Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
4. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
5. Status Gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh dan pemanfaatannya.
6. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
7. Cadangan …
7. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
8. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
9. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
10. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota
11. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
12. Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
13. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
14. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
15. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
16. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
17. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
18. Pelaku …
18. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
19. Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan dan Gizi.
20. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
c. kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan;
d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan;
e. pengawasan; f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
g. peran serta masyarakat. BAB II … BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Cadangan Pangan Pemerintah
PASAL 3
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
PASAL 4
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh .
PASAL 5
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh Presiden; dan
b. hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan …
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 6
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah melalui :
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
PASAL 8
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Cadangan …
(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah.
(3) Pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
PASAL 9
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 10
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Negara di bidang Pangan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 12
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Paragraf 1 Umum
PASAL 13
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Paragraf 2 … Paragraf 2 Cadangan Pangan Pemerintah Desa
PASAL 14
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a.
(2) Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
b. potensi sumber daya desa.
PASAL 15
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah desa untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja sama dengan badan usaha milik desa.
PASAL 16
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh bupati/wali kota. Paragraf 3 Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
PASAL 17
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah kabupaten/kota;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan
b. potensi sumber daya kabupaten/kota.
PASAL 18
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Bupati/wali kota untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan. Pasal 19 …
PASAL 19
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
PASAL 20
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. Paragraf 4 Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
PASAL 21
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Penetapan…
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
b. potensi sumber daya provinsi.
PASAL 22
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 23
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi provinsi setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
PASAL 24
BAB II CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN DAN PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT Bagian Kesatu Penganekaragaman Pangan
PASAL 25
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi…
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PASAL 26
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada:
a. prinsip …
a. prinsip Gizi seimbang;
b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. aman.
(2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
PASAL 28
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 29
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.
(2) Pengembangan …
(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.
PASAL 30
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran.
PASAL 31
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
PASAL 32
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 33 …
PASAL 33
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
PASAL 34
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
PASAL 35
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan melalui:
a. pemanfaatan …
a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal;
b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal;
c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan
d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
PASAL 36
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 37
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan dalam rangka penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
c. penetapan …
c. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
d. pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
e. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
PASAL 38
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan.
(2) Perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. untuk mencapai perbaikan Gizi masyarakat; dan
b. dengan mengutamakan ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya.
(3) Upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tindakan yang meliputi:
a. penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengenai terjadinya masalah kekurangan zat Gizi yang alternatif penanggulangannya dapat dilakukan melalui perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan;
b. penyampaian usulan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kepada menteri/kepala lembaga terkait untuk menetapkan dan melaksanakan perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan; dan
c. penetapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib bagi Pangan yang diperkaya zat Gizi tertentu yang diedarkan oleh menteri/kepala lembaga terkait. Pasal 39 …
PASAL 39
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. efektivitas dalam pencegahan dan penanggulangan masalah Gizi masyarakat;
b. ketersediaan teknologi pengayaan;
c. jaminan dan pengawasan mutu dan keamanan Pangan;
d. kelayakan memenuhi kaidah halal bagi Pangan yang dipersyaratkan; dan
e. dampak kenaikan biaya bagi konsumen dan industri.
(3) Pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan berupa:
a. penambahan jenis dan komposisi zat Gizi; dan/atau
b. pemberlakuan persyaratan khusus.
(4) Penambahan jenis dan komposisi zat Gizi pada Pangan tertentu yang diedarkan dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 40
BAB III PENGANEKARAGAMAN PANGAN
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat.
(2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAB IV … BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN DAN PENANGGULANGAN KRISIS PANGAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 41
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi:
a. kriteria Krisis Pangan;
b. kesiapsiagaan Krisis Pangan;
c. kedaruratan Krisis Pangan; dan
d. penanggulangan Krisis Pangan. Bagian Kedua Kriteria Krisis Pangan
PASAL 42
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi. Bagian … Bagian Ketiga Kesiapsiagaan Krisis Pangan
PASAL 43
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional disusun oleh Kepala Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 45
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional.
(2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
PASAL 46
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait.
(2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 47…
PASAL 47
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh bupati/wali kota dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terkait.
(2) Bupati/wali kota untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Keempat Kedaruratan Krisis Pangan
PASAL 48
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 49
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) isis Pangan tingkat nasional berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemerintah.
(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu): 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan;
b. siaga 2 (dua): 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan;
c. waspada: 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan.
