PASAL 2
Pasal 2
(1)
Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp17.494.389.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus
sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.
PASAL 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation sebesar USD1.508.136,96 (satu juta lima ratus delapan ribu seratus tiga puluh enam dolar Amerika Serikat sembilan puluh enam sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Finance Corporation yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation). Pasal 2 Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp17.494.389.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Pasal 3 Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation sebesar USD1.508.136,96 (satu juta lima ratus delapan ribu seratus tiga puluh enam dolar Amerika Serikat sembilan puluh enam sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013. Pasal 4 Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.