PP NOMOR 2 TAHUN 2015

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 99 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 34

ayat (2), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 58 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta untuk melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, penanganan konflik sosial dilakukan secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL. BAB I . . . BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. 2.

Tindakan Darurat adalah upaya yang dilakukan segera untuk mengurangi dampak Konflik guna penyelamatan dan pelindungan korban di wilayah Konflik. 3. Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik. 4.

Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastian terhadap Korban Konflik. 5.

Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik. 6.

Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya. 7. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

8. Kepolisian . . . 8. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 9.

Pemerintah adalah ekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BAB II PENCEGAHAN KONFLIK

PASAL 2

BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan Konflik. (2) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;

b. mengembangkan sistem penyelesaian secara damai;

c. meredam potensi Konflik; dan

d. membangun sistem peringatan dini.

PASAL 3

BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui penyelenggaraan kegiatan: a. penguatan kerukunan umat beragama;

b. peningkatan . . . b. peningkatan forum kerukunan masyarakat; c. peningkatan kesadaran hukum; d. pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan; e. sosialisasi peraturan perundang-undangan; f. pendidikan dan pelatihan perdamaian; g. pendidikan kewarganegaraan; h. pendidikan budi pekerti; i. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik; j. penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini; k. pembinaan kewilayahan; l. pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan; m. penguatan/pengembangan kapasitas (capacity building); n. pengentasan kemiskinan; o. desa berketahanan sosial; p. penguatan akses kearifan lokal; q. penguatan keserasian sosial; dan r. bentuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pencegahan Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Pencegahan Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya. (3) Dalam melaksanakan pencegahan Konflik, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau unsur masyarakat lainnya.

PASAL 5

BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.

(2) Sistem . . . (2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini. (3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;

b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan

e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait.

PASAL 6

BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d. (2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi deteksi dini dan cegah dini. (3) Deteksi dini dan cegah dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

a. penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik;

b. penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

d. peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan

e. penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(5) Pemetaan . . . (5) Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

PASAL 7

BAB II PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan Konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. tokoh agama;

b. tokoh adat; dan/atau

c. unsur masyarakat lainnya termasuk pranata adat dan/atau pranata sosialnya. (4) Penyelesaian perselisihan secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghormati norma agama, norma kesusilaan, norma adat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN PELINDUNGAN KORBAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 8

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dimaksudkan untuk: a. meminimalisir jumlah korban;

b. memberikan . . . b. memberikan rasa aman; c. menghilangkan trauma; dan d. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.

PASAL 9

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik secara cepat dan tepat;

b. pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik;

c. pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;

d. pelindungan terhadap kelompok rentan;

e. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; f. penyelamatan sarana dan prasarana vital;

g. penegakan hukum;

h. pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik; dan i. penyelamatan harta benda korban. Bagian Kedua Penyelamatan, Evakuasi, dan Identifikasi Korban Konflik Secara Cepat dan Tepat

PASAL 10

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penyelamatan Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
- 8 -

PASAL 12

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Identifikasi Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi terhadap Korban Konflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.

PASAL 14

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap proses penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat dibantu oleh instansi terkait. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Konflik

PASAL 15

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi bantuan penyediaan:

a. pangan;

b. sandang;

c. pelayanan kesehatan;

d. pelayanan pendidikan; dan

e. pelayanan psikososial. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

PASAL 16

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar Korban Konflik di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.

PASAL 17

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
- 10 -

PASAL 18

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 19

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur oleh menteri terkait. Bagian Keempat Pemenuhan Kebutuhan Dasar Pengungsi, Termasuk Kebutuhan Spesifik Perempuan, Anak-Anak, dan Kelompok Orang yang Berkebutuhan Khusus

PASAL 20

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, secara umum meliputi:

a. pangan;

b. sandang . . .

b. sandang;

c. kebutuhan air bersih dan sanitasi;

d. pelayanan kesehatan;

e. ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri; f. pelayanan psikososial;

g. penampungan serta tempat hunian; dan

h. dapur umum. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik perempuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi ketersediaan kebutuhan untuk:

a. pelayanan kesehatan reproduksi; dan

b. penyembuhan dari trauma. (3) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik anak- anak, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi:

a. pengasuhan;

b. pendidikan;

c. kesehatan anak;

d. tempat bermain; dan

e. penyembuhan dari trauma. (4) Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi spesifik kelompok orang yang berkebutuhan khusus, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi:

a. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia;

b. bantuan sosial khusus; dan

c. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

PASAL 21

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
- 12 -

PASAL 22

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam memberikan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus di daerah dilakukan atas dasar permintaan dari pemerintah daerah. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permintaan bantuan dari pemerintah daerah. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan kesesuaian antara permintaan dan kebutuhan.

