PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20); b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92); c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23); d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58); e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36); f. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63); g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65); h. Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); i. Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37); j. Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 30); k. Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38); l. Nomor 28 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 63); dan m. Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . . 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan . . . 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: