PP NOMOR 20 TAHUN 2015

PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

2. Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut

Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.

3. Kantor . . .

3. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

4. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.

5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.

6. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

7. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

9. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. BAB II UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik.

(2) Penyelenggaraan . . .

(2) Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik;

b. menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;

c. menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik;

d. melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik;

e. menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik; f. menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik;

g. menetapkan sebutan profesi; dan

h. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.

(3) Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.

(4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi. Bagian Kedua Persyaratan Mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik

PASAL 3

BAB II UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.

(2) Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:

a. program . . .

a. program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau

d. pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Ketiga Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik

PASAL 4

BAB II UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. lulus ujian profesi Akuntan Publik;

b. lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;

c. lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan

d. terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.

(2) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.

PASAL 5

BAB II UJIAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas- asas persamaan kualitas.

(2) Perjanjian . . .

(2) Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.

(3) Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB III PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN

PASAL 6

BAB III PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
(1) Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu.

(2) Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 7

BAB III PENDIDIKAN PROFESIONAL BERKELANJUTAN
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan;

b. menentukan . . .

b. menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;

c. melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;

d. melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;

e. menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan f. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.

(3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.

(4) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi. BAB IV PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK

PASAL 8

BAB IV PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
(1) Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan SPAP.

(2) Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penyusunan draf SPAP;

b. uji publik terhadap draf SPAP;

c. penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan

d. penerbitan SPAP.

(3) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:

a. meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik; dan/atau

b. meminta pertimbangan kepada masyarakat.

(4) Dalam . . .

(4) Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.

(5) Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

PASAL 9

BAB IV PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
(1) SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri. BAB V PEMBATASAN JASA AUDIT

PASAL 10

BAB V PEMBATASAN JASA AUDIT
(1) Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

a. audit atas informasi keuangan historis;

b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c. jasa asurans lainnya.

(2) Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

(3) Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 11

BAB V PEMBATASAN JASA AUDIT
(1) Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut- turut.

(2) Entitas . . .

(2) Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Industri di sektor Pasar Modal;

b. Bank umum;

c. Dana pensiun;

d. Perusahaan asuransi/reasuransi; atau

e. Badan Usaha Milik Negara;

(3) Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi.

(4) Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut. BAB VI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK

PASAL 12

BAB VI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.

(2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.

(3) Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional dengan entitas.

(4) Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:

a. telah menerbitkan laporan pemberian jasa;

b. mengundurkan diri dari perikatan dengan pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;

c. mengundurkan diri dari perikatan dan telah menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas pengunduran dirinya; atau

d. telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.

PASAL 13

BAB VI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGUNDURAN DIRI AKUNTAN PUBLIK
- 9 -

PASAL 14

BAB VII LAPORAN
(1) Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII KERJASAMA KAP DENGAN KAPA ATAU OAA

PASAL 15

BAB VIII KERJASAMA KAP DENGAN KAPA ATAU OAA
(1) KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.

(2) KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.

(3) KAP . . .

(3) KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan Menteri. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Umum

PASAL 16

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.

(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:

a. Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 35 ayat (6), Pasal 51 ayat (4), atau Pasal 51 ayat (5) Undang-Undang; atau

b. Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, atau

PASAL 17

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1),

PASAL 30

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
ayat (1) huruf d Undang-Undang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.

(5) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

PASAL 25

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, atau

PASAL 18

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap

PASAL 19

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan untuk perbaikan.

(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.

(5) Akuntan . . . (5) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya. (6) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (7) Sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa tertentu dikenakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (8) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 24 (dua puluh empat) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu dan/atau pembatasan pemberian jasa tertentu sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran berikutnya. (9) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

(10) Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang dalam 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebanyak 3 (tiga) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atas pelanggaran berikutnya.

PASAL 20

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk masing- masing laporan.

(3) Nilai . . . (3) Nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) hari kerja keterlambatan dengan paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

PASAL 21

BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Akuntan Publik yang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas:

a. untuk 1 (satu) tahun buku dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 4 (empat) tahun buku berikutnya.

b. untuk 2 (dua) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 3 (tiga) tahun buku berikutnya.

c. untuk 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut dapat melanjutkan pemberian jasa audit secara berturut-turut untuk 2 (dua) tahun buku berikutnya. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 79