PP NOMOR 95 TAHUN 2014

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector yang keanggotaannya disahkan dengan Keputusan 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta).

PASAL 2

Pasal 2
(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.069.615.000,00 (dua miliar enam puluh sembilan
juta enam ratus lima belas ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014.

PASAL 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebesar USD178.415,02 (seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima belas dolar Amerika Serikat dua sen) sebagai pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.

PASAL 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Islamic Corporation for the Development of the Private
Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.