Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari jasa:
a. siaran; dan
b. penggunaan sarana dan prasarana siaran. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula. (3) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut: Jasa Siaran = Air Time + Biaya Produksi (2) Tarif air time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk produksi yang dilaksanakan oleh Wajib Bayar, besaran biaya produksi sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
PASAL 3
- 3 -
PASAL 4
(1) Tarif komponen jasa siaran berupa airtime yang terdiri atas dialog interaktif, siaran langsung, siaran tunda, dan sandiwara radio dan tarif jasa penggunaan sarana dan prasarana berupa sound system untuk penyelenggaraan siaran di luar auditorium dan/atau studio Radio Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
- 4 -
PASAL 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 35