Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. BAB II PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Pembinaan
Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan
Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:
a. Menteri
a. Menteri
kepada
gubernur,
bupati/walikota,
dan
pemangku kepentingan;
b. gubernur
kepada
bupati/walikota
dan
pemangku
kepentingan; dan
c. bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.
PASAL 3
BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pembinaan
Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman dilakukan terhadap aspek:
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian; dan
d.
pengawasan.
Bagian Kedua
Pembinaan Perencanaan
PASAL 4
BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Perencanaan
(1)
Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan:
a. perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan
dan
kawasan
permukiman
pada
tingkat
nasional,
provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam
rencana
pembangunan
jangka
panjang,
jangka
menengah,
tahunan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
b. perencanaan
pembangunan
dan
pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka
penyusunan program dan kegiatan.
(3) Pembinaan
(3)
Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan
pengembangan
perumahan
dan
kawasan
permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan
kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Pembinaan Pengaturan
PASAL 5
BAB II: PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Pengaturan
(1)
Pembinaan
pengaturan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pembinaan
pengaturan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek:
a. penyediaan tanah;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pendanaan dan pembiayaan.
(3)
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek:
a. pembangunan;
b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
c. pengelolaan;
d. peningkatan kualitas;
e. kelembagaan; dan
f.
pendanaan dan pembiayaan.
Bagian Keempat
Bagian Keempat
Pembinaan Pengendalian
PASAL 6
BAB II: PEMBINAAN | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1)
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan,
permukiman,
lingkungan
hunian,
dan
kawasan
permukiman.
(2)
Pembinaan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan
penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi.
(3)
Pembinaan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembinaan Pengawasan
PASAL 7
BAB II: PEMBINAAN | Bagian Kelima - Pembinaan Pengawasan
(1)
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan
dan
kawasan
permukiman
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan
pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
(3)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Kegiatan
(4)
Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
kegiatan
untuk
memberikan
rekomendasi
perbaikan
terhadap
hasil
evaluasi
penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
BAB III
TATA CARA PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 8
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pembinaan
Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
dengan cara:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
penelitian dan pengembangan;
f.
pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
g.
pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Koordinasi
PASAL 9
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Kedua - Koordinasi
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan
kegiatan
sinkronisasi
dan
evaluasi
antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan dalam rangka:
a. merumuskan
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
nasional
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman;
b. mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c. pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah
lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan
yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan
kearifan lokal.
Bagian Ketiga
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
PASAL 10
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Ketiga - Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
(1)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada
gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman,
sinkronisasi
peraturan
perundang-undangan
serta
kebijakan
dan
strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
c. sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan
pemanfaatan
hasil
rekayasa
teknologi
di
bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Keempat
Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi
PASAL 11
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Keempat - Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi
(1)
Pemberian
bimbingan,
supervisi,
dan
konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan
terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(2) Pemberian
(2)
Pemberian
bimbingan,
supervisi,
dan
konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
rangka:
a. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-
undangan
di
bidang
perumahan
dan
kawasan
permukiman di daerah;
c. melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;
d. mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah
susun; dan/atau
f.
memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan
hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kelima
Pendidikan dan Pelatihan
PASAL 12
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Kelima - Pendidikan dan Pelatihan
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas
dan
kompetensi
pemangku
kepentingan
dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup materi:
a. teknis manajerial;
b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
c. keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Keahlian
(3)
Keahlian
perencanaan
dan
perancangan
rumah
serta
perencanaan
prasarana,
sarana,
dan
utilitas
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan
sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Kelima - Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penelitian dan Pengembangan
PASAL 14
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Keenam - Penelitian dan Pengembangan
(1)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk:
a. menganalisis
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
b. menghasilkan
teknologi
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan
kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan
c. memberikan acuan terhadap substansi penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3)
Penelitian
dan
pengembangan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan
perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Bagian Ketujuh
Pendampingan dan Pemberdayaan
PASAL 15
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
(1)
Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan
kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional
dan/atau tingkat daerah.
(2)
Pendampingan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau
petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman.
(3)
Pemberdayaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan
pemangku
kepentingan.
PASAL 16
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Ketujuh . . . - Bagian Ketujuh
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui:
a.
fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman;
b.
mengakomodasi
partisipasi
masyarakat
dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan
c.
meningkatkan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kedelapan
Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi
PASAL 17
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Kedelapan - Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi
(1)
Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka
memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman kepada pemangku kepentingan.
(2) Informasi
(2)
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. teknologi rancang bangun;
b. bahan bangunan;
c. produk hukum;
d. program dan kegiatan;
e. pengaduan masyarakat; dan
f.
informasi publik lainnya.
PASAL 18
BAB III: TATA CARA PEMBINAAN | Bagian Kedelapan - Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi
(1)
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan
melalui
menyusun
dan
menyediakan
basis
data,
pemutakhiran
data,
jaringan,
perangkat
keras,
dan
perangkat lunak.
(2)
Pengembangan
sistem
informasi
dan
komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber
daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar