Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
- 2 -
PASAL 2
(1) Pihak Pelapor meliputi: a. penyedia jasa keuangan: 1. bank; 2. perusahaan pembiayaan; 3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; 4. dana pensiun lembaga keuangan; 5. perusahaan efek; 6. manajer investasi;
7. kustodian . . . 7. kustodian; 8. wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro;
10. pedagang valuta asing;
11. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
12. penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
14. pegadaian;
15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain: 1. perusahaan properti/agen properti; 2. pedagang kendaraan bermotor; 3. pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; 4. pedagang barang seni dan antik; atau 5. balai lelang. (2) Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga: a. perusahaan modal ventura; b. perusahaan pembiayaan infrastruktur; c. lembaga keuangan mikro; dan d. lembaga pembiayaan ekspor.
PASAL 3
Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup juga: a. advokat;
b. notaris . . . b. notaris; c. pejabat pembuat akta tanah; d. akuntan; e. akuntan publik; dan f. perencana keuangan.
PASAL 4
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
PASAL 5
Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
PASAL 6
(1) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
- 6 -
PASAL 23
Undang-Undang. (2) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
Undang-Undang.
PASAL 8
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
a. pembelian dan penjualan properti;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka:
a. memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
PASAL 9
- 7 -
PASAL 10
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 11
(1) Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
PASAL 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 148