PP NOMOR 89 TAHUN 2014

SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Mikro, yang selanjutnya disingkat
LKM,
adalah
lembaga
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Keuangan Mikro.
2.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
3.
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada
masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan
yang diperjanjikan.
4.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM
kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai
dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

BAB II
SUKU BUNGA PINJAMAN
ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN

PASAL 2

BAB II: SUKU BUNGA PINJAMAN
(1)
Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM
menetapkan suku bunga Pinjaman atau imbal hasil
Pembiayaan.
(2) LKM
(2)
LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
kepada OJK setiap 4 (empat) bulan sesuai dengan
tata cara pelaporan yang ditetapkan oleh OJK.
(3)
Dalam hal LKM menaikkan suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
dari yang terakhir dilaporkan kepada OJK, LKM wajib
terlebih dahulu melaporkan kepada OJK.
(4)
LKM wajib memublikasikan suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan
yang
dilaporkannya
kepada
OJK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan
tata cara pengungkapan dan publikasi suku bunga
Pinjaman atau imbal hasil Pembiayaan yang diatur
oleh OJK.

PASAL 3

BAB II: SUKU BUNGA PINJAMAN
Dalam menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan, LKM
dilarang membebankan suku bunga Pinjaman atau imbal
hasil Pembiayaan melebihi suku bunga maksimum
Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan yang
terakhir dilaporkan kepada OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

BAB III
LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA

PASAL 4

BAB III: LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1)
Luas cakupan wilayah usaha LKM berada dalam satu
wilayah
desa/kelurahan,
kecamatan,
atau
kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-
masing LKM.
(2) Skala
(2)
Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan
berdasarkan
distribusi
nasabah
peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
a.
LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan
apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan
kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
b.
LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila
memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada
penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih
dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
c.
LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota
apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan
kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau
lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
yang sama.
(3)
LKM wajib memiliki izin usaha sesuai cakupan
wilayah usaha sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
(4)
LKM yang bermaksud mengembangkan cakupan
wilayah usahanya wajib menyesuaikan izin usaha
sesuai dengan cakupan wilayah usaha yang baru.

BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 5

BAB IV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
LKM
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 3, serta Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi
administratif oleh OJK.

(2) Pengenaan
(2)
Pengenaan
dan
penerapan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh OJK.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
LKM wajib melaporkan kepada OJK mengenai ada
atau tidaknya nasabah peminjam atau pembiayaan
yang berasal dari luar wilayah usahanya.
2.
LKM
yang
memiliki
nasabah
peminjam
atau
pembiayaan yang berasal dari luar wilayah usahanya
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pinjaman
atau Pembiayaan tersebut dapat dilanjutkan sampai
dengan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan
berakhir.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8
Januari 2015.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.