Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 3.
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 4. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 7.
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8. Pengelolaan . . . 8.
Pengelolaan Bersama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh secara bersama-sama terhadap pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. 9.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
10. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
11. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
12. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
13. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
14. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi, baik dalam bentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, maupun bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
15. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
16. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
17. Eksploitasi . . .
17. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
18. Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuan komersial.
19. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
20. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
21. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja.
22. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
23. Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.
24. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Bentuk . . .
25. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
26. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
27. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
28. Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
29. Pelamparan Reservoir adalah formasi batuan di bawah permukaan bumi yang memiliki kandungan Minyak dan Gas Bumi serta memiliki hubungan terkait dalam satu sistem kesetimbangan alamiah.
30. Unitisasi adalah pengelolaan reservoir secara bersama sesuai dengan kaidah teknis yang tepat, dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menjalankan prinsip manajemen reservoir yang baik.
31. Tim Penawaran Wilayah Kerja adalah tim lelang yang dibentuk oleh Gubernur dan disetujui oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada di darat dan laut di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. (2) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(3) Untuk . . . (3) Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh. (2) Keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi. (3) Dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi Minyak dan Gas Bumi secara berkala kepada Gubernur. BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI Bagian Kesatu Survei Umum
PASAL 4
BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, Menteri melakukan kegiatan Survei Umum. (2) Kegiatan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Wilayah Terbuka, paling sedikit meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.
PASAL 5
BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
- 7 -
PASAL 6
BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pelaksanaan survei umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri membentuk Tim Survei Umum yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Aceh. Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemanfaatan Data
PASAL 7
BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2) Semua data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerja dapat dikelola oleh Kontraktor selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
PASAL 8
BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pemerintah Aceh dapat menyimpan salinan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
PASAL 9
BAB II SURVEI UMUM DAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 10
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, dibentuk BPMA. (2) BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Pemerintah.
PASAL 11
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh. (2) BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
PASAL 12
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersifat tidak mencari keuntungan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Migas Aceh
PASAL 13
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 14
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
- 9 -
PASAL 15
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan:
a. perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
d. proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e. perkiraan . . .
e. perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi; f. penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; dan
g. keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
PASAL 16
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, BPMA harus mempertimbangkan:
a. rencana jangka panjang;
b. keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
c. upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
d. teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan;
e. upaya efisiensi; f. rencana pengembangan yang sudah disetujui;
g. tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
h. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; i. penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; dan j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
PASAL 17
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g, BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut:
a. rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya;
b. perkiraan . . .
b. perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil untuk Daerah;
d. perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi;
e. realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan f. pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
(2) Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
PASAL 18
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan:
a. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
b. merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
c. mengawasi . . .
c. mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; dan
d. membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Organisasi
PASAL 20
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur Pelaksana.
(2) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas.
(3) Jumlah keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 (tiga) sub unit kerja.
PASAL 21
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 22
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA;
b. melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA;
c. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; dan
d. memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.
PASAL 23
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi Pengawas mempunyai wewenang:
a. mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan;
b. meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA dan Unsur Pelaksana.
PASAL 24
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Unit kerja sebagai Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) terdiri dari unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis.
(2) Unit . . .
(2) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi urusan internal yang terkait dengan rencana kerja dan anggaran, keuangan, organisasi, personalia, hukum, pelaporan, dokumentasi, perkantoran dan ketatausahaan.
(3) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis pada unit kerja tertentu kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi urusan teknis perencanaan, pengembangan, pengawasan, pengendalian atas kegiatan usaha hulu Migas. Bagian Keempat Personalia
PASAL 25
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 3 (tiga) calon Kepala BPMA kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA. (3) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan bagi calon Kepala BPMA. (4) Menteri melantik Kepala BPMA secara definitif. (5) Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun. (6) Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 26
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai . . .
b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan undang-undang yang berlaku;
d. memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan f. tidak sedang dinyatakan pailit.
PASAL 27
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
(2) Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
b. komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
c. jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
d. jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Batas usia pensiun Kepala BPMA adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2) Batas usia pensiun personalia Unsur Pelaksana adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
PASAL 29
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
- 16 -
PASAL 30
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2) Komisi Pengawas memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(3) Komisi . . .
(3) Komisi Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
(4) Ketua Komisi Pengawas dijabat oleh salah satu anggota yang dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Pengawas.
PASAL 31
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia termasuk sistem penggajian BPMA ditetapkan oleh Kepala BPMA setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dan Gubernur. Bagian Kelima Pembiayaan dan Pengelolaan
PASAL 32
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Sumber pembiayaan BPMA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BPMA wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan Gubernur.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 33
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan kekayaan, tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 34
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
- 18 -
PASAL 35
BAB III PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Kepala BPMA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh penetapan dan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri dan Gubernur.
