PP NOMOR 51 TAHUN 2015

STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Padjadjaran yang selanjutnya disebut Unpad adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2.

Statuta Unpad adalah peraturan dasar pengelolaan Unpad yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unpad. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat

MWA adalah organ Unpad yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 4. Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad. 5. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpad yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 6.

Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan Unpad.

7. Dewan . . . 7. Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik. 8.

Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 9.

Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.

10. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

12. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Unpad yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau Sekolah.

13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

14. Mahasiswa . . .

14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Unpad.

15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Unpad.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unpad.

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kelas dunia.

(2) Misi Unpad adalah:

a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi;

b. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;

c. menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan

d. membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya dunia.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
- 5 -

PASAL 4

BAB II IDENTITAS
Unpad merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

PASAL 5

BAB II IDENTITAS
- 7 -

PASAL 6

BAB II IDENTITAS
Tanggal 11 September merupakan hari jadi (dies natalis) Unpad. Bagian Kedua Lambang, Bendera, Himne, dan Mars

PASAL 7

BAB II IDENTITAS
(1) Unpad memiliki lambang, bendera, himne, dan mars.

(2) Lambang, bendera, himne, dan mars Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam Peraturan Rektor. BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Bagian Kesatu Pendidikan

PASAL 8

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi melalui Program Studi.

(2) Penyelenggaraan . . .

(2) Penyelenggaraan pendidikan di Unpad didasarkan pada standar pendidikan Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Unpad dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

PASAL 9

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

(2) Kurikulum di Unpad dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

PASAL 10

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lulusan . . .

(2) Lulusan Unpad berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh Unpad.

(3) Unpad dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unpad apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan ijazah dan/atau sertifikat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

PASAL 11

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan institusi Unpad.

(2) Unpad dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

PASAL 12

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan administrasi di Unpad.

(2) Bahasa . . .

(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unpad.

PASAL 13

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unpad wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada program sarjana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 14

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA. Bagian Kedua Penelitian

PASAL 15

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Kegiatan . . .

(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan penelitian di Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Unpad memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan kesepakatan antara Unpad, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan, pendanaan, dan pemanfaatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 16

BAB III PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Unpad menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Kegiatan . . .

(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor. BAB IV SISTEM PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 17

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ Unpad terdiri atas:

a. MWA;

b. Rektor; dan

c. SA.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unpad diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Majelis Wali Amanat

PASAL 18

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta Unpad;

b. menetapkan kebijakan umum Unpad;

c. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Unpad;

e. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

f. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

g. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;

h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unpad;

i. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;

j. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;

k. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Unpad; dan

l. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan.

(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.

(3) Apabila . . .

(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.

(4) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) bersifat mengikat.

PASAL 19

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unpad;

c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;

d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unpad, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unpad dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

e. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan

f. tidak memiliki konflik kepentingan.

PASAL 20

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:

a. Menteri;

b. Gubernur Provinsi Jawa Barat;

c. Rektor;

d. ketua SA . . .

d. ketua SA;

e. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang; f. wakil dari SA sebanyak 6 (enam) orang;

g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;

h. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan i. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.

(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatan;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;

e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. melanggar kode etik Unpad; atau

g. mengundurkan diri.

(7) Ketentuan . . .

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 21

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengurus MWA terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua;

b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan

c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif; yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.

(2) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unpad dan perguruan tinggi lain;

b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau

c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 22

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.

(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 23

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 17 -

PASAL 24

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.

(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan Unpad di bidang nonakademik;

b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan

c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.

(5) Anggota . . .

(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

a. pencatatan dan pelaporan keuangan;

b. tata kelola perguruan tinggi;

c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau

d. pengelolaan barang milik negara.

(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Ketiga Rektor

PASAL 25

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unpad.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya pendidikan, Rektor dibantu oleh unsur:

a. wakil Rektor;

b. pelaksana akademik di bawah Fakultas dan Sekolah;

c. penunjang akademik;

d. pelaksana administrasi;

e. satuan penjaminan mutu; f. satuan pengawas internal di bidang akademik;

g. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan

h. unsur lain yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pemberdayaan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 26

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 19 -

PASAL 27

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki kewarganegaraan Indonesia;

c. memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

e. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

g. memiliki integritas diri yang baik;

h. mempunyai . . .

h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad; i. memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional; j. memiliki kompetensi manajerial;

k. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik; l. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; dan

m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

PASAL 28

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.

(2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.

(3) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.

(5) Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.

(6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.

(7) MWA menetapkan dan melantik Rektor pada akhir masa jabatan Rektor sebelumnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.

