PP NOMOR 76 TAHUN 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 11

(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan.

(2) Perubahan . . .

(2) Perubahan . . .

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. penghapusan;

b. penggantian; atau

c. penambahan.

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan:

a. tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

b. meninggal dunia; atau

c. terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.

(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data tunggal.

(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan;

b. terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan

c. belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dilakukan apabila:

a. terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan; dan

b. melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

(7) Penggantian . . .

(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu:

a. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;

b. korban bencana pascabencana;

c. pekerja yang memasuki masa pensiun;

d. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;

e. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau

g. penyandang masalah kesejahteraan sosial.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.

2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.

(2) Verifikasi . . .

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11B

(1) Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1).

(2) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.

(3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

(4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan.

(5) Bayi . . .

(5) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

PASAL 11C

(1) Menteri menyampaikan penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 226