PP NOMOR 25 TAHUN 2015

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) telah dilakukan penerbitan saham baru.

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.

(3) Penerbitan . . .

(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sejumlah 63.945 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai Rp63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).

PASAL 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 88,74% (delapan puluh delapan koma tujuh puluh empat persen) menjadi sebesar 73,15% (tujuh puluh tiga koma lima belas persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.

PASAL 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam