PP NOMOR 50 TAHUN 2015

PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.

2. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

3. Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

4. Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.

5. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

6. Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.

7. 7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil bertujuan untuk:

a. mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;

b. meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan;

c. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;

d. menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan

e. meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. Nelayan Kecil; dan

b. Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria:

1. menggunakan teknologi sederhana; dan

2. 2. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan: a) usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk kegiatan: 1) pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol koma tujuh puluh lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare); b) usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk kegiatan: 1) pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima hektare); c) usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk kegiatan: 1) pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan 2) pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi:

a. pembiayaan dan permodalan;

b. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan;

c. penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil;

d. pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan pembudidayaan ikan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan

e. Kemitraan. BAB BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN

PASAL 4

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya- Ikan Kecil.

(2) Pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. pemberian bantuan penguatan modal bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;

b. penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau

c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program Kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.

(3) Dalam rangka fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan.

PASAL 5

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip:

a. cara yang mudah;

b. bunga pinjaman yang rendah; dan

c. mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

PASAL 6

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
- 6 -

PASAL 7

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Prinsip bunga pinjaman yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

PASAL 8

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Prinsip mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan siklus produksi.

PASAL 9

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10

BAB II PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan lembaga pembiayaan untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. BAB BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN DI BIDANG PERIKANAN Bagian Kesatu Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 11

BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil; dan/atau

b. program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan bagi Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan keluarganya.

PASAL 12

BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

(3) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi bidang:

a. penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan;

c. c. pengolahan ikan; dan/atau

d. pemasaran ikan.

(4) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan:

a. lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;

b. pelaku usaha perikanan; dan/atau

c. masyarakat.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyuluhan

PASAL 13

BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran yang baik;

b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;

c. Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan

d. pengelolaan permodalan usaha dengan baik.

PASAL 14

BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
(1) Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat.

(2) (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi yang meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.

PASAL 15

BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang dalam kawasan potensi perikanan.

PASAL 16

BAB III PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan materi penyuluhan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL DAN KELOMPOK PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL Bagian Kesatu Umum

PASAL 17

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan:

a. kelompok Nelayan Kecil; dan

b. kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil. Bagian Kedua Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil

PASAL 18

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui:

a. fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil;

b. fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan

c. pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil.

(2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.

PASAL 19

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

a. pemberian identitas profesi Nelayan Kecil;

b. pemberian bantuan pembentukan KUB;

c. pelaksanaan registrasi kelompok;

d. penyiapan pendamping;

e. pemberian bantuan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; f. pemberian bantuan penyusunan rencana usaha;

g. pemberian penguatan modal; dan/atau

h. pemberian bimbingan teknis dan manajerial.

(2) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan atas dasar kesamaan kepentingan, potensi sumber daya ikan, kondisi lingkungan, lokasi administratif, atau sarana penangkapan ikan.

(3) (3) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.

PASAL 20

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf b dilakukan melalui:

a. pelaksanaan Kemitraan dalam rangka akses permodalan dan usaha;

b. pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;

c. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau

d. penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan legalitas usaha.

(2) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berkedudukan di 1 (satu) desa atau beberapa desa yang berada di dalam 1 (satu) kecamatan.

PASAL 21

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan; b. pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha; c. pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; d. pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan e. peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.

PASAL 22

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
- 12 -

PASAL 23

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil melalui:

a. fasilitasi pendirian Pokdakan;

b. fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya- Ikan Kecil;

c. fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya- Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan; dan

d. pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.

PASAL 24

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pendirian Pokdakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

a. pemberian identitas profesi Pembudidaya Ikan Kecil;

b. pemberian bantuan pembentukan Pokdakan;

c. pelaksanaan registrasi Pokdakan;

d. d. penyiapan pendamping;

e. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

f. pemberian penguatan modal; dan/atau

g. pemberian bimbingan teknis dan manajerial.

(2) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.

(3) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa atau kelurahan.

PASAL 25

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
(1) Fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

a. pemberian bantuan proses pembentukan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan;

b. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau

c. penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan/atau legalitas usaha.

(2) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua) Pokdakan yang berada dalam 1 (satu) kecamatan.

(3) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani kepentingan anggota untuk memperoleh informasi, Kemitraan, dan pelatihan dalam bidang usaha budidaya perikanan, serta memberikan advokasi pelaksanaan Kemitraan.

(4) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

PASAL 26

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
- 14 -

PASAL 27

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:

a. pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha perikanan dan nonperikanan;

b. pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha; c. pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan;

d. pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi perempuan; dan

e. e. peningkatan peranan aktif perempuan dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.

PASAL 28

BAB IV PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK NELAYAN KECIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYAAN IKAN OLEH PEMBUDIDAYA IKAN-KECIL Bagian Kesatu Pelaksanaan Penangkapan Ikan oleh Nelayan Kecil

PASAL 29

BAB V PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH
(1) Nelayan Kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Nelayan Kecil dalam menangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;

b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;

c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;

d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;

e. e. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budidaya;

f. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;

g. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;

h. kawasan konservasi perairan; dan

i. jenis ikan yang dilindungi.

PASAL 30

BAB V PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH
(1) Pemerintah daerah provinsi menetapkan daerah pelindungan laut untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan bagi Nelayan Kecil.

(2) Nelayan Kecil diberikan prioritas melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.

(3) Ketentuan mengenai daerah pelindungan laut bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi. Bagian Kedua Pelaksanaan Pembudidayaan Ikan oleh Pembudidaya-Ikan Kecil

PASAL 31

BAB V PELAKSANAAN PENANGKAPAN IKAN OLEH
(1) Pembudidaya-Ikan Kecil dapat melakukan kegiatan pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Pembudidaya-Ikan Kecil diberikan prioritas melakukan pembudidayaan ikan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.

(3) Pembudidaya- ...

(3) Pembudidaya-Ikan Kecil dalam melakukan kegiatan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

b. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;

c. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;

d. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

e. jenis ikan yang membahayakan sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia; dan

f. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. BAB VI KEMITRAAN

PASAL 32

BAB VI KEMITRAAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:

a. pengolah atau pemasar ikan;

b. nelayan atau pembudidaya ikan;

c. koperasi perikanan;

d. pelaku usaha perikanan atau nonperikanan;

e. lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan;

f. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan

g. swasta.

PASAL 33

BAB VI KEMITRAAN
- 18 -

PASAL 34

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 35

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 166