(2) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada awal tahun buku baru.
(3) Apabila Menteri Keuangan secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA sebelum memasuki tahun buku baru, maka BPMA menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya.
(4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya yang tertera dalam buku harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan, menurut tata cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk memperoleh penetapan dan pengesahannya.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah diajukan untuk memperoleh penetapan dan pengesahan, Menteri Keuangan tidak memberikan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah ditetapkan dan disahkan. BAB IV . . . BAB IV WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH Bagian Kesatu Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja
PASAL 36
BAB IV WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan disiapkan oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yang akan ditawarkan kepada Kontraktor setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
PASAL 37
BAB IV WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Kontraktor yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh wajib melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan BPMA.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada BPMA;
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor. Bagian Kedua Pengembalian Wilayah Kerja
PASAL 38
BAB IV WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri, sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
(2) Selain . . .
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
(3) Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir.
PASAL 39
BAB IV WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
(1) Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi Wilayah Terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh.
(2) Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu pada Wilayah Kerja dimaksud, dapat ditawarkan secara terbuka.
PASAL 40
BAB IV WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Pelaksanaan pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Minyak dan Gas Bumi. BAB V KONTRAK KERJA SAMA
PASAL 41
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Menteri bersama Gubernur menawarkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui lelang.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk melaksanakan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama Gubernur melakukan:
a. pengumuman Wilayah Kerja melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan
b. promosi Wilayah Kerja.
(3) Dalam Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri bersama Gubernur membentuk Tim Penawaran Wilayah Kerja.
(4) Keanggotaan Tim Penawaran Wilayah Kerja terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, BPMA, dan Perguruan Tinggi.
PASAL 42
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Untuk pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 43
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Tim Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 44
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, BPMA bertindak sebagai pihak yang berkontrak dengan Kontraktor.
(2) Penandatanganan . . .
(2) Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disepakati oleh Gubernur dan mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah.
(3) Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salinannya disampaikan oleh BPMA kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
PASAL 45
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(3) Jangka waktu eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 6 (enam) tahun dan atas permintaan Kontraktor dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(4) Perpanjangan jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BPMA setelah Kontraktor memenuhi kewajiban minimum sesuai Kontrak Kerja Sama.
(5) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial maka Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
PASAL 46
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan atau bentuk Kontrak Kerja Sama dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap menguntungkan bagi Negara.
(3) Kontraktor melalui BPMA mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kesepakatan dari Gubernur.
(5) BPMA melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Kontraktor.
(6) Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (6), dalam hal Kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan faktor-faktor antara lain potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi atau kepastian pasar/kebutuhan dan kelayakan teknis/ekonomis.
(9) Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu, bentuk dan ketentuan Kontrak Kerja Sama tertentu.
(10) BUMD dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh Wilayah Kerja yang habis jangka waktu kontrak setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(11) Menteri . . .
(11) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Aceh, dan hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
PASAL 47
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor dan BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama. (2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana ayat (1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
PASAL 48
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib memulai kegiatannya. (2) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan mengenai pengakhiran Kontrak Kerja Sama. (3) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 49
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Selama 3 (tiga) tahun pertama pada jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Kontraktor wajib melakukan program kerja pasti dengan perkiraan jumlah pengeluaran yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(2) Apabila . . . (2) Apabila dalam pelaksanaan program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan ekonomis tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Kontraktor melalui BPMA dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Menteri dapat menyetujui atau menolak usul program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan BPMA dan setelah berkoordinasi dengan Gubernur. (4) Dalam hal Kontraktor mengakhiri Kontrak Kerja Sama dan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh program kerja pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor wajib membayar kepada Pemerintah melalui BPMA senilai jumlah pengeluaran yang terkait dengan program kerja pasti yang belum dapat dilaksanakan.
PASAL 50
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal Kontraktor tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama dan peraturan perundang- undangan, BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mengakhiri Kontrak Kerja Sama. (2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
PASAL 51
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban atau participating interest paling sedikit 10% (sepuluh persen) kepada Badan Usaha Milik Aceh.
PASAL 52
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
- 27 -
PASAL 53
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi hulu di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
PASAL 54
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontrak Kerja Sama dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang dipergunakan adalah penafsiran dalam bahasa Indonesia.
(3) Kontrak Kerja Sama tunduk dan berlaku hukum Indonesia.
