Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang; Mengingat : 1.
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. 2.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. 3.
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. 4. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang. 5. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang Lembaga Jaminan. 6.
Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
7. Premi . . . - 3 - 7. Premi Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pengelola Gudang sebagai peserta penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam rangka kegiatan penjaminan Resi Gudang. 8.
Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan. 9.
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi dan diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia sebagai Lembaga Pelaksana. BAB II . . . - 4 - BAB II FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG LEMBAGA PELAKSANA Bagian Kesatu Fungsi Lembaga Pelaksana
PASAL 3
BAB II FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Lembaga Pelaksana memiliki fungsi: a. melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya; dan b. memelihara stabilitas dan integritas Sistem Resi Gudang sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Tugas Lembaga Pelaksana
PASAL 4
BAB II FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB II FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lembaga Pelaksana mempunyai wewenang: a. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Pengelola Gudang pertama kali menjadi peserta; b. menetapkan dan memungut uang jaminan atas setiap barang yang disimpan; c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Pelaksana;
d. mendapatkan . . . - 6 - d. mendapatkan dan memastikan data barang yang disimpan pemilik barang pada Pengelola Gudang sesuai dengan data dalam Resi Gudang, data dan laporan keadaan keuangan Pengelola Gudang; e. melakukan pencocokan (rekonsiliasi), verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim; g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Pelaksana, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; dan h. menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Lembaga Pelaksana dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal.
(3) Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG LEMBAGA PELAKSANA
PASAL 7
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS,
Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Pelaksana terkait dengan pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Menteri.
PASAL 8
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS,
- 7 -
PASAL 9
BAB IV SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari: a. Pemerintah;
b. kontribusi . . . - 8 - b. kontribusi Pengelola Gudang pada saat pertama kali menjadi anggota Lembaga Pelaksana; c. Premi Penjaminan dari anggota Lembaga Pelaksana atas setiap barang yang disimpan; d. hasil investasi dari dana yang dihimpun oleh Lembaga Pelaksana; e. denda; dan/atau f. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 10
BAB IV SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB IV SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Surplus yang diperoleh Lembaga Pelaksana dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun takwim dialokasikan untuk:
a. cadangan penjaminan; dan
b. cadangan tujuan. (2) Besarnya alokasi cadangan penjaminan dan cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
PASAL 12
BAB IV SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan di Gudang ditetapkan oleh Direksi setiap 6 (enam) bulan. (2) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan dihitung setiap bulan berdasarkan jumlah dan jenis barang. (3) Premi Penjaminan wajib dibayar oleh Pengelola Gudang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah neraca saldo komoditi disampaikan kepada Lembaga Pelaksana pada setiap akhir triwulan. (4) Neraca saldo komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Pengelola Gudang kepada Lembaga Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir periode triwulan.
(5) Dalam . . . - 10 - (5) Dalam hal Pengelola Gudang lalai membayar Premi Penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h. (6) Lembaga Pelaksana wajib melaporkan kepada Badan Pengawas atas kelalaian pembayaran Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Tata cara mengenai pembebanan dan pembayaran Premi Penjaminan ditetapkan oleh Lembaga Pelaksana.
PASAL 13
BAB IV SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyimpan Premi Penjaminan dalam rekening penjaminan Resi Gudang yang terpisah. (2) Dalam hal tertentu dana dalam rekening terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemisahan berdasarkan jenis barang yang dijaminkan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri. BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN Bagian Kesatu Peserta Penjaminan
PASAL 14
BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Pelaksana.
