PP NOMOR 13 TAHUN 2015

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5410), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan . . . 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66

(1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian nasional. (2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

(3) Ujian . . . (3) Ujian nasional diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran. 3. Ketentuan Pasal 67 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 67

(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

(1a) Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Dalam penyelenggaraan Ujian nasional, BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

(3) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 68 huruf b diubah dan huruf c dihapus, sehingga

PASAL 68

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 69

(1) Setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan. (2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian nasional tanpa dipungut biaya.

(2a) Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP. (4) Peserta Ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil Ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian nasional. 6. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71

- 10 -

PASAL 71A

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri. 8. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ayat (1a) dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 72

(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a. menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. lulus Ujian satuan/program pendidikan;

d. dihapus.

(1a) Dihapus.

(2) Kelulusan . . . (2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 9. Ketentuan Pasal 77B ayat (5) dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 77B berbunyi sebagai berikut:

PASAL 77B

(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan. (2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar. (3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti. (4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan. (5) Struktur Kurikulum PAUD berisi program pengembangan pribadi anak. (6) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum.

(7) Struktur . . . (7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:

a. muatan umum;

b. muatan peminatan akademik;

c. muatan peminatan kejuruan; dan

d. muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat. (8) Struktur Kurikulum nonformal satuan pendidikan dan program pendidikan berisi program pengembangan kecakapan hidup. (9) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:

a. muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan

b. muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

10. Judul Paragraf 1 dalam Bagian Keempat BAB XIA diubah, sehingga Paragraf 1 dalam Bagian Keempat BAB XIA berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1 Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini

11. Ketentuan Pasal 77G diubah, sehingga Pasal 77G berbunyi sebagai berikut:

PASAL 77G

(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini berisi program pengembangan nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

(2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

12. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 87

(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan

c. BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal. (2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur.

(2a) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (3) BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Dalam . . . (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

13. Ketentuan Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan ayat (3a) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 89

(1) Peserta Didik yang lulus dari satuan pendidikan diberi ijazah.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi. (3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan; dan

c. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

d. dihapus.

(3a) Dihapus. (4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:

a. identitas . . .

a. identitas Peserta Didik; dan

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(4a) Peserta Didik yang lulus Ujian Kompetensi diberi sertifikat Kompetensi.

(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah.

(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berisi:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

14. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 90

- 16 -

PASAL 92

(1) Dihapus. (2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama melakukan supervisi dan membantu madrasah dan satuan pendidikan keagamaan dalam melakukan penjaminan mutu. (3) Pemerintah provinsi melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam rangka penjaminan mutu.

(4) Pemerintah . . . (4) Pemerintah kabupaten/kota melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam rangka penjaminan mutu. (5) BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. (6) LPMP melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam rangka penjaminan mutu pendidikan. (7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi. (8) Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu untuk satuan pendidikan di semua jenis dan jalur pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PASAL 11

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku BAN-PT tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya BAN-PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 45