PP NOMOR 91 TAHUN 2014

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp202.054.411.000,00 (dua ratus dua miliar lima puluh
empat juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

PASAL 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development sebesar USD17.418.483,66 (tujuh belas juta empat ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat enam puluh enam sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.

PASAL 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.