PASAL 23

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
- 13 -

PASAL 24

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 25

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur oleh menteri terkait. Bagian Kelima . . . Bagian Kelima Pelindungan Terhadap Kelompok Rentan

PASAL 26

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Kelompok rentan, meliputi: a. perempuan; b. anak; c. lanjut usia; d. penyandang disabilitas; e. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; dan f. orang sakit.

PASAL 27

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk prioritas: a. penyelamatan dan evakuasi; b. pemenuhan kebutuhan; dan c. layanan.

PASAL 28

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh Pemerintah dilakukan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelindungan terhadap kelompok rentan oleh pemerintah daerah dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya. Bagian Keenam Upaya Sterilisasi Tempat yang Rawan Konflik

PASAL 29

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui:

a. pemetaan tempat rawan Konflik;

b. pembatasan . . .

b. pembatasan orang masuk ke dalam tempat rawan Konflik;

c. pembatasan orang yang masuk dari luar daerah rawan Konflik ke daerah rawan Konflik;

d. pembatasan kegiatan orang yang dapat menimbulkan Konflik meluas dan berkembangnya Konflik pada wilayah sekitar daerah Konflik;

e. pemeriksaan identitas orang pada wilayah rawan Konflik; f. menutup jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuk ke dalam tempat rawan Konflik; dan/atau

g. membuat zona aman untuk memisahkan pihak yang terlibat Konflik. (2) Upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polri sesuai dengan kewenangannya. (3) Upaya sterilisasi oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh instansi terkait. Bagian Ketujuh Penyelamatan Sarana dan Prasarana Vital

PASAL 30

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penyelamatan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dimaksudkan agar sarana dan prasarana vital tetap berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan/atau mendukung fungsi pemerintahan.

PASAL 31

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Pengelola sarana dan prasarana vital bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan sarana dan prasarana vital masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. (2) Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap sarana dan prasarana vital.

PASAL 32

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
- 16 -

PASAL 33

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dimaksudkan untuk menemukan pelanggar hukum guna diproses secara hukum.

PASAL 35

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h dimaksudkan untuk menghindari perjumpaan antara pihak yang berkonflik.

PASAL 36

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari dan ke daerah Konflik dilakukan melalui: a. pembatasan masuknya orang, barang, dan jasa dari daerah atau wilayah yang berkonflik;

b. pembatasan . . . b. pembatasan keluarnya orang, barang, dan jasa dari daerah Konflik; c. pemusnahan barang atau jasa yang dapat dipergunakan untuk berkonflik; dan/atau d. melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuknya orang, barang, dan jasa ke daerah Konflik.

PASAL 37

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kesepuluh Penyelamatan Harta Benda Korban Konflik

PASAL 38

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
Penyelamatan harta benda Korban Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, dilakukan dalam bentuk: a. pelindungan atau penyimpanan harta benda pada tempat yang aman; dan b. pencegahan dan larangan penguasaan harta benda Korban Konflik oleh orang yang tidak berhak.

PASAL 39

BAB III TINDAKAN DARURAT PENYELAMATAN DAN
(1) Penyelamatan harta benda Korban Konflik dilaksanakan oleh Polri dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelamatan harta benda Korban Konflik oleh Polri dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu instansi terkait. BAB IV . . . BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI Bagian Kesatu Umum

PASAL 40

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian Konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan Konflik oleh pemerintah daerah atau Pemerintah. (2) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. menghentikan kekerasan fisik;

b. melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

c. melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

d. melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu;

e. mengamankan objek vital nasional dan daerah serta sarana dan prasarana vital yang dimungkinkan menjadi sasaran massa; f. penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi Korban Konflik;

g. pelindungan terhadap kelompok rentan;

h. upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik; dan i. penyelamatan jiwa raga dan harta benda Korban Konflik.

