PASAL 5
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. (2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
2. Ketentuan . . .
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama. (2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. (2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 350