Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pegawai . . .
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.
6. Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
9. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
10. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
11. Pensiun . . .
11. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
13. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
14. Gugur adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
15. Tewas adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas.
16. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
17. Cacat . . .
17. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
18. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
19. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
20. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
21. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
22. Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
23. Pinjaman . . .
23. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
24. Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
25. Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
27. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
28. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi program:
a. THT;
b. JKK;
c. JKm; dan
d. Pensiun. BAB II TABUNGAN HARI TUA Bagian Kesatu Kepesertaan
PASAL 3
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Peserta program THT terdiri atas:
a. Prajurit . . .
a. Prajurit;
b. Anggota Polri;
c. PNS Kemhan;
d. Calon PNS Kemhan;
e. PNS Polri;
f. Calon PNS Polri;
g. PPPK Kemhan; dan
h. PPPK Polri. (2) Kepesertaan program THT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
PASAL 4
BAB II TABUNGAN HARI TUA
Kepesertaan program THT berakhir apabila: a. diberhentikan dari dinas keprajuritan; b. diberhentikan dari Anggota Polri; c. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan; d. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau e. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Bagian Kedua Manfaat Program THT
PASAL 5
BAB II TABUNGAN HARI TUA
Manfaat program THT meliputi: a. tabungan asuransi;
b. nilai tunai tabungan asuransi; c. biaya pemakaman peserta pensiunan;
d. biaya pemakaman istri atau suami; dan e. biaya pemakaman anak. Paragraf 1 . . . Paragraf 1 Tabungan Asuransi
PASAL 6
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. (2) Besar tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir sebelum pensiun. Paragraf 2 Nilai Tunai Tabungan Asuransi
PASAL 7
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Nilai tunai tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari peserta yang Gugur, Tewas, dan Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif. (2) Besar nilai tunai tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir pada saat berhenti atau Gugur, Tewas, dan Meninggal Dunia Biasa. Paragraf 3 Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan
PASAL 8
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta.
(2) Biaya . . . (2) Biaya pemakaman peserta pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Paragraf 4 Biaya Pemakaman Istri atau Suami
PASAL 9
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Biaya pemakaman istri atau suami yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada peserta atau ahli waris. (2) Biaya pemakaman istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Paragraf 5 Biaya Pemakaman Anak
PASAL 10
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada peserta atau ahli waris. (2) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan. (3) Biaya pemakaman anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Iuran Program THT
PASAL 11
BAB II TABUNGAN HARI TUA
(1) Iuran program THT terdiri atas:
a. Iuran peserta; dan
b. Iuran Pemberi Kerja. (2) Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan. (3) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (4) Kewajiban membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir. BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA Bagian Kesatu Kepesertaan
PASAL 12
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Peserta program JKK terdiri atas:
a. Prajurit;
b. Anggota Polri;
c. PNS Kemhan;
d. Calon PNS Kemhan;
e. PNS Polri;
f. Calon PNS Polri;
g. PPPK Kemhan; dan
h. PPPK Polri.
(2) Peserta . . . (2) Peserta program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Kepesertaan program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
PASAL 13
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Kepesertaan program JKK berakhir apabila: a. diberhentikan dari dinas keprajuritan; b. diberhentikan dari Anggota Polri; c. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan; d. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau e. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Bagian Kedua Manfaat Program JKK
PASAL 14
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Manfaat program JKK meliputi: a. perawatan; dan/atau b. santunan.
PASAL 15
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat . . . c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g. pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter dan/atau medis; j. operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik. (2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja. (3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai dengan peserta sembuh. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. (5) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (6) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
PASAL 16
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. santunan cacat dinas khusus; b. santunan cacat dinas biasa;
c. santunan . . . c. santunan risiko kematian khusus karena gugur; d. santunan risiko kematian khusus karena tewas; e. biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja; dan/atau f. bantuan beasiswa.
PASAL 17
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. santunan Cacat Tingkat III;
b. santunan Cacat Tingkat II; dan
c. santunan Cacat Tingkat I. (2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. golongan C; dan
b. golongan B. (3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cacat golongan A. (4) Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 18
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Santunan . . . (2) Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
PASAL 19
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
PASAL 20
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III. (2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) orang anak dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja. (4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus.
