PP NOMOR 24 TAHUN 2015

PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.

2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

3. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

4. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

5. Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana.

6. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas ekspor hasil komoditas Perkebunan strategis dan/atau turunan hasil komoditas Perkebunan strategis.

7. Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.

8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
- 3 -

PASAL 3

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.

(2) Penghimpunan Dana dilakukan atas komoditas Perkebunan strategis.

(3) Komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. kelapa sawit;

b. kelapa;

c. karet;

d. d. kopi;

e. kakao;

f. tebu; dan

g. tembakau.

(4) Komoditas Perkebunan strategis selain yang dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

PASAL 4

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Penghimpunan Dana bersumber dari:

a. Pelaku Usaha Perkebunan;

b. dana lembaga pembiayaan;

c. dana masyarakat; dan/atau

d. dana lain yang sah.

PASAL 5

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

a. Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis; dan

b. iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan.

(2) Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:

a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;

b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau

c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.

(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(4) (4) Ketentuan mengenai Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

(5) Besaran iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.

(6) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.

(7) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.

PASAL 6

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.

(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa Dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.

PASAL 8

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
Dana yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dapat berupa hibah, bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya, dan/atau hasil pengelolaan Dana. Bagian Kedua Penggunaan Dana

PASAL 9

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:

a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;

b. penelitian dan pengembangan Perkebunan;

c. promosi Perkebunan;

d. peremajaan Perkebunan; dan/atau

e. sarana dan prasarana Perkebunan.

(2) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka:

a. pengembangan Perkebunan; dan

b. pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.

(3) Penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memperhatikan program Pemerintah.

PASAL 10

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha.

(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.

PASAL 12

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
- 8 -

PASAL 14

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan.

(2) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. benih;

b. pupuk;

c. pestisida;

d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;

e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;

f. alat transportasi;

g. mesin pertanian;

h. pembentukan infrastruktur pasar;

i. verifikasi atau penelusuran teknis.

PASAL 15

BAB II PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditujukan terhadap komoditas Perkebunan strategis yang mencakup pemanfaatan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan.

(2) Dana yang digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden. BAB BAB III BADAN PENGELOLA DANA

PASAL 16

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.

(2) Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk 1 (satu) komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

(3) Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional.

PASAL 17

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
(1) Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 18

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 19

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
Badan Pengelola Dana terdiri atas:

a. Dewan Pengawas; dan

b. Pejabat Pengelola.

PASAL 20

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas:

a. melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat pengelola;

b. menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat pengelola kepada Komite Pengarah; dan

c. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite Pengarah.

(2) Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota.

(3) .

(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:

a. Pemerintah sebanyak 6 (enam) orang; dan

b. profesional sebanyak 3 (tiga) orang.

(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait.

(5) Unsur Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Komite Pengarah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan Dewan Pengawas.

(7) Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.

PASAL 21

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertugas melakukan operasional terhadap:

a. perencanaan dan penganggaran;

b. penghimpunan Dana;

c. pengelolaan Dana;

d. penyaluran penggunaan Dana; dan

e. penatausahaan dan pertanggungjawaban;

(2) Pejabat Pengelola dalam pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat melakukan investasi dalam bentuk:

a. saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek;

b. Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta yang memenuhi kriteria layak investasi (investment grade); dan/atau

c. Simpanan pada perbankan nasional.

PASAL 22

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
- 12 -

PASAL 23

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III BADAN PENGELOLA DANA
Ketentuan mengenai Badan Pengelola Dana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. BAB IV KOMITE PENGARAH

PASAL 25

BAB IV KOMITE PENGARAH
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.

(2) Komite Pengarah bertugas:

a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan

b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Ketentuan mengenai Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. BAB BAB V SANKSI

PASAL 26

BAB V SANKSI
(1) Menteri/pemberi izin sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.

(2) Dalam hal:

a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;

b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau

c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

PASAL 27

BAB V SANKSI
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pelanggaran terhadap kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dapat dikenakan juga sanksi denda oleh Badan Pengelola Dana. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 104 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN I. UMUM Hasil Perkebunan dan produk turunan Perkebunan mempunyai peranan penting dalam ketahanan pangan dan ketahanan energi serta pembangunan sosial ekonomi dan lingkungan hidup, untuk itu perlu adanya kebijakan yang dapat menjamin pengembangan Perkebunan secara berkelanjutan yang ditunjang dengan dana yang cukup. Komoditas Perkebunan dan turunannya berperan dalam menunjang ketahanan pangan baik untuk kebutuhan pokok masyarakat dan industri dalam negeri maupun untuk memenuhi permintaan kebutuhan internasional. Sedangkan untuk menunjang ketahanan energi, komoditas Perkebunan dan turunannya antara lain berupa Crude Palm Oil (CPO) menjadi penunjang bahan bakar minyak yang bersumber dari energi terbarukan berupa bahan bakar nabati (biofuel) yang pelaksanaannya secara mandatory dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dan kemampuan industri bahan bakar nabati. Sebagai komoditas ekonomi yang strategis, pengaruh hasil Perkebunan dan turunannya sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan masyarakat yang mengembangkan Perkebunan. Sebagai salah satu pengekspor produk hasil Perkebunan, Indonesia semestinya dapat menjadi penentu dan pengendali harga hasil Perkebunan internasional sehingga memberikan manfaat yang optimal baik untuk kepentingan negara dalam bentuk pendapatan dari perpajakan dan bea keluar maupun bagi masyarakat dan industri pengembangan Perkebunan. Untuk mendukung keberlanjutan pengembangan Perkebunan diperlukan adanya dukungan dana yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan/atau dana lain yang sah. Disamping itu tetap diperlukan dukungan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pengelolaan dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan, dibentuk Badan Pengelola Dana yang pada prinsipnya bertugas melakukan pengelolaan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah yang dilakukan secara hati-hati dan memenuhi aspek akuntabilitas. Badan Pengelola Dana dapat melakukan penarikan kewajiban terhadap pungutan atas komoditas Perkebunan strategis yang besaran dan tata caranya diatur dalam peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. Dana . . . Dana Perkebunan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi Perkebunan, peremajaan Perkebunan, dan sarana dan prasarana Perkebunan. Disamping itu Dana dapat digunakan pula untuk kepentingan pengembangan Perkebunan dan pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri Perkebunan. Penggunaan Dana ditetapkan oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan program Pemerintah. Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dan hasil pengawasan disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dan denda dalam hal terdapat kurang bayar dalam Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis. II. PASAL DEMI PASAL