PP NOMOR 71 TAHUN 2015

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran Negara tahun 1986 Nomor 3) telah dilakukan penerbitan saham baru.

(2) Penerbitan . . .

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma.

(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) sejumlah 2.440 (dua ribu empat ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai Rp2.440.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).

PASAL 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 60% (enam puluh persen) menjadi sebesar 51,09% (lima puluh satu koma nol sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma.

PASAL 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 213