PP NOMOR 14 TAHUN 2015

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. visi, misi, dan strategi pembangunan industri;

b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri;

c. bangun industri nasional;

d. d. pembangunan sumber daya industri;

e. pembangunan sarana dan prasarana industri; f. pemberdayaan industri;

g. perwilayahan industri; dan

h. kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah.

(3) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

RIPIN 2015-2035 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.

PASAL 3

(1) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Kebijakan Industri Nasional yang selanjutnya disebut KIN.

(2) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.

(3) Dalam penyusunan KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri berkoordinasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.

(4) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.

(5) KIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

PASAL 4

RIPIN 2015-2035 dan KIN sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

Rencana pembangunan industri provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.

PASAL 6

Rencana pembangunan industri kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.

PASAL 7

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPIN 2015-2035 dan KIN.

PASAL 8

RIPIN 2015-2035 dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 46