kebutuhan masyarakat; dan
d. pemerataan pelayanan. Bagian Kelima Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
PASAL 32
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka
mendukung penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Sasaran pelaksanaan KIE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. individu;
b. sekelompok orang; dan
c. masyarakat umum.
PASAL 33
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau
peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi.
KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
di tempat dan dengan cara yang layak oleh:
a. tenaga kesehatan;
b. peny'u1uh Keluarga Berencana;
c. petugas lapangan Keluarga Berencana; dan
d. tenaga lain yang terlatih.
(1)
(2t
PASAL 34
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
-2t- Pasal 34 Penyelenggaraan KIE sebagaimana 33 dilakukan melalui upaya:
a. Advokasi dan penggerakan;
b. konseling; pendampingan; dan pemberdayaan keluarga.
PASAL 35
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Advokasi dan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf a merupakan upaya pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersama
individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.
PASAL 36
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
(1) Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau penentu kebijakan nasional dan daerah. (3)Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui:
a. pembimbingan; dimaksud dalam Pasal d.
b. pembinaan /16 - -zz - pembinaan; pengarahan; dan menggerakkan pihak 1ain.
PASAL 37
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
dilaksanakan melalui mekanisme operasional pelayanan
dasar Program Pengendaiian Penduduk dan Keluarga
Berencana.
Mekanisme operasional pelayanan dasar Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis data mikro keluarga;
b. penajaman sasaran pelayanan dasar;
c. penguatan koordinasi antarpihak terkait di setiap
tingkatan;
melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut;
pembagian peran antarunsur terkait;
pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan
Iain; dan
g. pengendaiian dan pemantauan.
PASAL 38
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
dilaksanakan sebelum pelayanan kontrasepsr dan pada saat
pelayanan kontrasepsi.
b.
d.
(1)
(2)
d.
f.
PASAL 39
BAB III: KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA | Bagian Kelima - Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
$*D Pasal 39 Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d dilaksanakan kepada keluarga tertentu. BAB IV PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA Bagian Kesatu Umum
PASAL 40
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesatu - Umum
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan
perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga,
dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi
keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi
Keluarga.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus
dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi
kependudukan.
Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 be rtujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain. (1) (2) (3)
(2) Data s{.Q {*
(2) Data dan Informasi Keluarga pada ayat (1) harus terinci dan sebagaimana dimaksud terklasifikasi. Bagran Kedua Data Keluarga
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesatu - Umum
( 1) Data keluarga terdiri atas:
a. data rutin; dan
b. data nonrutin.
(2) Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan.
(3) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuar kebutuhan
dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(4) Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. data khusus; dan
b. data luar biasa.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesatu - Umum
Data keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja
instansi Pemerintah da4 Pemerintah Daerah yang
mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
PASAL 44
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 44 Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:
a. data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;
b. jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;
c. akurat, je1as, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andaI, aman, serta mudah dioperasikan.
PASAL 45
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesatu - Umum
Ketintuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data
rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.
Bagian Ketiga
Informasi Keluarga
PASAL 46
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Ketiga - Informasi Keluarga
Informasi keluarga meliputi :
a. data demografi;
b. data Keluarga Berencana;
c. data keluarga sejahtera; dan
d. data anggota keluarga. Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a paling sedikit meliputi:
a. data rumah tangga;
b. data kepala keluarga menurut status perkawinan; (1) (2)
c. data $-,D (3)
c. data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan
d. data kelompok umur. Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi:
a. jumlah pasangan usia subur;
b. jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan
c. jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana. Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi: (4) a. b. c. d. e. f. agama; sandang; pangan; papan; kesehatan; pendidikan; kepesertaan dalam program Keluarga Berencana; tabungan; interaksi dalam keluarga; interaksi dalam lingkungan; informasi; dan peranan dalam masyarakat. h. i. j k. l.
(5) Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling se dikit meiiputi:
a. jumlah jiwa;
b. nama anggota keluarga;
c. alamat tempat tinggal;
d. hubungan Etr$$* hubungan dengan kepala keluarga; dan jenis kelamin, tanggal/ bulan / tahun kelahiran. Bagian Keempat Sumber Data dan Informasi
PASAL 47
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keempat - Sumber Data dan Informasi
( 1) Data dan Informasi Keluarga bersumber dari keluarga
dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dikumpulkan oleh pembantu pembina
keluarga berencana desa, penlrrluh Keluarga Berencana
dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.
PASAL 48
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keempat - Sumber Data dan Informasi
(1) Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat ( 1), Data dan Informasi Keluarga dapat diperoleh
dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi
Keluarga.
PASAL 49
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keempat - Sumber Data dan Informasi
Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga
diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei,
penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
e.
PASAL 50
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keempat - Sumber Data dan Informasi
Pasal 50 Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan diperoleh dari pencatatan kunjungan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
PASAL 51
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keempat - Sumber Data dan Informasi
Data dan Informasi Keluarga yang telah dikumpulkan wajib
disampaikan kepada unit pengelola Sistem Informasi
Keluarga.
Bagian Kelima
Pengumpulan Data dan Informasi
PASAL 52
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kelima - Pengumpulan Data dan Informasi
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan: pendataan Keluarga; pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi; pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana; survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmrah; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan a. b. e. f. d.
g. kegiatan (1) R EPIJBLIK INDONESIA _29_
g. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kelima - Pengumpulan Data dan Informasi
Pendataan keluarga wajib., dilaksanakan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota secara serentak setiap 5 (lima)
tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat,
valid, relevan, dan dapat dipertanggungawabkan
melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian,
penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi
kependudukan dan keluarga.
Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan
daerah.
Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan
peny.uluh Keluarga Berencana dan/atau petugas
lapangan Keluarga Berencana.
Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk
pengendalian operasional penyelenggaraan program
pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
PASAL 54
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kelima - Pengumpulan Data dan Informasi
Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus dilaksanakan sesuai standar data keluarga. (2t (3) (4) (s) Bagian ts's$$.* R EP L-]BLIK INDONESIA -JU- Bagian Keenam Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
PASAL 55
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keenam - Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
secara berjenjang untuk menetapkan sasaran dan
rencana operasional.
(2) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di daerah provinsi dan
kabupaten/ kota dilakukan melalui cara elektronlk
maupun nonelektronik.
(3) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara
berkala dalam rangka pengendalian pelaksanaan
program pengendalian penduduk dan keluarga
berencana.
PASAL 56
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keenam - Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan
dengan berbasis teknologi informasi yang memiliki
kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengelola Srstem Informasi Keluarga belum
memiliki infrastuktur berbasis teknologi informasi,
pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat
dilakukan melalui sistem nonelektronik.
PASAL 57
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keenam - Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi:
pemrosesan;
analisis; dan
penyajian.
(1)
(2t
b.
c.
(2) Pemrosesan
ed-'(?$,*
(2)
F,RESIDEN
R EP UBL IK IND ONES IA
a1
Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan cara:
a. validasi;
b. pengkodean;
c. perekaman data;
d. alih bentuk (transforml;
e. pengelompokan; dan
f. pengecekan konsistensi data.
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
diiakukan dengan cara:
a. menentukan rancangan analisis;
b. penggalian data (data miningl;
c. pelaksanaan analisis; dan
d. interpretasi.
Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dalam bentuk:
a. tekstual;
b. numerik; dan
c. model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan melalui media elektronik dan/atau
nonelektronik,
PASAL 58
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keenam - Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
(1) Pengolahan Data dan Informasi Keluarga drlakukan terhadap:
a. pendataan keluarga;
b. pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan (3) (4) (s)
c. pencatatan REPUELIK IN D ONES IA -JZ-
c. pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
(2) Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan pemutakhiran data.
