PP NOMOR 97 TAHUN 2014

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2014-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2014:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.

PASAL 2

Pasal 2
(1) Nilai
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar
rupiah).
(2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

PASAL 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.

PASAL 4

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International
Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.