PP NOMOR 3 TAHUN 2015

KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

3. Kabupaten/Kota . . . 3.

Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota. 4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 5. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh. 7.

Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

8. Pemerintah . . . 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota. 9.

Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

12. Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang- undangan.

13. Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian termasuk yang diselenggarakan dalam bidang perencanaan nasional, Kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian . . . perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standardisasi nasional.

14. Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.

15. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

16. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

17. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

18. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

19. Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.

20. Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

21. Pertimbangan . . .

21. Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH

PASAL 2

BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:

a. urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional;

b. urusan tertentu dalam bidang agama; dan

c. urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.

PASAL 3

BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH
Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pendidikan;

b. kesehatan . . . b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan dan permukiman; e. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. sosial; g. tenaga kerja; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak i. pangan; j. pertanahan; k. lingkungan hidup; l. kependudukan dan catatan sipil;

m. pemberdayaan masyarakat dan gampong; n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o. perhubungan; p. komunikasi dan informatika; q. koperasi dan usaha kecil dan menengah; r. penanaman modal; s. kepemudaan dan keolahragaan; t. statistik; u. persandian; v. kebudayaan;

w. perpustakaan; x. kearsipan; y. kelautan dan perikanan; z. pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian; dan ff. transmigrasi.

PASAL 5

BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH
- 8 -

PASAL 6

BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH
Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH

PASAL 7

BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk:

a. penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

b. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan

c. pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
- 9 -

PASAL 9

BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10

BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
(1) Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh terhadap pulau-pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.

PASAL 11

BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
(1) Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh hanya untuk program yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah bagi program yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama-sama dengan Pemerintahan Aceh.

PASAL 12

BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PEMERINTAH
- 11 -

PASAL 13

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah.

(2) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.

PASAL 14

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari Pemerintahan Aceh. BAB V . . . BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 16

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 17

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 18

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 28