PASAL 55
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kontraktor wajib melaporkan penemuan dan hasil sertifikasi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi kepada BPMA.
(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor wajib melakukan konservasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui upaya optimasi eksploitasi dan efisiensi pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi.
(4) Kaidah keteknikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
b. memproduksikan Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoir yang baik;
c. memproduksikan sumur Minyak dan Gas Bumi dengan cara yang tepat;
d. menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat;
e. meningkatkan usaha peningkatan kemampuan reservoir untuk mengalirkan cairan dengan teknik yang tepat; dan
f. memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan.
PASAL 56
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
Kontraktor melalui BPMA wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur apabila ditemukan dan diperoleh bukti adanya pelamparan reservoir Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang memasuki Wilayah Kerja Kontraktor lainnya, Wilayah Terbuka atau wilayah/landas kontinen negara lain.
PASAL 57
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
- 29 -
PASAL 58
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal Menteri menyetujui unitisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), Menteri dengan persetujuan Gubernur menentukan operator pelaksana unitisasi berdasarkan kesepakatan antara para Kontraktor yang melakukan unitisasi. (2) Penentuan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan BPMA.
PASAL 59
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
Untuk pelamparan reservoir yang memasuki wilayah landas kontinen negara lain, penyelesaiannya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian landas kontinen antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lainnya yang terkait serta pertimbangan manfaat yang optimal bagi negara.
PASAL 60
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
- 30 -
PASAL 61
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Fasilitas yang dibangun Kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 62
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja termasuk perubahannya, wajib mendapatkan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
PASAL 63
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam hal Kontraktor telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana pengembangan lapangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama, Kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, kecuali pengembangan lapangan Gas Bumi.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum terdapat perjanjian jual beli Gas Bumi, Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur dapat menetapkan kebijakan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kontraktor yang bersangkutan.
PASAL 64
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
Menteri menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama setelah mendapat rekomendasi Kepala BPMA dan memperoleh persetujuan Gubernur.
PASAL 65
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Dalam pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat menunjuk Kontraktor yang berasal dari Wilayah Kerjanya berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (2) Kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari hasil pengelolaan bersama diberi wewenang untuk memindahkan hak kepemilikan atas Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama kepada pembeli pada titik penyerahan berdasarkan perjanjian jual dan beli Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang terkait. (3)
Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual adalah Kontraktor yang bersangkutan maka biaya yang timbul dari penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi akan diberlakukan sebagai biaya operasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor yang bersangkutan, kecuali apabila biaya atau akibat tersebut disebabkan kesalahan yang disengaja oleh Kontraktor yang bersangkutan. (4) Dalam hal yang ditunjuk sebagai penjual bukan Kontraktor yang bersangkutan, imbalan yang diberikan kepada penjual dibebankan secara bersama-sama dari penerimaan hasil penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(5) Penunjukan . . . (5) Penunjukan Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian antara BPMA dengan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (6) BPMA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai realisasi pelaksanaan penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
PASAL 66
BAB V KONTRAK KERJA SAMA
(1) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan keberlanjutan penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang terkait. (3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan BPMA. (4) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan. (5) BPMA melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama diatur dengan Peraturan Kepala BPMA atas persetujuan Menteri dan Gubernur. BAB VI . . . BAB VI KEWAJIBAN MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
PASAL 67
BAB VI KEWAJIBAN MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Kontraktor bertanggung jawab untuk ikut serta memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang- perundangan. BAB VII PENERIMAAN NEGARA
PASAL 68
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
Kontraktor yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib membayar penerimaan Negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL 69
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagi hasil dalam pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 adalah untuk Pemerintah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan untuk Pemerintah Aceh sebesar 30% (tiga puluh persen).
PASAL 70
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
Bonus tanda tangan yang diterima oleh Pemerintah akibat penandatanganan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh dengan persentase 50% (lima puluh persen) dan Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen).
PASAL 71
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
Bonus produksi yang diterima oleh Pemerintah sebagai hasil tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen) dan Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen).
PASAL 72
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
- 34 -
PASAL 73
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
Seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor pada Kontrak Jasa merupakan milik Negara dan wajib diserahkan Kontraktor kepada Pemerintah.
PASAL 74
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
(1) Kepada Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi berdasarkan Kontrak Jasa diberikan imbalan jasa. (2) Besarnya imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkan dan ditetapkan berdasarkan penawaran dari Kontraktor. (3) Kontraktor yang melakukan Eksploitasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung seluruh biaya dan risiko dalam memproduksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. (4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah produksi komersial.
