PP NOMOR 10 TAHUN 2016

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK.

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada Asian Infrastructure Investment Bank yang keanggotaannya ditetapkan dengan Peraturan 171 Tahun 2015 tentang Pengesahan Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia).

PASAL 2

(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.