PP NOMOR 26 TAHUN 2015

BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

4. Pendanaan . . .

4. Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.

5. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN

PASAL 2

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan

b. selain anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 3

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk:

a. bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau

b. bentuk . . .

b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.

(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 5

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai:

a. biaya operasional;

b. biaya dosen;

c. biaya tenaga kependidikan;

d. biaya investasi; dan

e. biaya pengembangan.

PASAL 6

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan:

a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

b. jenis program studi; dan

c. indeks kemahalan wilayah.

(2) Besaran . . .

(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan:

a. perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum;

b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan

c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.

(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:

a. mahasiswa;

b. orang tua mahasiswa; atau

c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.

PASAL 10

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana dan/atau bantuan barang kepada PTN Badan Hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
- 8 -

PASAL 12

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. hibah;

b. wakaf;

c. zakat;

d. persembahan kasih;

e. kolekte . . .

e. kolekte;

f. dana punia;

g. sumbangan individu dan/atau perusahaan;

h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai kekayaan PTN Badan Hukum.

PASAL 13

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTN Badan Hukum untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 14

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan untuk:

a. biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan

b. biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.

PASAL 15

BAB II SUMBER DANA DAN BENTUK PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.

(2) PTN . . .

(2) PTN Badan Hukum dapat memberikan:

a. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi;

b. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi;

c. bantuan biaya kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan/atau

d. bantuan layanan kesehatan dan sosial. BAB III MEKANISME PENDANAAN

PASAL 16

BAB III MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. target kinerja;

b. kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan

c. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.

(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.

(4) Berdasarkan . . .

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 17

BAB III MEKANISME PENDANAAN
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pendanaan lainnya.

(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum sebagaimana ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.

PASAL 18

BAB III MEKANISME PENDANAAN
- 12 -

PASAL 19

BAB III MEKANISME PENDANAAN
(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum harus dicatat dalam daftar inventaris barang PTN Badan Hukum.

(2) Aset negara yang dipisahkan dikelola PTN Badan Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.

(3) Aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan status penggunaannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditatausahakan dalam daftar barang milik negara oleh Menteri.

(6) Hasil . . .

(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber pendapatan PTN Badan Hukum.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN Badan Hukum. BAB IV AKUNTABILITAS PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 20

BAB IV AKUNTABILITAS PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel.

(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri atas:

a. laporan posisi keuangan (neraca);

b. laporan aktivitas;

c. laporan arus kas; dan

d. catatan atas laporan keuangan.

(5) Ketentuan . . .

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5438) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 22

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5438) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 110