PASAL 41

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Polri.

(2) Hal . . . (2) Hal yang dikoordinasikan oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tugas bantuan;

b. wilayah tugas bantuan;

c. kekuatan pasukan;

d. lamanya waktu perbantuan;

e. waktu pelaksanaan; f. administrasi dan logistik; dan

g. komando pengendalian.

PASAL 42

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia. (2) Satuan TNI yang sedang menjalankan tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan Konflik tidak dapat diberikan tugas lain sampai dengan berakhirnya masa tugas.

PASAL 43

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Penetapan status keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. (2) Konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:

a. eskalasi Konflik semakin meningkat; dan

b. risiko makin meluas. (3) Terganggunya fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Bantuan Penggunaan Kekuatan TNI Paragraf 1 Permintaan Bantuan

PASAL 44

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
Bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan atas permintaan pemerintah daerah.

PASAL 45

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Bupati/walikota dalam status keadaan Konflik skala kabupaten/kota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden. (2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis. (3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis. (5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan kepada:

a. menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

d. Panglima TNI;

e. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. gubernur;

g. ketua DPRD kabupaten/kota setempat;

h. komandan . . .

h. komandan komando resor militer/distrik militer/komandan satuan unsur TNI setempat; dan i. kepala kepolisian resor setempat.

PASAL 46

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Gubernur dalam status keadaan Konflik skala provinsi dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Presiden. (2) Permintaan bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan tertulis. (3) Permintaan bantuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penghentian Konflik dapat dilakukan melalui telepon. (4) Dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, permintaan bantuan secara lisan harus ditindaklanjuti secara tertulis. (5) Permintaan bantuan secara tertulis wajib ditembuskan kepada:

a. menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

d. Panglima TNI;

e. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. ketua DPRD provinsi setempat;

g. panglima komando daerah militer/komandan satuan unsur TNI setempat;

h. kepala kepolisian daerah setempat; dan i. bupati/walikota setempat.

PASAL 47

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
- 22 -

PASAL 48

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Dalam hal rmintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, ekuatan TNI kepada Panglima TNI. (2) Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam mengeluarkan perintah kepada panglima komando daerah militer untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI. (3) Panglima komando daerah militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengeluarkan perintah kepada komandan komando resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat untuk memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI. Paragraf 2 Pemberian Bantuan

PASAL 49

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Panglima komando daerah militer, komandan komando resor militer, komandan komando distrik militer, dan/atau komandan satuan unsur TNI setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memberikan bantuan penggunaan kekuatan TNI.

(2) Pemberian . . . (2) Pemberian bantuan penggunaan kekuatan TNI oleh komandan satuan unsur TNI, komandan komando distrik militer, komandan komando resor militer, dan/atau panglima komando daerah militer dilaporkan secara hierarki kepada Panglima TNI. (3) Panglima TNI melaporkan bantuan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.

PASAL 50

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian bantuan TNI untuk penghentian Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Panglima TNI. Bagian Ketiga Pengerahan Kekuatan TNI

PASAL 51

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Dalam status keadaan Konflik skala nasional NI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR. (2) Dalam pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertahanan memberikan dukungan administrasi dan saran pertimbangan kepada Presiden. Bagian Keempat Kewenangan dan Tanggung Jawab

PASAL 52

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan umum bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan Konflik. (2) Panglima TNI berwenang merumuskan kebijakan teknis dan penggunaan kekuatan TNI dalam melaksanakan tugas perbantuan penanganan Konflik.

(3) Dalam . . . (3) Dalam hal penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panglima TNI bertanggungjawab kepada Presiden. Bagian Kelima Berakhirnya Masa Tugas Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI

PASAL 53

BAB IV BANTUAN PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN KEKUATAN TNI
(1) Tugas bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI berakhir apabila:

a. telah dilakukan pencabutan penetapan status keadaan Konflik; atau

b. berakhirnya jangka waktu status keadaan Konflik. (2) Dalam hal status keadaan konflik berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berakhirnya bantuan penggunaan kekuatan TNI secara tertulis kepada . BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK

PASAL 54

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 55

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemulihan pascakonflik oleh Pemerintah dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemulihan pascakonflik oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan fungsinya.

