PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3. 000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 a.n. , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 165