Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 28
ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta dalam rangka mengoptimalkan implementasi Undang-Undang tersebut secara komprehensif, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Mengingat : 1.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2. Data . . .
2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8. Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan secara berkala dalam periode waktu tertentu.
9. Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu.
10. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
11. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
12. Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukan pembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
13. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
14. Perangkat . . .
14. Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya.
15. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
16. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
17. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
18. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
19. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
20. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
21. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
22. Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
23. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatu keputusan terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi tersebut.
26. Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
27. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
29. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
30. Pembangun . . .
30. Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
31. Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
32. Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
34. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
35. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a. penyelenggaraan IG;
b. pelaksana di bidang IG;
c. penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
d. pembinaan IG; dan
e. sanksi administratif. BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG;
c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Paragraf 1 Umum
PASAL 4
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan
b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan.
(4) Pengumpulan DG Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Setiap Orang.
(5) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
PASAL 6
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal pengumpulan DG dilakukan untuk tujuan tanggap darurat di daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana, pengumpulan DG diselenggarakan secara cepat sesuai dengan proses tanggap darurat bencana.
PASAL 7
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-6-
PASAL 8
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
(2) Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada katalog IG Nasional.
(3) Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam katalog IG nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya dapat dilakukan untuk kepentingan Pemutakhiran IG.
(4) DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam katalog IG Nasional.
PASAL 9
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing.
(2) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing harus mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Rencana melakukan kerja sama pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh selain Badan, wajib diberitahukan kepada Badan untuk mendapatkan pertimbangan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pendapat atau saran mengenai hal tertentu yang menurut sifat dan substansinya diperlukan dalam kerja sama. Paragraf 2 Izin Pengumpulan Data Geospasial
PASAL 10
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengumpulan DG wajib memperoleh izin dalam hal:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan Bahaya; atau
c. menggunakan Wahana milik asing selain satelit.
PASAL 11
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-7-
PASAL 12
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat dilakukan apabila telah memperoleh izin dari pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
(2) Potensi Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah disepakati mengenai kondisi Bahaya yang dimaksud antara pengumpul data dengan pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
PASAL 13
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-8-
PASAL 14
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Izin pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan oleh Kepala Badan.
PASAL 15
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi secara berkala.
PASAL 16
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal kegiatan pengumpulan DG berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh orang asing, mekanisme izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Tata Cara Memperoleh Izin
PASAL 17
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pemberi izin.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana . . .
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e. daftar personil pelaksana pengumpulan DG;
f. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; dan
g. keterangan atau spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam kegiatan pengumpulan DG.
PASAL 18
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang diterima secara lengkap dan benar oleh pemberi izin wajib dibuat berita acara penerimaan permohonan.
(2) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada saat permohonan izin diterima oleh pemberi izin.
(3) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bukti atas penerimaan permohonan oleh pemberi izin.
(4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan yang telah dibuat berita acara penerimaannya.
(5) Keputusan terhadap permohonan, berupa menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan oleh pemberi izin dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara penerimaan.
(6) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berupa penolakan, keputusan tersebut harus disertai dengan alasan penolakan.
PASAL 19
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dilaksanakan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
PASAL 20
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib melakukan pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG.
(2) Pelaporan . . .
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
PASAL 21
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberi izin melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan DG yang telah memperoleh izin.
PASAL 22
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemberi izin menetapkan prosedur operasional standar pemberian izin.
(2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan menjadi pedoman bersama antara pemohon dan pemberi izin. Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
PASAL 23
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG.
PASAL 24
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus dilakukan di dalam negeri.
PASAL 25
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
(2) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.
PASAL 26
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-11-
PASAL 29
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi dan/atau bersifat bebas dan terbuka.
PASAL 30
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemerintah memberikan Insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
PASAL 31
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berupa:
a. penghargaan;
b. penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak; dan/atau
d. penyediaan sarana pengolahan DG dan IG.
PASAL 32
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa piagam atau sertifikat.
(2) Penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya.
(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server.
PASAL 33
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemberian Insentif dilakukan melalui proses pengusulan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
(3) Pemberi Insentif dapat memberikan usulan calon penerima Insentif.