PASAL 50
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah …
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah penduduk provinsi; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu): 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
b. siaga 2 (dua): 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
c. waspada: 1) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau 2) jika … 2) jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
PASAL 51
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah penduduk kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/wali kota menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota;
b. siaga 2 (dua), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota; atau
c. waspada, jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota. Bagian … Bagian Kelima Penanggulangan Krisis Pangan
PASAL 52
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 53
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Pasal 54 …
PASAL 54
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) ngan tingkat nasional berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari Kepala Lembaga Pemerintah.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Krisis Pangan tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemerintah.
PASAL 55
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
PASAL 56
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Gubernur menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. Pasal 57 …
PASAL 57
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
PASAL 58
BAB IV KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN, DAN BANTUAN PANGAN Bagian Kesatu Distribusi Pangan
PASAL 59
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Distribusi Pangan.
(2) Distribusi …
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
PASAL 60
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pengembangan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. infrastruktur prasarana perkeretaapian;
c. jembatan;
d. pelabuhan laut;
e. bandar udara;
f. terminal barang;
g. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
h. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan, perkeretaapian, laut, dan udara;
b. sarana …
b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkar muat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
PASAL 61
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
(2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah. Pasal 62 …
PASAL 62
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengaturan arus Distribusi Pangan antarpulau, antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
b. pengaturan Distribusi Pangan dan/atau mobilisasi cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
PASAL 63
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan. Bagian Kedua Perdagangan Pangan
PASAL 64
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan terutama Pangan Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim usaha Pangan yang sehat, Pemerintah:
a. menjamin kelancaran Distribusi Pangan dan perdagangan Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Mekanisme …
(2) Mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendaftaran atau izin usaha;
b. pelaporan fasilitas penyimpanan Pangan Pokok;
c. pelaporan penetapan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai jenis, asal, dan jumlah Pangan Pokok yang masuk dan keluar dari gudang; dan
d. pelaporan cakupan wilayah dan jumlah pendistribusian Pangan Pokok yang disimpan.
(3) Jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan:
a. skala usaha;
b. kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok; dan
c. kebutuhan normal distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
PASAL 65
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.
(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kapasitas gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.
(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terjadi kelangkaan Pangan Pokok.
(3) Pelaku …
(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau
c. pencabutan izin.
PASAL 66
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
PASAL 67
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan perdagangan.
PASAL 68
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Ketentuan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 tidak diberlakukan untuk pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Bagian … Bagian Ketiga Bantuan Pangan
PASAL 69
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan Gizi.
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.
PASAL 70
BAB V DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. BAB VI PENGAWASAN
PASAL 71
BAB VI PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah. Pasal 72 …
PASAL 72
BAB VI PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan melalui:
a. perhitungan neraca Pangan secara berkala;
b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam negeri; c. pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor; dan e. pengaturan Distribusi Pangan dan pemasaran Pangan.
PASAL 73
BAB VI PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
PASAL 74
BAB VI PENGAWASAN
Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok di tingkat:
a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan
b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota. BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
PASAL 75
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.
PASAL 76
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Sistem Informasi Pangan dan Gizi mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian dan penyebaran data dan informasi tentang Pangan dan Gizi.
PASAL 77
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi paling sedikit memuat:
a. jenis produk Pangan;
b. neraca Pangan;
c. letak, luas wilayah, dan kawasan produksi Pangan;
d. permintaan pasar;
e. peluang dan tantangan pasar;
f. produksi;
g. harga;
h. konsumsi;
i. Status Gizi;
j. ekspor dan impor;
k. perkiraaan pasokan;
l. perkiraan musim tanam dan musim panen;
m. perkiraaan iklim;
n. teknologi Pangan;
o. kebutuhan …
o. kebutuhan Pangan setiap daerah; dan
p. perkiraan musim tangkapan ikan.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok Tertentu, dan Pangan Lokal.
PASAL 78
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.
PASAL 79
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengolahan data primer; dan
b. pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengeditan dan pemberian kode;
b. pentabulasian awal;
c. validasi; dan
d. pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya. Pasal 80 …
PASAL 80
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. intepretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.
PASAL 81
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik.
(2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
PASAL 82
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengaturan akses dan penggunaan data;
b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c. pencantuman pada laman; dan
d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
PASAL 83
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan oleh pusat data dan informasi Pangan dan Gizi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pemerintah.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah provinsi diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
PASAL 84
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah dipahami.
PASAL 85
BAB VII SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 86
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi.
(2) Peran …
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi Pangan, dan perdagangan Pangan;
b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan
e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
PASAL 87
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung atau tidak langsung;
b. perseorangan atau kelompok;
c. lisan atau tertulis.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(4) Kepala …
(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 88
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 89
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 90
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 60