PP NOMOR 109 TAHUN 2015

PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

2. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.

3. 3. Pembiayaan Hortikultura adalah penyediaan dana, insentif, dan/atau fasilitasi untuk penyelenggaraan Hortikultura, Usaha Hortikultura, dan bantuan pengembangan usaha yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

4. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha Hortikultura oleh Pelaku Usaha, dan bantuan pembiayaan pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan pengawasan, dan anggaran. BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA

PASAL 3

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura. Pasal

PASAL 4

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Kegiatan penyelenggaraan Hortikultura yang dibiayai meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;

c. pengembangan Hortikultura;

d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;

e. penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi;

g. penelitian dan pengembangan;

h. pemberdayaan; i. kelembagaan; j. pengawasan; dan

k. peran serta masyarakat.

PASAL 5

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi pembiayaan seluruh tahapan perencanaan Hortikultura, yang meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

(2) Rencana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana Hortikultura jangka panjang, rencana Hortikultura jangka menengah, dan rencana Hortikultura tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pembiayaan untuk:

a. sumber daya manusia;

b. sumber daya alam; dan

c. sumber daya buatan.

PASAL 7

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan untuk sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pembiayaan atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.

PASAL 8

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura. untuk memenuhi standar kompetensi.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber daya manusia.

PASAL 9

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk meningkatkan kuantitas sumber daya manusia pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura.

(2) Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan paling sedikit:

a. 1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau

b. 1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya, di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura

PASAL 10

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup penyelenggaraan:

a. perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan;

b. pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat ;

c. penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air; dan

d. inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliha- raan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang terancam punah.

PASAL 11

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, menyediakan pembiayaan berupa bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan untuk sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pembiayaan untuk prasarana dan sarana Hortikultura.

(2) Pembiayaan untuk Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk memfasilitasi ketersediaan, membangun, dan/atau menyediakan:

a. jaringan irigasi;

b. pengolah limbah;

c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;

d. pelabuhan dan area transit;

e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;

g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;

h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan

k. pasar.

(3) Pembiayaan untuk Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan bagi fasilitasi ketersediaan, pengadaan, dan/atau penyediaan:

a. benih bermutu dari varietas unggul;

b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;

c. c. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;

d. bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan

e. alat dan mesin bahan dan barang yang menunjang Hortikultura.

PASAL 13

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 14

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
(1) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura dan Usaha Hortikultura.

(2) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk:

a. menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan alih fungsi kawasan Hortikultura;

b. memfasilitasi penyelenggaraan Hortikultura yang berinte- grasi dengan kegiatan lain;

c. menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan Hortikultura;

d. merencanakan dan menetapkan kawasan Hortikultura nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

e. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengem- bangan kawasan Hortikultura; f. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan Hortikultura;

g. menjamin keamanan kawasan Hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. h. menjamin keberlangsungan pengembangan Hortikultura; i. mendata Unit usaha budidaya Hortikultura mikro dan kecil; dan j. menerbitkan izin usaha bagi Unit usaha budidaya Hortikultura menengah dan besar yang telah memenuhi ketentuan.

(3) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas pembiayaan

a. perbenihan;

b. budidaya;

c. panen dan pasca panen;

d. pengolahan;

e. distribusi, perdagangan dan pemasaran; f. penelitian; dan

g. wisata agro.

PASAL 15

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi pembiayaan untuk:

a. melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi dan informasi;

b. membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri;

c. menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien;

d. memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Hortikultura;

e. memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien; f. mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura;

g. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri;

h. menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk Hortikultura sampai di tingkat lokal;

i. membangun . . . i. membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak budidaya; j. membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikul- tura lokal di pasar tradisional;

k. melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri; dan l. meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.

PASAL 16

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi pembiayaan untuk:

a. mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

b. mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha;

c. memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha;

d. memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman; dan

e. mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi, perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.

PASAL 17

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi pembiayaan untuk:

a. membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan

b. menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha Hortikultura.

PASAL 18

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pembiayaan untuk:

a. melakukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama;

b. melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian;

c. melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing;

d. memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan

e. memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.

PASAL 19

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan:

a. pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil;

b. penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;

c. pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha;

d. pemberian fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan;

e. penyediaan data dan informasi; f. pemberian fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;

g. pemberian bantuan sarana dan prasarana Hortikultura;

h. penerapan sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha Hortikultura; dan i. pengembangan kemitraan.

PASAL 20

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi pembiayaan untuk memfasilitasi pembentukan lembaga pengembangan Hortikultura.

PASAL 21

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan:

a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha Hortikultura; dan

b. pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikul- tura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

PASAL 22

BAB II PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN HORTIKULTURA
Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura. BAB III PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA

PASAL 23

BAB III PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA
Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.

PASAL 24

BAB III PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA
(1) Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari lembaga pembiayaan/perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan atau tanpa menggunakan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Penggunaan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk pelaku Usaha Hortikultura mikro dan kecil.

PASAL 25

BAB III PEMBIAYAAN USAHA HORTIKULTURA OLEH PELAKU USAHA
Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari dana masyarakat dan dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi pembiayaan yang berasal dari tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan swasta, program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha milik negara, swadaya masyarakat, dan hibah. BAB IV BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA

PASAL 26

BAB IV BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat membantu pembiayaan pengembangan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan sosial, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis.

(3) Kriteria pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha Hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang mencakup lokasi, komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.

(4) Usaha yang ditumbuhkembangkan di luar kawasan Hortikultura atas permintaan dan/atau penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah termasuk dalam kategori usaha yang mendukung program pemerintah.

(5) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan kriteria lokasi, komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.

PASAL 27

BAB IV BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
(1) Untuk pengembangan Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:

a. Pemerintah Pusat menetapkan persentase portofolio kredit bersubsidi dan/atau penjaminan kredit dari alokasi kredit untuk sektor pertanian;

b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan

c. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

(2) (2) Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/ atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan Hortikultura sebagai- mana dimaksud pada Pasal 5.

(3) Penetapan persentase portofolio kredit bersubsidi, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/ atau asuransi kredit, serta penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB IV BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
Persyaratan Pelaku Usaha yang dapat memperoleh bantuan pengembangan usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit meliputi:

a. Usaha Hortikultura yang dilakukan mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;

b. Usaha Hortikultura telah terdaftar dan/atau terdata dengan prioritas bagi Usaha Hortikultura mikro dan kecil yang telah terdaftar dan/atau terdata; dan

c. penggunaan dan hasil dari bantuan pembiayaan dilaporkan secara periodik.

PASAL 29

BAB IV BANTUAN PEMBIAYAAN PENGEMBANGAN USAHA HORTIKULTURA
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan syarat dan tatacara pemberian bantuan pembiayaan bagi pelaku Usaha Hortikultura yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 30

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente- rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan terhadap:

a. aparatur penyelenggara Hortikultura; dan

b. pelaku Usaha Hortikultura.

(2) (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bimbingan, pendampingan, penyuluhan, penyeliaan, dan pelatihan.

PASAL 31

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemente- rian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan pembiayaan Hortikultura terhadap:

a. instansi penyelenggara Hortikultura;

b. aparat penyelenggara Hortikultura; dan/atau

c. pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(2) Pengawasan Penyelenggaraan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, instansi penyelenggara Hortikultura, dan/atau aparat penyelenggara Hortikultura melakukan pembiayaan Hortikultura yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria pemberian insentif, fasilitas, dan/atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. BAB VI ANGGARAN

PASAL 33

BAB VI ANGGARAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah yang terkait penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan kewenangannya, menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB VI ANGGARAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dialokasikan oleh gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan hortilkultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 331