(4) Usulan calon penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota calon pemberi Insentif untuk dilakukan penilaian.
PASAL 34
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Dalam proses penilaian pemberian Insentif, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota membentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi Insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
PASAL 35
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 bertugas:
a. melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima Insentif;
b. menentukan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif; dan
c. memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota.
PASAL 36
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-13-
PASAL 37
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian Insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian Insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun, Pengembang, dan Pengguna.
PASAL 39
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian Insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan:
a. penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
b. penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna.
PASAL 40
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal Insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian Insentif diinformasikan kepada Badan.
PASAL 41
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 42
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 43
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b kepada Pembangun meliputi:
a. Pembangun membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru;
b. Perangkat Lunak akan bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
PASAL 45
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-15-
PASAL 46
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima pelatihan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
a. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan
b. Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.
PASAL 47
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
a. Penyelenggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
b. Pembangun dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka. Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
PASAL 48
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan . . .
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.
PASAL 50
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi:
a. Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
b. Duplikat IGT sebagai arsip.
PASAL 51
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
(2) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada SKPD yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
PASAL 52
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada SKPD yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
PASAL 53
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga Penerima dicatat dalam berita acara serah terima.
(2) Berita . . .
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara.
PASAL 54
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak IGT diterbitkan.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 55
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
a. penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
b. penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.
PASAL 56
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memiliki bentuk penyajian meliputi:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas;
c. Peta digital;
d. Peta interaktif; dan/atau
e. Peta multimedia.
PASAL 57
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 58
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-18-
PASAL 59
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Peta digital, Peta interaktif, dan/atau Peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, huruf d, dan huruf e, dibuat dalam Format asli dan Format saji.
(2) Untuk Peta interaktif dan Peta multimedia, selain dibuat dalam Format asli dan Format saji, juga diserahkan beserta Perangkat Lunaknya. Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
PASAL 60
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 61
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh . . . Bagian Ketujuh Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial Paragraf 1 Umum
PASAL 62
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan;
c. teknologi;
d. standar; dan
e. sumber daya manusia.
(3) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(4) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dapat bekerja sama dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang. Paragraf 2 Kebijakan
PASAL 63
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan IG nasional;
b. kebijakan IG Instansi Pemerintah; dan
c. kebijakan IG Pemerintah Daerah.
PASAL 64
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
PASAL 65
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-20-
PASAL 66
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing- masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 67
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c harus disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Kebijakan IG Pemerintah Daerah ditetapkan oleh masing- masing gubernur atau bupati/walikota. Paragraf 3 Kelembagaan
PASAL 68
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG.
(2) Kelembagaan . . .
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antarpemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Badan secara berkala. Paragraf 4 Teknologi
PASAL 69
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG.
PASAL 70
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 harus sesuai dengan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
PASAL 71
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi. Paragraf 5 Standar
PASAL 72
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG.
(2) Standar . . .
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya.
PASAL 73
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 74
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 6 Sumber Daya Manusia
PASAL 75
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan/atau
c. penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG.
(4) Penyusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Badan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 76
BAB II PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-23-
PASAL 77
BAB III PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. Badan Usaha; dan
c. kelompok orang.
PASAL 78
BAB III PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Pelaksanaan IG oleh orang perseorangan dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 79
BAB III PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf c wajib memiliki surat keterangan sebagai kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG.
(2) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok orang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota; dan
b. memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG.
PASAL 80
BAB III PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Badan.
(2) Surat . . .
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kebutuhan dan kualifikasinya.
PASAL 81
BAB III PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan tertentu terkait IG wajib melaksanakan kegiatan IG sesuai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
PASAL 82
BAB III PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diatur dengan Peraturan Kepala Badan. BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR Bagian Kesatu Penyelenggaraan IGD
PASAL 83
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Penyelenggaran IGD dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rencana induk penyelenggaraan IGD.
(2) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat secara detail area yang akan diselenggarakan.
(4) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun paling sedikit berdasarkan:
a. kebutuhan pembangunan;
b. kebijakan nasional;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. ketersediaan anggaran.
