Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor.
PASAL 2
(1) Nilai sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) atau sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
(2) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, jumlah sementara saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama menjadi bertambah dari semula 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham menjadi 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
(3) Nilai . . .
(3) Nilai definitif Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia yang digabung ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 3
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.
PASAL 4
Maksud dan tujuan utama Perusahaan Perseroan (Persero) hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang pertanggungan ulang (reasuransi) yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Terhitung sejak tanggal penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 227