PASAL 75
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
- 35 -
PASAL 76
BAB VII PENERIMAAN NEGARA
(1) Dalam hal suatu Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh akan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Samanya, maka Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri. (2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VIII KEBIJAKAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA
PASAL 77
BAB VIII KEBIJAKAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA
(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur menentukan kebijakan yang terkait dengan:
a. penentuan target jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh;
b. produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh yang dijual (lifting);
c. tata cara penunjukan penjual produksi Minyak dan Gas Bumi atas pengelolaan bersama dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh;
d. pengembalian . . .
d. pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam hal bentuk Kontrak Kerja Samanya Kontrak bagi hasil;
e. penetapan bagi hasil (split) Minyak dan Gas Bumi dari masing- masing Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan aspek teknis dan ekonomis;
f. alokasi dan pemanfaatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
g. rencana pengembangan lingkungan dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dari masing-masing Wilayah Kerja.
(2) Ketentuan mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan setiap tahun. BAB IX KEWAJIBAN PASCA EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
PASAL 78
BAB IX KEWAJIBAN PASCA EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
Dalam hal Kontraktor mengembalikan secara bertahap dan/atau seluruh Wilayah Kerjanya, Kontraktor wajib melaksanakan kegiatan pasca operasi meliputi penutupan sumur, reklamasi, dan pemindahan anjungan lepas pantai kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi di darat dan laut di wilayah Aceh.
PASAL 79
BAB IX KEWAJIBAN PASCA EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Kontraktor wajib mengalokasikan dana.
(2) Kewajiban pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu di wilayah bersangkutan.
(4) Tata . . .
(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama. BAB X KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENGEMBANGAN MASYARAKAT SETEMPAT
PASAL 80
BAB X KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Kontraktor yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu wajib menjamin dan menaati ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kontraktor dalam melaksanakan kegiatannya ikut bertanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA DAN RANCANG BANGUN DALAM NEGERI, SERTA PENGGUNAAN TENAGA KERJA
PASAL 81
BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Penggunaan barang dan peralatan dalam Kegiatan Usaha Hulu wajib memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang dibeli Kontraktor menjadi milik/kekayaan negara yang pembinaannya dilakukan oleh BPMA. (3) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dan luar negeri, tata cara impor barang dan peralatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 82
BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
- 38 -
PASAL 83
BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Pengelolaan barang dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu di darat dan laut di wilayah Aceh dilakukan oleh BPMA. (2) Kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan penggunaannya kepada Kontraktor lain di darat dan laut di wilayah Aceh atas persetujuan BPMA dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur, Menteri dan Menteri Keuangan. (3) Dalam hal kelebihan persediaan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan oleh Kontraktor lain, BPMA wajib melaporkan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatan. (4) Dalam hal barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dihibahkan, dijual, dipertukarkan, dijadikan penyertaan modal negara, dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain dengan cara dipinjamkan, disewakan dan kerja sama pemanfaatan, wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan atas usul BPMA melalui Gubernur dan Menteri.
(5) Dalam . . . (5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah berakhir, barang dan peralatan Kontraktor wajib diserahkan kepada Pemerintah untuk ditetapkan kebijakan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 84
BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. (2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan dan keahlian tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga kerja Warga Negara Indonesia sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (3) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 85
BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja, dan syarat- syarat kerja, serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 86
BAB XI PEMANFAATAN BARANG, JASA, KEMAMPUAN REKAYASA
(1) Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja Warga Negara Indonesia agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan, Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
(2) Pengembangan . . . (2) Pengembangan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 87
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan Usaha Hulu; dan
b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha hulu berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional dan kebijakan pembangunan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
c. kaidah keteknikan yang baik;
d. keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pengelolaan lingkungan hidup;
f. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pengembangan tenaga kerja Indonesia; dan
i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan bersama antara Menteri dan Gubernur.
PASAL 88
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- 41 -
PASAL 89
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kontraktor wajib menyampaikan laporan tertulis secara periodik kepada Menteri dan Gubernur mengenai hal-hal yang terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3). BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 90
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a. Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA;
b. pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA;
c. pada . . .
c. pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA;
d. Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama;
e. Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua pihak yang mengadakan Kontrak Kerja Sama;
f. dalam hal Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diperpanjang dan belum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, proses perpanjangannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib disesuaikan dan tunduk pada Peraturan Pemerintah ini;
h. dalam hal Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diperpanjang dan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
i. Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
PASAL 91
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pelaksanaan lelang Wilayah Kerja di darat dan laut di wilayah Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 92
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
- 43 -
PASAL 93
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus sudah menyelesaikan penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 94
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 99