PP NOMOR 110 TAHUN 2015

USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:110
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.

2. Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut Wisata Agro adalah kegiatan pengembangan Kawasan Hortikultura atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.

3. Hortikultura . . .

3. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.

4. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.

5. Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman Hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Unit Usaha Hortikultura Lainnya adalah usaha Hortikultura yang tidak terkait langsung dengan Kawasan Hortikultura dan/ atau Unit Usaha Budidaya.

7. Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

8. Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(2) Selain . . .

(2) Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kawasan Hortikultura nasional;

b. Kawasan Hortikultura provinsi; dan

c. Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.

PASAL 4

BAB I KETENTUAN UMUM
Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup unit usaha:

a. buah;

b. sayuran;

c. florikultura; dan/atau

d. bahan obat nabati.

PASAL 5

BAB I KETENTUAN UMUM
Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha:

a. perbenihan;

b. panen dan pascapanen;

c. pengolahan;

d. distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau

e. penelitian. Pasal 6 . . .

PASAL 6

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku usaha.

(2) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. mengikutsertakan masyarakat setempat;

b. memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal.

(3) Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam usaha.

(4) Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa menjaga keamanan sumber daya genetik, menghindari penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura. BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA Bagian kesatu Prinsip Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura

PASAL 7

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 8

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi standar:

a. produk;

b. pelayanan; dan

c. pengelolaan.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Persyaratan Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya

PASAL 9

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Pengunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:

a. standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

b. sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya mikro dan kecil; atau

c. sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menengah dan besar.

(2) Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.

(3) Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.

(4) Penggunaan . . .

(4) Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah melaksanakan tatacara yang baik dan benar sesuai dengan jenis usahanya.

PASAL 10

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:

a. komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan

b. mempunyai prospek untuk dikembangkan. Bagian ketiga Tatacara Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya Paragraf 1 Tatacara penggunaan

PASAL 11

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura meliputi:

a. Perencanaan; dan

b. Pendaftaran usaha.

PASAL 12

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;

b. rencana . . .

b. rencana pengembangan Kawasan Hortikultura;

c. rencana pengembangan kawasan Wisata;

d. rencana tata ruang wilayah;

e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

f. kemampuan sumberdaya manusia; dan

g. kondisi sosial budaya setempat.

PASAL 13

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:

a. perencanaan tingkat nasional;

b. perencanaan tingkat provinsi; dan

c. perencanaan tingkat kabupaten/kota.

(2) Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

(3) Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian.

(4) Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

(5) Perencanaan ditingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

PASAL 14

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura dan pelaku Usaha Wisata Agro Hortikultura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata. Paragraf . . . Paragraf 2 Tatacara pengembangan

PASAL 15

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Tatacara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit dilakukan dengan:

a. penyediaan prasarana dan sarana penunjang;

b. penyiapan sumberdaya manusia;

c. operasional usaha; dan

d. promosi.

PASAL 16

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa akses menuju lokasi.

(2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a di dalam lokasi Wisata Agro dibangun oleh pelaku usaha.

(3) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

PASAL 17

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Penyiapan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b paling sedikit mencakup tenaga kerja pengelola Wisata Agro.

(2) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang tertentu harus memenuhi standar kompetensi kerja.

(3) Dalam hal sumberdaya manusia di bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kompetensi kerja, pelaku usaha, harus menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi kerja.

(4) Dalam . . .

(4) Dalam hal sumberdaya manusia belum dapat dipenuhi dari sumberdaya manusia dalam negeri, pelaku usaha dapat memanfaatkan sumberdaya manusia luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan masyarakat sekitar.

PASAL 18

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan setelah Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya terdaftar sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura.

PASAL 19

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah melalui media cetak, media elektronik, media online dan/atau media lain. Bagian Keempat Kelembagaan

PASAL 20

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terbentuknya kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa asosiasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewadahi kerjasama para pelaku usaha dalam proses perencanaan, pengembangan usaha dan penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura. Bagian . . . Bagian Kelima Informasi

PASAL 21

BAB II PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
(1) Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(2) Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:

a. perencanaan;

b. pemantauan dan evaluasi;

c. promosi; dan

d. investasi dan penanaman modal.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 22

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaku usaha mempunyai hak:

a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Wisata Agro Hortikultura;

b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi di bidang kepariwisataan;

c. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

d. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.

PASAL 23

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pelaku usaha wajib:

a. memiliki tanda daftar Usaha Wisata Agro Hortikultura;

b. memberikan informasi yang akurat mengenai objek Wisata Agro Hortikultura;

c. memberikan pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;

d. menjaga . . .

d. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;

e. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;

f. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;

g. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;

h. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;

i. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;

j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;

k. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;

l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;

m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;

n. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;

o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

p. mencegah perusakan atau penghilangan keberadaan spesies tanaman Hortikultura atau sumber daya genetik; dan

q. mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.

(2) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV . . . BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian kesatu Umum

PASAL 24

BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas Usaha Wisata Agro Hortikultura. Bagian Kedua Pembinaan

PASAL 25

BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit meliputi:

a. penyuluhan;

b. pelatihan; dan/atau

c. bimbingan dan pendampingan.

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk perubahan perilaku dan sikap.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam meningkatkan kinerja usaha.

(4) Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk dapat menggunakan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menjadi Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(5) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Bagian . . . Bagian Ketiga Pengawasan

PASAL 26

BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan pelaku usaha serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 27

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 332