PASAL 15
BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Setiap peserta penjaminan Lembaga Pelaksana wajib:
a. menyerahkan surat pernyataan yang berisi: 1) komitmen dan kesediaan direksi atau pengurus Pengelola Gudang untuk mematuhi semua ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Lembaga Pelaksana; dan 2) melepaskan . . . - 11 - 2) melepaskan serta menyerahkan semua hak pengelolaan dan/atau kepentingan kepada Lembaga Pelaksana apabila Pengelola Gudang dinyatakan pailit.
b. membayar kontribusi awal;
c. membayar Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan;
d. menyerahkan laporan berkala sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Lembaga Pelaksana;
e. memberikan data, informasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan atau diminta oleh Lembaga Pelaksana; dan
f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Pengelola Gudang dan tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat. Bagian Kedua Batas Penjaminan
PASAL 16
BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Lembaga Pelaksana menjamin paling sedikit 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Resi Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
PASAL 17
BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
(1) Lembaga Pelaksana tidak mengganti kerugian untuk barang yang disimpan oleh:
a. karyawan perusahaan auditor independen atau auditor yang terlibat dalam operasi audit;
b. karyawan atau anggota administrasi Lembaga Penilai Kesesuaian dan/atau dari Pusat Registrasi Resi Gudang;
c. pemilik atau pemegang saham dari Pengelola Gudang gagal yang sahamnya melebihi 10% (sepuluh perseratus); dan/atau
d. pihak ketiga yang bertindak sebagai wakil yang diberi kuasa oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang memegang Resi Gudang.
(2) Lembaga . . . - 12 - (2) Lembaga Pelaksana tidak menjamin kerugian apapun yang disebabkan oleh kejadian keadaan kahar (force majeure). Bagian Ketiga Tata Cara Klaim atas Jaminan
PASAL 18
BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
(1) Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan mengajukan klaim kepada Lembaga Pelaksana atas kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajiban menyimpan dan menyerahkan barang sesuai Resi Gudang yang diterbitkan. (2) Lembaga Pelaksana melakukan verifikasi atas klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim diterima. (3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Gudang dan/atau Pusat Registrasi Resi Gudang wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Lembaga Pelaksana. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) klaim memenuhi persyaratan, Lembaga Pelaksana membayarkan klaim kepada Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak klaim diterima. (6) Dalam hal dana dalam rekening penjaminan tidak mencukupi pembayaran klaim, Lembaga Pelaksana dapat menggunakan dana operasional kegiatan penjaminan.
PASAL 19
BAB V PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Dalam hal Resi Gudang dibebankan Hak Jaminan, Lembaga Pelaksana mendahulukan penggantian kerugian kepada Penerima Hak Jaminan daripada Pemegang Resi Gudang. BAB VI . . . - 13 - BAB VI LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 20
BAB VI LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Badan Pengawas.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas.
PASAL 21
BAB VI LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyampaikan laporan tahunan di bidang penjaminan Resi Gudang kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku ditutup untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Badan Pengawas. (2) Laporan tahunan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk memperoleh pengesahan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(4) Laporan . . . - 14 - (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diaudit oleh auditor eksternal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (5) Laporan tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Pelaksana kepada Menteri dan Badan Pengawas. BAB VII HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
PASAL 22
BAB VII HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugasnya di bidang penjaminan Sistem Resi Gudang, Lembaga Pelaksana dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga di dalam negeri maupun luar negeri. BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 23
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur organisasi Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari bidang-bidang yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan risiko, pengelolaan dana jaminan, dan pengelolaan informasi penjaminan. (2) Karyawan yang membawahi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan keahlian terkait bidang Sistem Resi Gudang, penjaminan, keuangan dan/atau pengelolaan risiko.
PASAL 24
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI
- 15 -
PASAL 25
BAB IX KERAHASIAAN DATA
(1) Direksi, Dewan Pengawas, karyawan Lembaga Pelaksana, atau setiap pihak yang bekerja untuk dan atas nama Lembaga Pelaksana harus menjamin kerahasiaan setiap data yang menurut sifatnya harus dirahasiakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (2) Sifat kerahasiaan dari data yang terkait dengan Lembaga Pelaksana ditetapkan oleh Direksi Lembaga Pelaksana. BAB X . . . - 16 - BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 27
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Lembaga Jaminan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang berdiri, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Pemerintah ini beralih kepada Lembaga Jaminan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 28
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 17 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016 , ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2