PASAL 21
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan . . . (2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan. (3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk ditingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, atau Peraturan Kapolri.
PASAL 22
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Santunan risiko kematian khusus Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditentukan atas dasar penetapan status Gugur atau Tewas. (2) Status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, atau Peraturan Kapolri. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Iuran Program JKK
PASAL 23
BAB III PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja. (2) Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 0,41% (nol koma empat puluh satu persen) dari gaji peserta setiap bulan. BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN Bagian Kesatu Kepesertaan
PASAL 24
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
(1) Peserta program JKm terdiri atas:
a. Prajurit;
b. Anggota Polri;
c. PNS Kemhan;
d. Calon PNS Kemhan;
e. PNS Polri;
f. Calon PNS Polri;
g. PPPK Kemhan; dan
h. PPPK Polri. (2) Peserta program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia dan peserta didik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kepesertaan . . . (3) Kepesertaan program JKm berakhir apabila:
a. diberhentikan dari dinas keprajuritan;
b. diberhentikan dari Anggota Polri;
c. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan;
d. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri; atau
e. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Bagian Kedua Manfaat Program JKm
PASAL 25
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Manfaat program JKm meliputi: a. santunan risiko kematian, terdiri atas:
1. santunan kematian sekaligus;
2. uang duka wafat; dan
3. biaya pemakaman. b. bantuan beasiswa.
PASAL 26
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Manfaat santunan risiko kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a diberikan kepada ahli waris dari peserta yang Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif.
PASAL 27
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 sebagai berikut:
a. perwira . . .
a. perwira Tentara Nasional Indonesia, perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); dan
b. bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 28
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 diberikan kepada ahli waris dari Prajurit, Anggota Polri, dan PNS sebesar tiga kali gaji.
PASAL 29
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 3 diberikan kepada ahli waris dari Prajurit, Anggota Polri, dan PNS sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
PASAL 30
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan . . .
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk 1 (satu) orang anak peserta dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sekaligus. Bagian Ketiga Iuran Program JKm
PASAL 31
BAB IV PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
(1) Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji peserta per bulan. BAB V PROGRAM PENSIUN Bagian Kesatu Kepesertaan
PASAL 32
BAB V PROGRAM PENSIUN
(1) Peserta program Pensiun terdiri atas:
a. Prajurit;
b. Anggota Polri;
c. PNS Kemhan;
d. Calon . . .
d. Calon PNS Kemhan;
e. PNS Polri; dan
f. Calon PNS Polri.
(2) Kepesertaan program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan.
PASAL 33
BAB V PROGRAM PENSIUN
Kepesertaan program Pensiun berakhir apabila: a. diberhentikan dari dinas keprajuritan; b. diberhentikan dari Anggota Polri; c. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Kemhan; atau d. diberhentikan dari PNS dan Calon PNS Polri. Bagian Kedua Manfaat Program Pensiun
PASAL 34
BAB V PROGRAM PENSIUN
Manfaat program Pensiun meliputi: a. jaminan Pensiun; dan
b. nilai tunai Iuran Pensiun. Paragraf 1 Jaminan Pensiun
PASAL 35
BAB V PROGRAM PENSIUN
Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diberikan kepada peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 . . . Paragraf 2 Nilai Tunai Iuran Pensiun
PASAL 36
BAB V PROGRAM PENSIUN
(1) Nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa:
a. hak Pensiun;
b. tunjangan bersifat Pensiun;
c. tunjangan; atau
d. pesangon. (2) Dalam hal peserta aktif berstatus bujangan, atau berstatus duda atau janda tanpa anak atau anaknya sudah tidak masuk tunjangan, meninggal dunia bukan karena Gugur atau Tewas, nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya. (3) Dalam hal peserta aktif berstatus janda atau duda meninggal dunia tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada peserta yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 dan paling sedikit telah membayar Iuran 1 (satu) bulan.