PASAL 29

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 22 -

PASAL 30

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. mengundurkan diri;

e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;

g. melanggar kode etik Unpad; atau

h. dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.

PASAL 31

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.

PASAL 32

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor. Bagian Keempat Senat Akademik

PASAL 33

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

(2) SA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:

1. kurikulum Program Studi;

2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan

4. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.

b. menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

c. menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;

d. merekomendasikan . . .

d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA; f. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;

h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;

k. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor; l. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;

m. memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi;

n. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;

o. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad; dan

p. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.

PASAL 34

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 25 -

PASAL 35

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.

(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota SA.

(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan Unpad.

(4) SA dapat membentuk komisi dan panitia khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.

PASAL 36

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SA diberhentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. sakit . . .

c. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan;

d. mengundurkan diri;

e. melanggar kode etik Unpad; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa jabatannya, yang bersangkutan digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu anggota SA diatur dengan Peraturan SA.

PASAL 37

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA dapat membentuk DP untuk memberikan masukan kepada organ Unpad.

(2) DP memiliki tugas:

a. mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Unpad terkait pembangunan bangsa;

b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Unpad terkait pengembangan ilmu pengetahuan; dan

c. mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.

(3) Anggota DP adalah seluruh profesor di Unpad termasuk profesor emeritus dan purnabakti.

(4) DP dipimpin seorang ketua yang dibantu seorang sekretaris.

(5) Ketentuan . . .

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DP diatur dalam Peraturan SA. Bagian Kelima Organisasi Fakultas dan Sekolah

PASAL 38

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas terdiri atas:

a. pimpinan Fakultas;

b. senat Fakultas;

c. Departemen;

d. Program Studi; dan

e. unsur lain yang diperlukan.

(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.

(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.

(5) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang kepala.

(6) Program Studi dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dipimpin oleh seorang ketua.

(7) Apabila diperlukan, kepala Departemen, ketua Program Studi, dan pimpinan unsur lain yang diperlukan dapat dibantu oleh seorang sekretaris.

(8) Masa jabatan pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(9) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(10) Pimpinan . . .

(10) Pimpinan Departemen, Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas nama Rektor.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

PASAL 39

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat Fakultas berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas.

(2) Senat Fakultas terdiri atas:

a. Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;

b. profesor;

c. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota senat Fakultas; dan

d. Unsur lain yang ditetapkan oleh Keputusan Rektor.

(3) Senat Fakultas memiliki wewenang:

a. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;

b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

c. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;

d. mengawasi . . .

d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;

e. memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor; f. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;

g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan

h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.

(4) Masa jabatan anggota Senat Fakultas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor

PASAL 40

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Fakultas, Unpad dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.

(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.

(3) Masa jabatan pimpinan Sekolah selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan . . .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA. Bagian Keenam Ketenagaan

PASAL 41

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pegawai negeri sipil; dan

b. nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unpad pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

(5) Unpad dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unpad.

(2) Pengangkatan . . .

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

PASAL 43

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unpad berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

PASAL 44

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Unpad sesuai dengan kebutuhan.

(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

PASAL 45

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unpad wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.

(2) Sistem . . .

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen Unpad berdasarkan usulan kebutuhan Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 48

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
- 33 -

PASAL 49

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unpad berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unpad diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh . . . Bagian Ketujuh Mahasiswa dan Alumni

PASAL 50

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Unpad pada tahun akademik berjalan.

(2) Unpad memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 51

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.

(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Unpad.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 52

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unpad melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.

(2) Mahasiswa . . .

(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unpad.

(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di Unpad.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni Unpad merupakan setiap orang yang pernah mengikuti dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu jenjang atau lebih di Unpad.

(2) Alumni Unpad merupakan bagian dari warga Unpad yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unpad dan aktif berperan serta dalam memajukan Unpad.

(3) Hubungan antara Unpad dan alumni Unpad diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.

(4) Alumni Unpad dapat membentuk organisasi alumni. Bagian Kedelapan Kerja Sama

PASAL 54

BAB IV SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unpad dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama . . .

(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi Unpad dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unpad, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Rektor. BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Bagian Kesatu Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal

PASAL 55

BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Unpad melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Unpad:

a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;

b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

c. mendorong . . .

c. mendorong semua pihak/unit di Unpad untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.

(3) Sistem penjaminan mutu internal Unpad dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:

a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;

b. mengutamakan kebenaran;

c. tanggung jawab sosial;

d. pengembangan kompetensi personal;

e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan

g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Unpad terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:

a. pendidikan;

b. penelitian;

c. pengabdian kepada masyarakat; dan

d. kemahasiswaan.