(3) Pemulihan . . . (3) Pemulihan pascakonflik dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

PASAL 56

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
Pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 57

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:

a. perundingan secara damai;

b. pemberian restitusi; dan/atau

c. pemaafan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial atau satuan tugas penyelesaian konflik sosial.

PASAL 58

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi. (2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonsiliasi yang didasarkan pada analisis perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. (3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh gubernur atau bupati/walikota bersama dengan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(4) Rekonsiliasi . . . (4) Rekonsiliasi dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 59

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, Pemerintah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi setelah mendapatkan masukan dari pemerintah daerah. (2) Pemerintah menyusun rencana rekonsiliasi berdasarkan analisis perdamaian dengan memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat. (3) Rencana rekonsiliasi disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama dengan menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Rekonsiliasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berdasarkan rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bagian Ketiga Rehabilitasi

PASAL 60

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemulihan psikologis Korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan;

b. pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban;

c. perbaikan . . .

c. perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian;

d. penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat;

e. penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat; f. pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan;

g. pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;

h. pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan; i. peningkatan pelayanan kesehatan anak; dan j. pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset Korban Konflik. (3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. (4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik.

PASAL 61

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Kegiatan rehabilitasi menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena Konflik. (2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat Konflik. (3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melibatkan instansi terkait.

(4) Pemerintah . . . (4) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana rehabilitasi dapat melibatkan pranata adat dan/atau pranata sosial. Bagian Keempat Rekonstruksi

PASAL 62

BAB V PEMULIHAN PASCAKONFLIK
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan rekonstruksi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik;

b. pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian;

c. perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik;

d. perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;

e. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; f. perbaikan dan pemulihan tempat ibadah. (3) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pemulihan pascakonflik, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi. (4) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis biaya pembangunan akibat Konflik. BAB VI . . . BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum

PASAL 63

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan Konflik. (2) Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:

a. tokoh agama;

b. tokoh adat;

c. tokoh masyarakat;

d. pranata adat; dan/atau

e. pranata sosial. (4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pembiayaan;

b. bantuan teknis;

c. penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau

d. bantuan tenaga dan pikiran. Bagian Kedua Pembinaan dan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat

PASAL 64

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penanganan Konflik sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 65

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
- 30 -

PASAL 66

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi: a. fasilitasi kebijakan; b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan c. peningkatan kualitas sumber daya manusia.

PASAL 67

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c harus memuat paling sedikit: a. informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penanganan Konflik; b. informasi kegiatan pencegahan Konflik yang sudah ditetapkan; c. informasi arahan penghentian Konflik yang berisi tata cara penghentian Konflik; dan d. informasi mengenai mekanisme pemulihan pascakonflik. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Konflik

PASAL 68

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pencegahan Konflik meliputi: a. pembiayaan; b. bantuan teknis; dan/atau c. bantuan tenaga dan pikiran.

PASAL 69

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 70

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam penghentian Konflik meliputi: a. penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi Korban Konflik; dan/atau b. bantuan tenaga dan pikiran.

PASAL 71

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar minimal sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 72

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
- 32 -

PASAL 73

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik dapat dilakukan atas permintaan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam status keadaan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Bagian Kelima Peran Serta Masyarakat Dalam Pemulihan Pascakonflik

PASAL 74

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pemulihan pascakonflik meliputi: a. pembiayaan; b. bantuan teknis; c. penyediaan kebutuhan dasar bagi Korban Konflik; dan/atau d. bantuan tenaga dan pikiran.

PASAL 75

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
- 33 -

PASAL 76

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk penyediaan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c dapat berupa: a. pangan; b. sandang; c. pelayanan kesehatan; d. pelayanan pendidikan; dan e. pelayanan psikososial.

PASAL 77

BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d dapat berupa: a. pemberian bantuan perbaikan sarana dan prasarana; b. penyediaan relawan di pos pengungsian; c. pendirian pos pengungsian; dan d. penyelenggaraan kegiatan lain yang mendukung upaya pemulihan korban pascakonflik. BAB VII . . . BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK Bagian Kesatu Umum

PASAL 78

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pendanaan penanganan Konflik menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Sumber pendanaan penanganan Konflik berasal dari:

a. APBN;

b. APBD; dan/atau

c. Masyarakat.