PASAL 37
BAB V PROGRAM PENSIUN
(1) Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat dan diberhentikan sebelum tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut: F1 x P1
(2) Formula . . . (2) Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut: F2 x P2 (3) Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut: ( F1 x P1) + { F2 x (P2 – P1) } (4) Besarnya faktor dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan tabel faktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 38
BAB V PROGRAM PENSIUN
Pendanaan pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bersumber dari akumulasi pengelolaan Iuran Pensiun. Bagian Ketiga Iuran
PASAL 39
BAB V PROGRAM PENSIUN
(1) Iuran terdiri atas:
a. Iuran peserta; dan
b. Iuran Pemberi Kerja. (2) Iuran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 4,75 % (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan setiap bulan. (3) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(4) Kewajiban . . . (4) Kewajiban membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada saat peserta menerima Penghasilan pertama dan berakhir pada saat peserta menerima Penghasilan terakhir.
PASAL 40
BAB V PROGRAM PENSIUN
(1) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. (2) Akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh pemerintah untuk:
a. membiayai pembayaran manfaat Pensiun;
b. talangan pembayaran manfaat pensiun awal tahun;
c. talangan pembayaran kekurangan manfaat pensiun akhir tahun;
d. biaya penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun;
e. pengembangan dalam instrumen investasi; dan
f. PUM KPR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan akumulasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 41
BAB V PROGRAM PENSIUN
(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f hanya diberikan kepada peserta aktif. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian PUM KPR bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kapolri.
(3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program. BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN PELAPORAN PROGRAM Bagian Kesatu Penyediaan Anggaran dan Pembayaran Iuran
PASAL 42
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Iuran program THT, JKK, JKm, dan pembayaran Iuran Pensiun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran program JKK dan JKm kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
PASAL 44
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran program JKK dan JKm yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Pengajuan Klaim dan Pembayaran Klaim
PASAL 45
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
b. anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
c. orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
d. ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua. (3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak ataupun orang tua, manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta. (4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan. (5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
PASAL 46
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pengelola Program membayar manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya persyaratan administrasi yang telah dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Pembayaran . . . (2) Pembayaran manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus (lumpsum).
PASAL 47
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan klaim manfaat, pembayaran manfaat, dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pengelola Program.
PASAL 48
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 49
BAB VI PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Besaran Iuran dan manfaat program JKK dan JKm dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan Menteri dan Kapolri. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan program JKK dan JKm dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. BAB VII . . . BAB VII PENGELOLAAN PROGRAM
PASAL 50
BAB VII PENGELOLAAN PROGRAM
(1) Iuran program THT, JKK, JKm, dan Pensiun dikelola dan dapat dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan Iuran program THT, JKK, JKm, dan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 51
BAB VII PENGELOLAAN PROGRAM
PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) mengelola program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB VII PENGELOLAAN PROGRAM
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, Pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan program THT, JKK, JKm, dan Pensiun. (2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program. BAB VIII PENGAWASAN
PASAL 53
BAB VIII PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 54 . . .
PASAL 54
BAB VIII PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal. (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal. (3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan
d. Auditor independen. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 55
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peserta Asuransi Sosial wajib memberi keterangan data secara tepat dan benar mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarga termasuk orang tuanya melalui instansi tempat yang bersangkutan berdinas. (2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan keterangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik kepada Pengelola Program. (3) Dalam hal peserta Asuransi Sosial pindah dan/atau alih status ke instansi di luar lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan akan mengikuti di instansi yang baru.
(4) Dalam . . . (4) Dalam hal peserta Asuransi Sosial ditugaskan ke instansi di luar lingkungan Kemhan, TNI, Polri maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan tetap mengikuti Asuransi Sosial di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 56
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Manfaat tabungan asuransi peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau tunjangan bersifat Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Manfaat nilai tunai tabungan asuransi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tanpa tunjangan bersifat Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (3) Manfaat biaya pemakaman peserta pensiunan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (4) Manfaat santunan risiko kematian sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan ahli waris belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (5) Manfaat pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan belum mengajukan klaim diberikan sebesar paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). BAB X . . . BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 57
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyandang Cacat yang waktu kejadian cacatnya sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan dan belum dibayarkan santunan, pembayaran santunan dan tunjangan cacatnya tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257). BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 58
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
a. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Ketentuan . . .
b. Ketentuan yang mengatur mengenai santunan cacat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
c. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 59
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Asuransi Sosial yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 60
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pembayaran Iuran program JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dimulai bulan Juli 2015.
PASAL 61
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Manfaat JKK dan JKm berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai bulan Juli 2015.
PASAL 62
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 324