PP NOMOR 97 TAHUN 2015

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2015:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Indonesia paling banyak sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

(2) Penambahan . . . - 3 –

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari selisih nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund yang dialihkan dari Pemerintah kepada Bank Indonesia dengan nilai Promissory Notes Negara Kesatuan Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan Dana Talangan Bank Indonesia.

(2) Perhitungan nilai kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014.

(3) Rincian perhitungan selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 4 – Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2015 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 310 RINCIAN PERHITUNGAN SELISIH NILAI PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA URAIAN NILAI Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (SDR), yang dialihkan kepada Bank Indonesia SDR2.079.300.000 Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (IDR) yang dialihkan kepada Bank Indonesia, menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014 (IDR1=SDR0,000055956500) Rp37. 579,60 Rincian Nilai Pengurang Promissory notes Indonesia pada International Monetary Fund (IDR) Rp33. 099,60 Hutang Dana Talangan Pemerintah kepada Bank Indonesia Rp2. 635,84 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA Total . . . - 2 – Total Nilai Pengurang Rp36. 735,44 Selisih Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan nilai pengurang, yang dijadikan penyertaan modal negara pada Bank Indonesia Rp778.320.271.844,16 , ttd. JOKO WIDODO