(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

PASAL 56

BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Unpad dilakukan oleh SA.

(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Unpad.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:

a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan

b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.

(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh MWA.

(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Unpad lainnya. Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Laporan

PASAL 57

BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akuntabilitas publik Unpad terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

b. menyelenggarakan . . .

b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. menyusun laporan keuangan Unpad tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

PASAL 58

BAB V SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Laporan keuangan tahunan Unpad diaudit oleh akuntan publik.

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unpad.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. BAB VI KODE ETIK

PASAL 59

BAB VI KODE ETIK
(1) Kode etik yang berlaku di Unpad terdiri atas:

a. kode etik Unpad;

b. kode etik Dosen Unpad;

c. kode etik Tenaga Kependidikan; dan

d. kode etik Mahasiswa.

(2) Kode etik Unpad memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama Unpad atau bertindak atas nama Unpad.

(3) Kode . . .

(3) Kode etik Dosen Unpad berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Unpad.

(5) Kode etik Mahasiswa berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Unpad.

(6) Kode etik Unpad disusun oleh SA dan ditetapkan dengan Peraturan MWA.

(7) Kode etik Dosen Unpad disusun dan ditetapkan dengan Peraturan SA.

(8) Kode etik Mahasiswa disusun dan ditetapkan dengan Peraturan SA.

(9) Kode etik Tenaga Kependidikan disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Rektor. BAB VII BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN

PASAL 60

BAB VII BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di Unpad berlaku peraturan internal.

(2) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. Peraturan MWA;

b. Peraturan Rektor;

c. Peraturan SA; dan

d. Peraturan Dekan/pimpinan organ pengelola Unpad lainnya.

(3) Ketentuan . . .

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA. BAB VIII PERENCANAAN

PASAL 61

BAB VIII PERENCANAAN
(1) Sistem perencanaan Unpad merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan Unpad yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

(2) Sistem perencanaan Unpad menjadi dasar bagi setiap organ Unpad dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.

(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:

a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;

b. 5 (lima tahun) untuk jangka menengah; dan

c. 1 (satu tahun) untuk jangka pendek.

(4) Sistem perencanaan Unpad dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan Unpad.

(5) Dokumen perencanaan Unpad mencakup:

a. rencana induk pengembangan merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;

b. rencana strategis merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan

c. rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen rencana jangka pendek.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.

PASAL 62

BAB VIII PERENCANAAN
- 42 -

PASAL 63

BAB VIII PERENCANAAN
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Unpad merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:

a. rencana kerja Unpad;

b. anggaran Unpad; dan

c. proyeksi keuangan pokok.

(2) Rencana . . .

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan. BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN Bagian Kesatu Sumber Pendanaan

PASAL 64

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad juga dapat berasal dari:

a. masyarakat;

b. biaya pendidikan;

c. pengelolaan dana abadi;

d. usaha Unpad;

e. kerja sama . . .

e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan Unpad;

g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

h. pinjaman.

(3) Penerimaan Unpad dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Unpad yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kedua Kekayaan

PASAL 65

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Unpad dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan Unpad, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Seluruh kekayaan Unpad termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Unpad.

(3) Seluruh kekayaan Unpad dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unpad.

(4) Ketentuan . . .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 66

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Unpad berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri.

(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Unpad diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 67

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Unpad setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara ; dan

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 68

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
- 46 -

PASAL 69

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
- 47 -

PASAL 70

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unpad dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan Unpad.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan Unpad harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

(4) Unpad melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi Unpad.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Unpad diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 71

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Investasi

PASAL 72

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Unpad melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen Unpad.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpad dapat melakukan investasi pada badan/satuan usaha komersial.

(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur Unpad, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai . . .

(4) Nilai aset Unpad yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.

(5) Nilai aset Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan Unpad.

(7) Investasi Unpad hanya boleh dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Bagian Kelima Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 73

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup Unpad diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 74

BAB IX PENDANAAN DAN KEKAYAAN
- 50 -

PASAL 75

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan;

b. Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

c. semua organ dan pejabat pengelola Unpad yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

d. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Unpad tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016; dan

e. perjanjian yang telah dilakukan oleh Unpad dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 76

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

(3) SA . . .

(3) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.

PASAL 77

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. semua unit organisasi yang ada di Unpad tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya unit organisasi baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini; dan

b. semua peraturan dan ketetapan di lingkungan Unpad yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 78

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0436/0/1992 tentang Statuta Universitas Padjadjaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 79

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unpad yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 80

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 169