PASAL 59
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keenam - Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam
rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program
pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara
berjenjang setiap bu1an.
PASAL 60
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Keenam - Pengolahan Data dan Informasi Keluarga
Setiap kelurahan/ desa wajib menyajikan data mikro
keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan
terpercaya.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota wajrb menyajikan data keluarga.
Bagian Ketujuh
Penyimpanan Data dan Informasi
PASAL 61
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Ketujuh - Penyimpanan Data dan Informasi
Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik. Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota. (1) (2) (1) (2\
(3) Pangkalan (3) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Kepala Badan. Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri. Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip. Bagian Kedelapan Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
PASAL 62
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kedelapan - Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk
menjamin agar informasi keluarga:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga
yang bersifat tertutup.
Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai
standar pengamanan.
Kerahasiaan informasi keluarga dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
(s)
(6)
(1)
(2)
(3)
PASAL 63
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kedelapan - Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
srnQ*t (1) (2) a/ -J'l- Pasal 63 Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga, Kepala Badan menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga. Untuk menjaga keamana.n dan kerahasiaan informasi keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:
a. melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan
b. membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.
PASAL 64
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kedelapan - Keamanan dan Kerahasiaan Informasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan
Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.
Bagian Kesembilan
Sumber Daya Manusia
PASAL 65
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesembilan - Sumber Daya Manusia
(1) Unit pengelola Sistem Informasi I(eluarga nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota harus memiliki sumber daya manusra yang mengelola Sistem Informasi keluarga.
(2) Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang:
a. kependudukan kependudukan dan Keluarga Berencana; komputer; dan/atau statistik.
(3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
PASAL 66
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesembilan - Sumber Daya Manusia
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
yang mengeloia Sistem Informasi Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan
dan pengembangan.
Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan
yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesembilan - Sumber Daya Manusia
Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus
melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan
sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di
lingkungan masing-masing
melalui pemerataan,
pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.
PASAL 68
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesembilan - Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia pengeiola Sistem Informasi Keluarga
pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus
Aparatur Sipil Negara.
a.
b.
(1)
(2t
PASAL 69
BAB IV: PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA | Bagian Kesembilan - Sumber Daya Manusia
Pasal 69 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya dalam penyelenggaraan Sistem lnformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PASAL 70
BAB V: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepaia Badan, Gubernur,
manusla
Keluarga
66, dan
(2t
(3)
dan Bupali/Walikota
melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
setiap 6 (enam) bulan.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan
kebijakan dan program.
PASAL 71
BAB V: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur. Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. (1) (2)
(3) Kepala (3) (4) -Jt - Kepala Badan menyampaikan pelaporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) kepada Presiden. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2]r, dan ayat (3) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali. BAB VI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 72
BAB VI: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Untuk mendukung penyelenggaraan perkembangan
kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga
Berencana drlakukan penelitian dan pengembangan.
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan
terhadap penyelenggaraan Kependudukan serta Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(1)
(2t
(3)
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 73
BAB VII: PEMBINAAN
Menteri, menteri terkait, KePala
Bupati/walikota melakukan
pelaksanaan Perkembangan
Pembangunan Keluarga, Keluarga
Informasi Keluarga sesuai dengan
masing-masing.
Badan, Gubernur, dan
pembinaan terhadap
Kependudukan dan
Berencana, dan Sistem
tugas dan kewenangan
PASAL 74
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Pasal 74 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ditujukan untuk:
a. memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga;
c. mendayagunakan berbagai potensl masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan
d. meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasr Keluarga;
c. pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Inlormasi Keluarga; (2t
d. monitoring (1)
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/ atau
e. pemberian penghargaan.
(3) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam meiaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat. BAB VIII PENDANAAN
PASAL 75
BAB VIII: PENDANAAN
Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga yang dilaksanakan olbh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BAB IX BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 76
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
I994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga
Sejahtera (, ), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 77
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 78
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -4r-