(5) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan nasional.
PASAL 84
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
-25-
PASAL 85
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 86
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan sistem informasi IGD.
(2) Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.
PASAL 87
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap hasil penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 88
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Hasil penyelenggaraan IGD dipublikasikan secara periodik sesuai ketentuan penyelenggaraan dan jangka waktu Pemutakhiran IGD dengan diberikan kode publikasi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal tertentu, hasil penyelenggaraan IGD dapat dipublikasikan dengan tidak mengikuti jadwal publikasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diberikan kode publikasi tersendiri. Bagian Kedua Pemutakhiran Paragraf 1 Umum
PASAL 89
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemutakhiran IGD.
PASAL 90
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pemutakhiran Periodik; dan
b. Pemutakhiran Nonperiodik.
(3) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaring kontrol geodesi; dan
b. Peta dasar.
PASAL 91
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf a meliputi:
a. jaring kontrol horizontal nasional;
b. jaring kontrol vertikal nasional; dan
c. jaring kontrol gayaberat nasional.
PASAL 92
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf b meliputi:
a. Peta Rupabumi Indonesia;
b. Peta Lingkungan Pantai Indonesia; dan
c. Peta Lingkungan Laut Nasional.
PASAL 93
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
-27-
PASAL 94
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b terdiri atas:
a. Peta Skala 1:250.000;
b. Peta Skala 1:50.000 dan 1:25.000; dan
c. Peta Skala 1:10.000.
PASAL 95
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 96
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. nilai unsur jaring kontrol geodesi; dan
b. sarana fisik jaring kontrol geodesi.
PASAL 97
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Nilai unsur jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. sistem referensi koordinat;
b. nilai koordinat horizontal;
c. nilai . . .
c. nilai koordinat vertikal atau tinggi; dan
d. nilai gayaberat.
(2) Nilai unsur jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan paling lambat setiap 5 (lima) tahun.
PASAL 98
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Sarana fisik jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu paling lambat setiap 5 (lima) tahun.
PASAL 99
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
PASAL 100
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000.000, 1:500.000, dan 1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:100.000, 1:50.000, dan 1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
(3) Peta Rupabumi Indonesia Skala1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
PASAL 101
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 102
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
-29-
PASAL 103
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Pemutakhiran Nonperiodik dilaksanakan apabila terjadi peristiwa tertentu yang mendesak untuk dilaksanakannya Pemutakhiran IGD.
PASAL 104
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Peristiwa tertentu yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, berupa:
a. bencana alam;
b. perang;
c. pemekaran atau perubahan wilayah administratif; atau
d. kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD.
PASAL 105
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Skala Peta dasar yang digunakan untuk Pemutakhiran Nonperiodik diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 106
BAB IV PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
Dalam keadaan tertentu Pemutakhiran Nonperiodik dapat diprioritaskan untuk wilayah yang memiliki Peta dasar paling tua dan/atau pada Skala terkecil diantara ketersediaan Peta dasar nasional. BAB V . . . BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
PASAL 107
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. penyelenggara IGT; dan
b. Pengguna IG.
(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Setiap Orang.
PASAL 108
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang- undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
c. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
PASAL 109
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 110
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-31-
PASAL 111
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b dilakukan oleh Badan dalam bentuk:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
b. melakukan pendampingan; dan/atau
c. memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasiswa, penyediaan fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh.
PASAL 112
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c dilakukan oleh Badan melalui koordinasi dengan penyelenggara IGT.
PASAL 113
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d dilakukan oleh Badan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.
(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 114
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
-32-
PASAL 115
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan/atau pendampingan.
PASAL 116
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala.
PASAL 117
BAB V PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 118
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
a. Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau
PASAL 119
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
-33-
PASAL 120
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diberikan oleh:
a. Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan:
1. Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
2. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini;
b. Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan:
1. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
2. Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 121
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
a. Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; atau
b. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
a. rincian pelanggaran;
b. kewajiban . . .
b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis.
PASAL 122
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
(2) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.
(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan penghentian sementara kegiatan.
PASAL 123
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PASAL 124
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
-35-
PASAL 125
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 126
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 31