PP NOMOR 95 TAHUN 2015

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling banyak sebesar Rp18.356.600.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta rupiah).

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2013 termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(4) Pelaksanaan pengalihan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 297