Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Nomor 5235); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN. BAB I . . . BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin. 2. Penggunaan sumbangan masyarakat adalah pemanfaatan dan penyaluran sumbangan masyarakat yang dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin. 3.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 4.
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
5. Lembaga . . . 5.
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin. (2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 5 -
PASAL 7
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara selektif.
PASAL 8
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bagian Kedua Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Negeri
PASAL 9
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Menteri berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Menteri . . . (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 10
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi.
PASAL 11
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Bupati/walikota berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya 1 (satu) kabupaten/kota. (2) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
PASAL 12
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
PASAL 13
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 7 -
PASAL 14
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
PASAL 15
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembukaan . . . (2) Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
PASAL 16
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima. Bagian Ketiga Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Luar Negeri
PASAL 17
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara langsung. (2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 9 -
PASAL 19
BAB II PENGUMPULAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Penggunaan
PASAL 20
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Menteri menetapkan kebijakan nasional penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat. (2) Gubernur menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional. (3) Bupati/walikota menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
PASAL 21
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 10 -
PASAL 22
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.
PASAL 23
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 11 -
PASAL 24
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan potensi diri; b. bantuan pangan dan sandang; c. penyediaan pelayanan perumahan; d. penyediaan pelayanan kesehatan; e. penyediaan pelayanan pendidikan; f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; g. bantuan hukum; dan/atau h. pelayanan sosial.
PASAL 25
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Penggunaan . . . (2) Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 26
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Permohonan
PASAL 27
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. masyarakat; dan/atau e. Lembaga Kesejahteraan Sosial. (2) Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Proposal . . . (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat; b. rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan c. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat. (5) Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. (6) Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat. (7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
PASAL 28
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 14 -
PASAL 29
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 15 -
PASAL 31
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
PASAL 32
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) lengkap diterima.
(2) Hasil . . . (2) Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
PASAL 33
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
PASAL 34
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
PASAL 35
BAB III PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
- 17 -
PASAL 36
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Sumbangan masyarakat untuk pendanaan penanganan fakir miskin digunakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel yang meliputi pengumpulan, penggunaan, pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi. (2) Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(2) Satuan . . . (2) Satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi dan satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin. (3) Laporan keuangan penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
PASAL 38
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah bantuan diterima dan selesai digunakan.
PASAL 39
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
- 19 -
PASAL 41
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan atas pemberian sumbangan masyarakat;
b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat;
c. melakukan . . .
c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat; dan
d. mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan/atau penyaluran dana sumbangan masyarakat. (3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 42
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 43
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 53