PASAL 79

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanganan Konflik dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap pencegahan Konflik, penghentian Konflik, dan pemulihan pascakonflik. (3) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a termasuk dana siap pakai. (4) Dalam anggaran penanganan Konflik yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b termasuk dana belanja tidak terduga.

PASAL 80

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
- 35 -

PASAL 81

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
- 37 -

PASAL 82

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah dapat menolak bantuan dana dari masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah daerah dapat menolak bantuan dana dari masyarakat dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pengelolaan Pendanaan Penanganan Konflik Paragraf 1 Pencegahan Konflik

PASAL 83

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Perencanaan, penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan penanganan Konflik yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap pencegahan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 84

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
- 38 -

PASAL 85

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Pendanaan untuk penanganan Konflik pada tahap penghentian Konflik bersumber dari: a. dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBN pada bagian anggaran kementerian/lembaga; b. dana penanganan Konflik yang telah dialokasikan dalam APBD pada satuan kerja perangkat daerah; c. dana siap pakai yang dialokasikan pada bagian anggaran bendahara umum negara dalam APBN; dan d. dana belanja tidak terduga yang telah dialokasikan pada APBD.

PASAL 86

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Usulan permintaan atas dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c disampaikan oleh kementerian/lembaga kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Permintaan . . . (2) Permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal alokasi dana untuk keperluan penghentian Konflik pada bagian anggaran kementerian/lembaga tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia.

PASAL 87

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Dalam hal dana untuk keperluan penghentian Konflik tidak mencukupi dan/atau tidak tersedia, pemerintah daerah dapat menggunakan dana belanja tidak terduga pada APBD.

PASAL 88

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c menggunakan dana bagian anggaran bendahara umum negara. (2) Dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d dilakukan dengan cara:

a. kepala daerah menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan;

b. atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan mengajukan usulan kebutuhan;

c. kepala daerah dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; dan

d. kegiatan lain di luar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja satuan kerja perangkat daerah berkenaan. Paragraf 3 . . . Paragraf 3 Pemulihan Pascakonflik

PASAL 89

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah mengalokasikan dana penanganan Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah daerah mengalokasikan dana penanganan Konflik pada tahap pemulihan pascakonflik dalam APBD.

PASAL 90

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Selain menggunakan dana yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), khusus untuk kegiatan rekonsiliasi pascakonflik yang bersifat tanggap darurat dapat menggunakan dana siap pakai pada bagian anggaran bendahara umum negara. (2) Selain menggunakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 91

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya mengalami Konflik dan memiliki keterbatasan kemampuan pendanaan dapat mengajukan dana pemulihan pascakonflik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui dana transfer ke daerah dengan melampirkan paling sedikit kerangka acuan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi beserta rencana anggaran biaya.

(2) Pengajuan . . . (2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menilai kelayakan dan kecukupan APBD sebagai kerangka acuan dan rencana anggaran biaya dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pemulihan pascakonflik. (5) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk menyusun rencana anggaran dana pemulihan pascakonflik per daerah.

PASAL 92

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan kebijakan dana pemulihan pascakonflik dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN perubahan yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. (2) Alokasi dana pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja transfer ke daerah. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan alokasi dana pemulihan pascakonflik bagi daerah Konflik sebelum tahun anggaran berakhir.

PASAL 93

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
- 42 -

PASAL 94

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penatausahaan atas penyaluran dana pemulihan pascakonflik. (2) Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan penatausahaan atas penerimaan dan penggunaan dana pemulihan pascakonflik. Bagian Ketiga Laporan Pertanggungjawaban

PASAL 95

BAB VII PENDANAAN PENANGANAN KONFLIK
Pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana penanganan Konflik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII . . . BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI

PASAL 96

BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi secara sinergis, terkoordinasi, terus menerus, berkala, dan terukur terhadap penyelenggaraan penanganan Konflik. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 97

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Penanganan konflik dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan kementerian/lembaga terkait kecuali pada penghentian kekerasan fisik dan penanganan status keadaan konflik skala nasional.

PASAL 98

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
(1) Penanganan status keadaan Konflik skala nasional, ngi koordinasi urusan politik, hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait. (2) Dalam penanganan status keadaan Konflik skala nasional menyampaikan perkembangan penanganan status keadaan Konflik kepada DPR.

PASAL 99

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 25