PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59);
d. Nomor . . . d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66); g. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); h. Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39); k. Nomor 29 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 64); dan l. Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
d. Nomor . . . d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66); g. Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); h. Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 38); i. Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31); j. Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 39); k. Nomor 29 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 64); dan l. Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 115), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: